Skip to main content

Makalah Konsep Dasar Fiqh Muamalah


TUGAS MAKALAH
KONSEP DASAR FIQIH MUAMALAH
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Fiqih Muamalah
Dosen Pengampu : Ahmad Syukron, M.EI

IAIN PKL2.png

Oleh  :


KELAS : E

JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2019


KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Allah swt atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Ahmad Syukron, M.EI selaku dosen kami dalam Mata Kuliah Fiqih Muamalah dan kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.






Pekalongan, 24 Februari 2019


Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................      i
DAFTAR ISI...............................................................................................      ii
BAB I        PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.........................................................      1
B. Rumusan Masalah..................................................................      1
C. Tujuan Penulisan....................................................................      1
BAB II       PEMBAHASAN
A. Pengertian Fiqih Mu’amalah ..................................................      2
B. Konsep Dasar Fiqih Mu’amalah.............................................      3
C. Pembagian dan Ruang Lingkup Fiqih Mu’amalah....................      5
D. Hubungan Hukum Islam dengan Hukum Romawi……............      6 
E. Hubungan Fiqih Mu’amalah dan Hukum Perdata.................... .     7
BAB III ... PENUTUP
                   A. Kesimpulan............................................................................      9
                   B. Saran......................................................................................      9
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................      10

BAB I
 PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas dari hubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi dia tidak mamapu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan anatara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan lain, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan.

Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakan fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. Islam sebagai agama komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.

B.     Rumusan Masalah

1.         Bagaimanakah Konsep Dasar Fiqih Muamalah?
2.         Apa Saja Pembagian dan Ruang Lingkup Fiqih Muamalah?
3.         Apa Hubungan Hukum Islam dengan Hukum Romawi?
4.         Bagaimanakah Hubungan Fiqih Muamalah dan Hukum Perdata?
C.  Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui Bagaimanakah Konsep Dasar Fiqih Muamalah.
2.    Untuk mengetahui Apa Saja Pembagian dan Ruang Lingkup Fiqh Muamalah
3.    Untuk mengetahui Apa Hubungan Hukum Islam dengan Hukum Romawi.
4.    Untuk memahami Bagaimanakah Hubungan Fiqih Muamalah dan Hukum Perdata.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Fiqh Mu’amalah

Fiqh muamalah terdiri atas dua kata, yaitu fiqh dan muamalah.
Menurut etimologi (bahasa), fiqh adalah (اَلْفَهْمُ) (paham), seperti pernyataan: (فَقَّهْتُ الدَّرْسَ) (saya paham pelajaran itu). Arti ini, antara lain, sesuai dengan arti fiqh dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
 يُفَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ   مَنْ يُرِدِاللهَ بِهِ خَيْرًا
Artinya
“Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik disisi-Nya, niscaya diberikan kepada-Nya pemahaman (yang mendalam) dalam pengetahuan agama.”
Menurut terminologi, fiqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhlak, maupun  amaliah (ibadah), yakni sama dengan arti Syari’ah Islamiya. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqh diartikan sebagai bagian dari syari’ah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.
Menurut etimologi, muamalah berasal dari kata:  (عا مل – يعا مل – معا ملة) artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Menurut etimologi, kata muamalah adalah bentuk masdar dari kata’amala yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal.




Jadi Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua.
1.      Pengertian fiqih muamalah dalam arti luas.
Dari pengertian dalam arti luas di atas dapat diketahui bahwa fiqih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT., yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial masyarakat.
2.      Pengertian fiqih muamalah dalam arti sempit.
fiqih muamalah dalam arti sempit menekankan keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperolaeh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).[1]

B.       Konsep Dasar Fiqih Mu’amalah
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah ataupun etika. Artinya, kegiatan ekonomi dan perikatan lain yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme berdasarkan sumber hukum syari’at Islam. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar dan hukum fiqih muamalah adalah sebagai berikut :
a)      Hukum asal dalam muamalat adalah mubah.
b)      Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan.
c)      Meninggalkan intervensi yang dilarang.
d)      Menghindari eksploitasi.
e)      Memberikan toleransi dan tanpa unsur paksaan.
f)        Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah.[2]
Konsep dasar yang menjadi acuan fiqih mu’amalah selain Al-Qur’an dan Al-Hadits  serta Ijma’ dan Qiyas adalah sisi kemaslahatan, karena pada dasarnya semua bentuk interaksi dan perikatan yang dilakukan manusia hukumnya adalah mubah, selain hal-hal yang secara jelas ditunjukkan pelarangannya oleh sumber utama syari’at Islam. Adapun prinsip-prinsip muamalah dalam islam yakni sebagai berikut:
1.      Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul. Bahwa hukum islam memberi kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalat baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
2.      Muamalat dilakukan atas dasar sukarela , tanpa mengandung unsur paksaan. Agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan.
3.      Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Bahwa sesuatu bentuk muamalat dilakukan ats dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
4.      Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Bahwa segala bentuk muamalat yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan.



C.       Pembagian dan Ruang Lingkup Fiqih Mu’amalah
Menurut Al-Fikri dalam kitab Al-Muamalah Al-Madiyah wa Al-Adabiyah membagi Fiqh Muamalah menjadi dua bagian:
  1. Al-Muamalah Al-Madiyah
Al-Muamalah Al-Madiyah adalah muamalah yang mengakaji segi objeknya, yakni benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa Al-Muamalah Al-Madiyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan, atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemadharatan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dll. Semua aktivitas yang berkaitan dengan benda, seperti al- bai’ (jual beli) tidak hanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi jauh lebih dari itu, yakni untuk memperoloh ridha Allah SWT. Jadi kita harus menuruti tata cara jual beli yang telah ditentukan oleh syara’.
  1. Al-Muamalah Al-Adabiyah
Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah muamalah ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda, yang sumbernya dari pancaindra manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasut, iri, dendam, dll. Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang ditinjau dari segi subjeknya (pelakunya) yang berkisar pada keridhaan kedua pihak yang melangsungkan akad, ijab kabul, dusta, dll.      Secara garis besar ruang lingkup fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum islam yang berupa peraturan peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. [3]
D.      Hubungan Hukum Islam Dengan Hukum Romawi

Islam yang di turunkan di Arab, kemudian tumbuh dan berkembang di daerah Arab. Namun, setelah itu Islam berkembang dan menyebar ke negeri-negeri tetangga dan negeri yang jauh, serta berhasil membebaskan dan menguasai kawasan-kawasan yang sebelumnya tunduk kepada Negara Romawi Timur, seperti Syam dan Mesir. Sebagai akibat dari pembebasan wilayah tersebut, secara otomatis syari’at Islam menggantikan hukum Romawi yang sebelumnya berlaku di kawasan-kawasan tersebut.
Melihat kondisi demikian, para orientalis[4] lantas berpendapat bahwa syari’at Islam dan hukum Romawi ada saling keterkaitan satu dengan yang lain. Sebagian besar orientalis mengatakan bahwa syari’at Islam terpengaruh oleh hukum Romawi. sebagaimana Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan dalam bukunya Pengantar Studi Syari’ah yang mengutip perkataan dari  Goldziher, Von Kremer, dan Scheldon Amos yang mengatakan bahwa “Syari’at Islam di ambil dari hukum Romawi. Berdasarkan kaidah-kaidah hukum Romawi inilah para fuqaha’ membangun struktur hukum syari’at Islam.” Tidak hanya itu, Scheldon Amos juga mengatakan bahwa: “Syari’at Muhammad tidak lain adalah hukum Romawi Imperium Timur, yang direvisi agar sejalan dengan kondisi politik di dalam kerajaan-kerajaan Arab.

Para orientalis yang berpendapat bahwa syari’at Islam terpengaruh oleh hukum Romawi menggunakan sejumlah argumen-argumen sebagai berikut: Pertama, mereka mengatakan bahwa Nabi memiliki pengetahuan luas mengenai hukum Romawi Bizantium yang diterapkan di Imperium Romawi Timur. Melalui pengetahuan ini, hukum-hukum itu terserap ke dalam syari’at Islam, dan ikut mewarnai syari’at Islam yang ada sekarang.
Kedua, mereka berpendapat bahwa di Caesarea, Beirut, Konstantinopel dan Iskandaria telah ada sejumlah institute hukum Romawi. Begitu juga telah ada sejumlah mahkamah di kawasan Romawi dan penerapan hukumnya berjalan selaras dengan hukum Romawi. Hal ini dikarenakan berbagai institusi pendidikan dan mahkamah tersebut masih tetap setelah pembebasan kawasan itu oleh Islam. Sehingga para ahli fiqh kaum Muslimin mempelajari hukum-hukum yang ada di mahkamah-mahkamah itu dan mengenal pendapat-pendapat ahli hukum institusi pendidikan tersebut, kemudian mereka menukil berbagai pendapat hukum tersebut ke dalam hukum fiqh Islam.

Ketiga, mereka mengatakan bahwa setelah Imperium Romawi ditaklukkan oleh umat Islam, para ulama syari’at menyebar di Imperium Romawi. Penyebaran ini sangat memungkinkan mereka bergaul dengan para ahli hukum Romawi dan mempelajari hukum-hukumnya, di samping penduduk negeri yang ditaklukkan juga sudah terbiasa dengan hukum tersebut. Dengan demikian, para fuqaha’ itu mengadopsi kaidah-kaidahnya pada berbagai hubungan hukum tersebut di negeri-negeri itu, demi menjaga tradisi masyarakat setempat.[5]

E.       Hubungan Fiqih Muamalah dan Hukum Perdata
Muamalah dalam arti luas mencakup masalah al-ahwal al-syakhsyyiyah, yakni hukum keluarga yang mengatur hubungan suami, istri, anak, dan keluarganya. Pokok kajiannya meliputi munakahat, mawaris, wasiat, dan wakaf.
Muamalah dalam arti sempit membahas masalah jual beli, gadai, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan hiwalah (pemindahan utang).


Hukum perdata di Indonesia ada dua : 1. Hukum perdata dalam arti luas. 2. Hukum perdata dalam arti terbatas.
Hukum perdata dalam arti luas adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara satu orang dengan orang lainnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum perdata dalam arti terbatas ialah hukum privat : hukum yang mengatur hubung-hubungan hukum antara para warga hukum (manusia-manusia pribadi dan badan hukum). Terdiri atas hukum perdata, dagang, bukti, dan kadaluwarsa (lewat waktu).
Secara singkat, dapat dikatakan bahwa bidang-bidang hukum perdata dalam hukum islam terdapat dalam al-ahwal al-syakhshiyyah, muamalah, dan qadha. Oleh karena itu, tidaklah tepat mempersamakan bidanh fiqh muamalah dengan hukum perdata. Bahkan ada sebagaian hukum perdata oleh para ulama dibahas dalam bidang Ushul Fiqh, seperti tentang subjek hukum atau orang mukalaf.
Di samping itu, sumber hukum fiqh muamalah berbeda sekali dengan sumber hukum perdata. Juga sistematika fiqh muamalah dan hukum perdata terdapat perbedaan-perbedaan. Sistemtika hukum perdata mengatur orang pribadi, sedangkan hukum orang pribadi tidak dijelaskan dalam fiqh muamalah, tetapi dijelaskan dalam  Ushul Fiqh.[6]







BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Fiqih Muamalah adalah fiqih yang membahas tentang bagaimana hubungan antar manusia dengan manusia dalam sebuah hubungan masyarakat, yang mana aturan-aturan tersebut ada sebagai suatu petunjuk kepada manusia agar sesuai syariat agama.
Kemudian mengenai pembagian Fiqih Muamalah yakni Al-Muamalah Al-Madiyah yang maksudnya adalah muamalah yang mengkaji jenis-jenis muamalah yang ada di masyarakat umum yang sesuai syariat Islam. Sedangkan Al-Muamalah Al-Adabiyah maksudnya, muamalah yang mengkaji tata cara  bermuamalah dengan mengutamakan keridaan setelah akad maupun ijab kabul.
B.     Saran
Fiqih Muamalah sangat penting untuk dipelajari terutama bagi para pencari ilmu yang ingin lebih tahu lebih jauh tentang hubungan-hubungan antar manusia dengan syariat islam.












DAFTAR PUSTAKA

Syafe’I, Rachmat. 2001. Fiqh Mu’amalah. Bandung: CV Pustaka Setia.

Dimyaudin, Djuwaini. 2010. Fiqh Mu’amalah. Yogyakarta: Puataka Belajar.
Anonim. 2010. Hubungan Antara Syari’at Islam Dengan Hukum Romawi” http://inpasonline.com/hubungan-antara-syariat-islam-dengan-hukum-romawi. Diakses Pada 24 Februari 2019, Pukul 9.34 pm.

Anonim. 2015. “Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli” http://www.pengertianartidefinisi.com/pengertian-hukum-perdata-menurut-para-ahli. Diakses Pada 24 Februari 2019, Pukul 9.58 pm.

Zain. 2009.  PENGERTIAN FIQIH MUAMALAH http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2013/03/pengertian-fiqih-muamalah. Diakses Pada 24 Februari 2019, Pukul 8.57 pm.






[1] Rachmat Syafe’I, Fiqh Mu’amalah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001), hlm. 16.
[2] Dimyaudin Djuwaini, Fiqh Mu’amalah, (Yogyakarta: Puataka Belajar, 2010), hlm. 7.
[3] Zain, “PENGERTIAN FIQIH MUAMALAH http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2013/03/pengertian-fiqih-muamalah, (Diakses Pada 24 Februari 2019, Pukul 8.57 pm).
[4] Orientalis adalah para non arab dan non muslim, yang mengkaji dan melakukan penelitian terhadap aqidah, syariat, bahasa dan peradaban Islam dengan tujuan membuat keraguan pada agama Islam.
[5] Anonim, “Hubungan Antara Syari’at Islam Dengan Hukum Romawi” http://inpasonline.com/hubungan-antara-syariat-islam-dengan-hukum-romawi, (Diakses Pada 24 Februari 2019, Pukul 9.34 pm).
[6] Anonim, “Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli” http://www.pengertianartidefinisi.com/pengertian-hukum-perdata-menurut-para-ahli, (Diakses Pada 24 Februari 2019, Pukul 9.58 pm).

Comments

  1. Aamiin.
    Terimakasih atas do'anya kak 😊
    Sukses selalu juga

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Makalah Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi

MAKALAH PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Makro Islam Dosen Pengampu: Ahmad Syukron, M. EI Penyusun: Kelas: G JURUSAN EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ISLAM PEKALONGAN TAHUN 2018 KATA PENGANTAR             Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini, materi yang dibahas adalah “Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi” . Kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam penulisan makalah ini banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah kami.             Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat menambah waw...

Makalah Kaidah Fikih الأموربمقاصدها (al-umuuru bimaqaashidiha)

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................... i DAFTAR ISI ................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 1 A.      Latar B elakang ....................................................................................... 1 B.      Rumusan M asalah .................................................................................. 2 C.      Tujuan dan M anfaat ................................................................................ 2 BAB II PEMBAHASAN ................................................................................. 3 A.      Makna Kaidah Fikih الامور بمقاصدها ....................................................... 3 B.      ...