UANG, INSTITUSI KEUANGAN DAN PENAWARAN UANG
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Makro Ekonomi Islam
Dosen Pengampu :
Ahmad Sukron, M.EI

Kelas :
G
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN PEKALONGAN
2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Mendengar dan lagi Maha Melihat dan atas
segala limpahan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah ini dengan judul “Uang, Istitusi
Keuangan, dan Penawaran Keuangan” sesuai waktu yang telah direncanakan.
Shalawat
serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi Besar Muhammad
SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya yang selalu membantu perjuangan
beliau dalam menegakkan Dinullah di muka bumi ini.
Dalam
penulisan makalah ini, tentunya banyak pihak yang telah memberikan bantuan baik
moril maupun materil. Oleh karena itu penulis ingin menyampaikan ucapan
terimakasih yang tiada hingganya kepada rekan dan teman yang telah membantu
dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, maka saran dan kritik yang konstruktif dari semua
pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan selanjutnya.
Hanya kepada Allah SWT kita
kembalikan semua urusan dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi penulis dan para pembaca pada umumnya, semoga Allah
meridhai dan dicatat sebagai ibadah disisi-Nya, Amin.
Pekalongan, 28 Oktober 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sistem keuangan modern dengan uang kertas, uang logam,
cek dan kartu kredit tidak tercipta begitu saja. Uang memiliki peranan yang
penting. Dengan adanya uang kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar.
Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Diperlukan
waktu berabad-abad sampai orang menemukan system keuangan seperti pada zaman
pada modern ini. Melihat semakin berkembangnya uang dan semakin banyaknya
peredaran uang di Negara kita, sangatlah penting adanya suatua lembaga
keuangan, yang tujuannya sebagai tempat menyimpan atau meminjam uang guna membuka
usaha demi meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka dalam makalah
ini kami akan
membahas materi tentang Uang, Institusi Keuangan dan Penawaran Uang.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah definisi,
ciri-ciri, fungsi serta jenis-jenis uang?
2. Apa saja peranan
dan kegiatan bank umum?
3. Apa
definisi penciptaan uang
giral dan mata uang dalam peredaran?
4. Apa itu bank
setral dan fungsi utamanya?
C. Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memberkan
pemahaman kepada pembaca tentang uang, institusi keuangan dan penawaran uang.
2. Sebagai
referensi belajar, baik bagi kelompok ataupun pembaca.
3.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Makro.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Sejarah Uang
Pada
awal peradaban, manusia memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya secara
mandiri, mereka memperoleh makanan atau berburu untuk memenuhi kebutuhan
sendiri. Karena sifat kebutuhan manusia pada masa ini masih sangat sederhana,
mereka belum membutuhkan orang lain untuk melakukan perdagangan. Ketika jumlah manusia semakin
bertambah dan semakin majunya peradaban, kegiatan serta interaksi antar manusia
semakin meningkat. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga semakin beragam. Satu sama lain mulai saling
membutuhkan karena tidak ada individu yang secara sempurna mampu memenuhi
kebutuhannya sendiri. Pada tahapan manusia yang masih sangat sederhana mereka
dapat menyelenggarakan tukar-menukar kebutuhan dengan cara barter.
Untuk
mengatasi segala kendala yang muncul akibat sistem barter akhirnya
dipikirkanlah suatu komoditas yang dapat dipergunakan sebagai alat tukar yang
lebih efisien dan efektif. Alat tukar tersebut akhirnya kita kenal dengan nama
“uang” seperti sekarang ini. Dengan dimunculkannya uang segala kendala akibat sistem barter dapat diatasi. Dan
setelah kehadiran uang, mulailah terbentuk pasar sebagai suatu tempat
bertemunya penjual dan pembeli untuk saling bertransaksi produk barang dan
jasa.[1]
- Definisi dan Ciri-Ciri Uang
Secara
umum
uang dapat diartikan sebagai sesuatu yang dapat diterima sebagai alat
pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau
sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, bahwa
uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukan pertukaran baik barang
maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja.
Dari
kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat dari ketiadaan uang seperti yang
baru diterangkan di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa uang diciptakan
dalam perekonomian dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar menukar dan
perdagangan. Maka uang selalu didefinisikan sebagai: benda-benda yang disetujui
oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar menukar/perdagangan.
Yang dimaksudkan dengan kata “disetujui”
dalam definisi ini adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota
masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan
dalam kegiatan tukar menukar. Agar mayarakat menyetujui penggunaan sesuatu
benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat-syarat berikut:
i.
Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
ii.
Mudah dibawa-bawa
iii.
Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya
iv.
Tahan lama
v.
Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan)
vi. Bendanya mempunyai mutu yang
sama
- Fungsi
Uang
a. Alat
tukar-menukar
Dalam
hal ini uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang
maupun jasa. Dengan kata lain, uang dapat dilakukan untuk membayar barang yang
akan dibeli atau diterima sebagai akibat dari penjualan barang dan jasa.
Maksudnya, penggunaan uang sebagai alat tukar dapat dilakukan terhadap segala
jenis barang dan jasa yang ditawarkan atau dijual.
b. Satuan
Hitung
Fungsi
uang sebagai satuan hitung menunjukan nilai dari barang dan jasa yang dijual
atau dibeli. Besar kecilnya nilai yang dijadikan sebagai satuan hitung dalam
menentukan harga barang dan jasa dapat ditentukan secara mudah. Dengan adanya
uang akan mempermudah keseragaman dalam satuan hitung.
c. Penimbun
kekayaan
Dengan
menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang
disimpan karena nilai uang tersebut tidak akan berubah. Uang yang disimpan
menjadi kekayaan itu dapat berupa uang tunai atau uang yang disimpan di bank
dalam bentuk rekening.
d. Standar pencicilan utang
Dengan
adanya uang akan mempermudah menentukan standar pencicilan utang-piutang secara
tepat dan cepat, baik secara tunai maupun secara angsuran. Dengan adanya uang,
dengan mudah dapat ditentukan berapa besar nilai utang-piutang yang harus
diterima atau dibayar sekarang atau di masa yang akan datang.[2]
- Jenis
uang
a. Uang
Komoditas (Commodity Money)
Uang
komoditas adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa
diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang. Namun
tidak semua barang bisa menjadi uang, diperlukan tiga kondisi utama, agar suatu
barang atau komoditas bisa dijadikan uang, yaitu:
·
Kelangkaan,
persediaan barang tersebut harus terbatas.
·
Daya tahan,
barang tersebut harus tahan lama.
·
Nilai tinggi,
maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga tidak
memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Dalam
sejarah, penggunaan uang komoditas juga pernah disyaratkan barang yang
digunakan sebagai barang kebutuhan sehari-hari seperti garam. Namun uang
komuditas memiliki banyak kelemahan salah satunya uang tersebut tidak memiliki
pecahan, sulit disimpan serta sulit untuk dibawa.
Kemudian
penggunaan uang komuditas bergeser pada penggunaan logam mulia, dan yang
dipilih adalah emas dan perak. Alasan penggunan emas dan perak dipilih sebagai
uang karena kedua logam tersebut memiliki nilai tinggi, langka, dan dapat
diterima secara umum.
b. Uang
Kertas (Token Money)
Ketika
uang logam masih digunakan sebagai uang resmi dunia, ada beberapa pihak yang
melihat peluang meraih keuntungan dari kepemilikan mereka atas emas dan perak.
Pihak-pihak ini adalah bank, orang yang meminjamkan uang atau goldsmith. Goldsmith
mengeluarkan surat bukti penyimpanan dengan nilai yang besar atas nilai emas
dan perak yang dimiliki, kemudian bukti penyimpanan ini diterima oleh
masyarakat sebagai salah satu alat tukar.
Hal
ini berlanjut sampai dengan uang kertas menjadi alat tukar yang dominan, dan
kemudian semua system perekonomian menggunakannya sebagai alat tukar yang
utama. Pada awalnya, uang kertas yang kita gunakan saat ini, setiap
pencetakannya harus berdasarkan pada cadangan emas yang disimpan pada bank
sentral. Namun saat ini pencetakan uang tidak lagi didukung oleh cadangan emas,
dan inilah salah satu factor yang menyebabkan ketidakstabilan nilai uang.
Penerimaan
secara umum masyrakat atas uang kertas sepenuhnya didasarkan atas factor
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,sehingga uang kertas ini sering pula
dikenal sebagai flat money (uang kepercayaan). Karena jika dilihat secara riil,
nilai intrinsic uang kertas jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai nominal
yang tertera pada uang tersebut. Karena itu jika masyarakat tidak percaya lagi
terhadap uang kertas tersebut, maka uang kertas tidak dapat lagi digunakan
dalam transaksi pertukaran didalam perekonomian.
Keuntungan
penggunaan uang kertas diantaranya adalah :
· Biaya
pembuatan rendah ( nilai intrinsik lebih kecil daripada nilai nominal).
· Mudah
dibawa kemana-mana.
· Dapat
dipecah dalam nominal berapa pun.
· Uang
kertas tidak bisa dibawa dalam jumlah yang sangat besar.
· Lebih
cepat rusak karena terbuat dari kertas.
c. Uang
Giral
Uang
giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran
cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang giral ini merupakan simpanan nasabah
di bank yang dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahkan kepada orang lain
untuk melakukan pembayaran.
Kelebihan
uang giral sebagai alat bayar adalah :
·
Kalau hilang
mudah dilacak kembali, sehingga tidak dapat diluangkan oleh yang tidak berhak.
·
Dapat
dipindahtangankan dengan cepat dengan ongkos yang rendah.
·
Tidak diperlukan
uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Namun dibalik kelebihan ini, terdapat
suatu kelemahan. Kemudahan perbankan menciptakan uang giral ditambah dengan
instrument bunga menciptakan peluang terjadinya uang yang beredar yang lebih
besar daripada transaksi riilnya. Inilah yang dapat menciptakan suatu pertumbuhan ekonomi semu ( bubble economy)
.[3]
B. Institusi Keuangan
Bagian
ini terutama akan membincangkan kegiatan bank umum, lembaga keuangan yang
paling penting dalam suatu perekonomian. Sebelum membahas mengenai
kegiatan-kegiatan utama dari bank umum, dan khususnya kegiatan bank umum dalam
menciptakan uang giral, terlebih dahulu baiklah diuraikan mengenai lembaga
keuangan pada umumnya, dan keistimewaan bank umum jika dibandingkan dengan
berbagai jenis lembaga keuangan lainnya.[4]
1. Jenis-jenis
lembaga keuangan
Yang
dimaksudkan dengan lembaga keuangan dan institusi keuangan adalah semua
perusahaan yang kegiatan utamanya adalah meminjamkan uang yang disimpankan
kepada mereka. Badan-badan itu mendorong masyarakat untuk membuat tabungan
kepada mereka. Sebagai “balas jasanya” para penabung akan diberi ”pendapatan”
berupa bungan ke atas tabungan yang mereka
buat. Tabungan yang dikumpulkan oleh lembaga keuangan tersebut
selanjutnya akan dipinjamkan kembali kepada individu-individu dan
perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya. Sebagian lagi digunakan untuk
membeli saham-saham berbagai perusahaan.[5]
Lembaga
keuangan yang lazim terdapat di suatu negara dapat dibedakan menjadi beberapa
jenis:
a. Bank
umum atau bank perdagangan. Institusi ini adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan
berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan
pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral. Bagaimana hal ini dilakukan akan
dijelaskan kemudian.
b. Bank
tabungan. Bank ini melakukan kegiatan hamper seperti perusahaan peminjaman. Ia
menerima simpanan dalam bentuk tabungan atau simpanan berjangka panjang dan
kemudian meminjamkan atau menginvestasikan uang tersebut.
c.
Perusahaan
peminjaman. Merupakan badan keuangan yang menerima simpanan dalam bentuk
tabungan atau simpanan berjangka lama
(yaitu hanya dapat diambil kembali oleh pemiliknya sesudah beberapa waktu yang
ditentukan), dan selanjutnya meminjamkan atau menginvestasikan tabungan
tersebut
d.
Pasar saham.
Suatu lembaga yang fungsi utamanya adalah menjadi pusat di mana saham
perusahaan-perusahaan diperjualbelikan.
e.
Perusahaan
asuransi. Terdiri dari perusahaan yang memperoleh uang dengan menjanjikan akan
membuat sejumlah gamti rugi kepada individu, perusahaan dan badan-badan lainnya
apabila sesuatu peristiwa seperti: kecelakaan, kebakaran, kematian, dan sebagainya
berlaku ke atas orang, perusahaan atau badan yang membayar uang asuransi kepada
perusahaan asuransi. Uang asuransi yang dikumpulkan oleh badan ini akan
diinvestasikan atau dipinjamkan.[6]
2.
Neraca Suatu
Bank Umum
Dalam
neraca itu dimisalkan berbagai jenis tabungan masyarakat dalam bank umum
tersebut seluruhnya berjumlah 360 milyar rupiah. Nilai ini terdiri dari 300
milyar rupiah tabungan giral, 20 milyar tabungan dan 40 milyar tabungan
berjangka (deposito berjangka). Tabungan giral adalah tabungan dalam bank umum
yang dapat diambil setiap waktu oleh pemiliknya dengan menggunakan cek.
Tabungan adalah uang yang disimpan di bank yang hanya dapat diambil sendiri ke
bank tersebut dengan menunjukkan buku tabungan dari pemilik tabungan tersebut
atau melalui ATM. Dan tabungan berjangka adalah tabungan yang dapat diambil
setelah suatu jangka waktu tertentu.[7]
Tidak
semua tabungan yang diterima oleh bank umum dapat dipinjamkan kepada para
nasabah yang memerlukan. Sebagian dari tabungan itu harus tetap berada dalam
bank tersebut sebagai uang tunai dan sebagian lagi disimpan dalam bank sentral.
Uang tunai dan tabungan dalam bank sentral ini dinamakan cadangan. Dalam
gambaran di atas dimisalkan bank sentral.[8]
3. Neraca
Suatu Bank Umum (dalam milyar rupiah)
Aktiva
|
Bank Nusantara
|
|
Passiva
|
Cadangan
|
Rp 63
|
Tabungan giral
|
Rp 300
|
Peminjaman
|
180
|
Tabungan
|
20
|
Investasi
|
123
|
Tabungan Berjangka
|
|
|
|
(Deposito berjangka)
|
40
|
Bangunan dan peralatan
|
4
|
Modal
|
10
|
Jumlah
|
Rp 370
|
Jumlah
|
Rp 370
|
Mengharuskan
bank umum menyimpan 20% dari uang giral sebagai cadangan, dan untuk tabungan
dan tabungan berjangka cadangannya ialah 5%. Maka menurut peraturan, cadangan
yang harus ditabungan oleh bank umum tersebut adalah 20/100 (300 milyar) +
5/100 (40 milyar + 20 milyar)= 63 milyar rupiah. Dalam neraca di atas
digambarkan bahwa cadangan yang disimpan oleh bank umum tersebut ialah sama
dengan yang ditentukan oleh peraturan. Kelebihan dari tabungan yang diterimanya
dan modal yang dimilikinya digunakan oleh bank tersebut untuk memperoleh
pendapatnya, yaitu dengan meminjamkan dan menginvestasikan uang tersebut. Di
dalam neraca di atas dimisalkan yang dipinjamkan berjumlah 180 milyar rupiah
dan yang diinvestasikan berjumlah 123 milyar rupiah.[9]
Dalam
prakteknya jumlah uang tunai pada bank umum adalah lebih besar daripada jumlah
cadangan minimal yang perlu disimpan oleh bank-bank umum untuk memenuhi
peraturan-peraturan mengenai cadangan. Salah satu faktor yang menyebabkannya
adalah karena bank umum ingin menjaga agar kedudukan banknya lebih kukuh dan
tidak perlu selalu membuat penyesuaian apabila terjadi perubahan-perubahan
dalam berbagai jenis tabungan. Faktor lainnya adalah karena kekurangan
kesempatan untuk memberikan pinjaman dan melakukan investasi yang mengguntungkan
dan terjamin. Maka bank umum tidak dapat menggunakan semua kelebihan tabungan
yang ada padanya untuk dipinjamkan dan diinvestasikan.[10]
- Proses
penciptaan uang giral
Seperti
telah dinyatakan, salah satu tujuan utama bab ini adalah untuk menerangkan
tentang bagaimana system perbankan, yaitu keseluruhan bank umum yang ada dalam
perekonomian, mewujudkan tabungan giral. Hal itu akan diuraikan dalam bagian
ini. Akan diterangkan juga factor-faktor yang membatasi jumlah uang giral yang
diciptakan oleh system bank.
- Penciptaan
tabungan giral (Rekening Koran)
Tabungan
giral atau rekening Koran yang diciptakan oleh bank umum dapat dibedakan
menjadi dua jenis : tabungan giral utama dan tabungan giral derivatif. Bank
umum akan menciptakan tabungan giral utama apabila ia mendapat uang dari
langganannya dalam bentuk uang tunai atau cek yang ditarik dari bank lain.
Setelah menerima uang tunai atau cek tersebut bank umum akan menambah nilai
tabungan giral dari pihak yang memasukkan uang tunai atau cek tersebut.
Bank
umum akan menciptakan tabungan derivative apabila bank itu memberikan pinjaman
kepada nasabahnya. Contoh berikut menggambarkan bagaimana tabungan derivative
tersebut tercipta. Misalkan seorang pemilik took pengecer datang ke suatu bank
umum untuk meminjam. Bank itu akan membuat penyelidikan mengenai kemajuan
perdagangan took pengecer tersebut dan terutama kesanggupan pengecer tersebut
untuk membayar hutangnya. Apabila pinjaman itu diluluskan, bank akan
menciptakan simpanan giral atas nama pengecer tersebut yang nilainya adalah
sama dengan pinjaman yang diberikan. Pengecer itu dapat mengambil pinjaman itu
dengan secara mengambil uang tunai dari bank itu atau dengan menggunakan cek
pada setiap waktu ia membutuhkan uang tersebut. Tabungan derivative adalah tabungan
giral yang diciptakan secara yang baru diterangkan ini, yaitu diciptakan tanpa
memasukkan uang tunai atau cek ke dalam bank tersebut. Tindakan bank umum
tersebut akan menambah uang giral dalam perekonomian.[11]
- Proses
Penciptaan Uang Yang Berlaku
Untuk
menerangkan proses penciptaan uang, di bagian ini akan diuraikan:
·
Pemisalan/Asumsi
yang Digunakan
Dalam
menguraikan proses penciptaan uang oleh bank-bank umum perlu dibuat beberapa
pemisalan. Dalam uraian ini pemisalan-pemisalan yang dibuat adalah sebagai
berikut:
i.
Rasio cadangan yang ditetapkan adalah 20%
ii. Semua kelebihan cadangan akan
dipinjamkan oleh setiap bank umum kepada langganannya
iii.
Transaksi-transaksi selalu dibayar dengan menggunakan cek
iv. Seluruh tabungan yang
dimasukkan ke dalam setiap bank umum adalah merupakan tabungan giral.
·
Proses
Penciptaan Uang
Berdasarkan
kepada pemisahan-pemisahan ini dapatlah sekarang ditunjukkan bagaimana proses
penciptaan uang akan dilakukan oleh bank-bank umum yang ada dalam perekonomian,
apabila pada permulaannya sejumlah tabungan giral dilakukan di dalam suatu bank
tertentu. Tabungan giral yang mula-mula ini dimisalkan berjumlah 100 juta
rupiah dan dimasukkan dalam Bank Umum I. Karena besarnya cadangan yang
diwajibkan adalah 20% dan semua kelebihan cadangan dipinjamkan, maka setelah
semua kelebihan cadangan diserahkan kepada para nasabahnya, perubahan dalam
neraca Bank Umum I adalah seperti yang ditunjukkan di bawah ini (angka dalam
juta rupiah).[12]
BANK UMUM I
Aktiva
|
|
|
Passiva
|
Cadangan
|
Rp +20
|
Tabungan giral
|
Rp +100
|
Peminjaman
|
+80
|
|
|
Jumlah
|
Rp +100
|
Jumlah
|
Rp +100
|
Orang-orang
yang menerima pinjaman dari Bank Umum I akan membelanjakan uang yang diperoleh
mereka. Maka segolongan penjual akan menerima tambahan pembayaran sebanyak 80
juta rupiah, dan ini kemudian mereka simpan di Bank Umum II. Seperti juga
dengan yang dilakukan oleh Bank Umum I, Bank Umum II akan menahan 20% dari
tabungan giral yang diperolehnya sebagai cadangan wajib dan selebihnya
dipinjamkannya kepada para nasabah yang memerlukan. Setelah semua kelebihan
cadangan yang ada pada Bank Umum II dipinjamkan, perubahan dalam neraca bank
itu adalah seperti ditunjukkan dalam table di bawah ini.[13]
BANK UMUM II
Aktiva Passiva
Cadangan
|
Rp +16
|
Tabungan giral
|
Rp +80
|
Peminjaman
|
+
64
|
|
|
Jumlah
|
Rp +80
|
Jumlah
|
Rp +80
|
Seperti dengan yang dilakukan oleh
orang-orang yang meminjam dari Bank Umum I, langganan-langganan yang meminjam
dari Bank Umum II akan membelanjakan uang yang mereka peroleh, yaitu sebanyak
64 juta rupiah. Segolongan penjual akan memperoleh uang tersebut dan
menyimpannya di Bank Umum III. Untuk memenuhi peraturan-peraturan yang
ditetapkan 20% dari tabungan yang dibuat itu akan digunakan sebagai cadangan,
dan selebihnya dipinjamnkan kepada para langganan yang memerlukannya. Apabila
seluruh uang yang dapat dipinjamkan telah diberikan kepada para peminjam,
perubahan dalam neraca Bank Umum III adalah sebagai dalam table berikut.[14]
Bank Umum III
Aktiva
|
|
|
Passiva
|
Cadangan
|
Rp + 12,8
|
Tabungan giral
|
Rp + 64
|
Peminjaman
|
+
51,2
|
|
|
Jumlah
|
Rp +64
|
Jumlah
|
Rp + 64
|
Penerima-penerima pinjaman dari
Bank Umum III akan melakukan tindakan seperti yang dilakukan oleh para peminjam
dari Bank Umum I dan Bank Umum II, yaitu mereka akan membelanjakan uang yang
dipinjam tersebut. Uang ini akan diperoleh para penjual yang menjual
barang-barang mereka kepada para peminjam tersebut, dan selanjutnya akan
disimpan di dalam Bank Umum IV. Seperti dengan yang telah dilakukan oleh Bank
Umum I, II, III, Bank Umum IV dan meminjamkan
kelebihan cadangan yang ada padanya.
- Pertambahan
Uang Giral Yang Dapat Diciptakan
Proses
penciptaan uang seperti yang diterangkan di atas akan terus-menerus berlangsung
sehingga kelebihan cadangan tidak ada lagi. Pada tingkat di bank umum yang
berikut tidak dapat lagi menciptakan uang giral. Apabila proses penciptaan uang
ini berakhir, seluruh uang giral yang diciptakan adalah berjumlah beberapa kali
lipat daripada tabungan giral yang mula-mula dilakukan (sebanyak 100 juta
rupiah). Tabel 8.2 menunjukkan seluruh jumlah tabungan giral, cadangan, dan
pinjaman yang akan diciptakan apabila proses penciptaan uang berlangsung
seperti yang digambarkan. Dapat dilihat bahwa pada akhirnya jumlah seluruh tabungan
giral, cadangan, dan kelebihan cadangan masing-masing adalah 500 juta rupiah,
100 juta rupiah, dan 400 juta rupiah. Nilai-nilai tersebut dapat dihitung
dengan menggunakan persamaan berikut:
|
Dalam persamaan di atas:
D adalah jumlah seluruh nilai uang
giral/tabungan giral (atau cadangan, atau kelebihan cadangan) yang akan
terwujud dalam proses penciptaan uang.
S adalah uang giral/ tabungan giral
(atau cadangan, atau kelebihan cadangan) yang mula-mula sekali diciptakan
R adalah bagian (dalam persen)
tabungan giral yang tercipta yang harus tetap ditahan dalam bank sebagai
cadangan
Berdasarkan formula di atas:
i.
Pertambahan uang giral adalah:
100 juta ÷ 0,2 = Rp 500 juta
ii.
Pertambahan cadangan adalah:
20 juta ÷ 0,2 = Rp 100 juta
iii.
Pertambahan pinjaman adalah:
80 juta ÷ 0,2 = Rp 400 juta
Tabel 8.2
Proses penciptaan Uang Bank-Bank
Umum (dalam juta rupiah)
Bank Umum
|
Tabungan
giral
|
Cadangan
|
Kelebihan Cadangan/ Jumlah yang dipinjamkan
|
Jumlah seluruh tabungan giral
|
I
|
Rp 100
|
Rp 20
|
Rp 80
|
Rp 100
|
II
|
80
|
16
|
64
|
180
|
III
|
64
|
12, 8
|
51,2
|
244
|
IV
|
51,2
|
10,24
|
40,96
|
295,2
|
V
|
0,96
|
8,192
|
32,768
|
336,16
|
Jumlah
|
Rp 500
|
Rp 100
|
Rp 400
|
Rp 500
|
- Proses
Penciptaan Uang Giral Di Dalam Kenyataan
Dalam
kenyataan yang sebenarnya proses penciptaan uang tidaklah sebesar seperti yang
baru saja diterangkan. Proses penciptaan uang yang telah digambarkan, hanya
akan terjadi apabila pemisalan-pemisalan yang dikemukakan pada permulaan uraian
di atas berlaku seperti yang dinyatakan dalam pemisalan. Kalau tidak demikian,
gambaran mengenai proses penciptaan uang akan mempunyai bentuk yang berbeda.
Dan yang lebih penting lagi, di dalam kenyataan, proses penciptaan uang tidak
akan sejauh atau seluas seperti yang digambarkan. Di bawah ini diuraikan tiga
factor penting yang membatasi penciptaan uang.[15]
1.
Kebocoran uang tunai salah satu faktor yang membatasi luasnya proses penciptaan
uang adalah berlakunya kebocoran uang tunai, yaitu sebagian dari uang yang
seharusnya disimpan ia bank umum yang berikut tetap dipegang oleh pemiliknya.
Ini merupakan keadaan yang lazim berlaku dalam masyarakat. Seseorang yang
menerima uang tidak selalu memasukkan semua uang tersebut ke dalam bank.
Sebagian akan disimpan dalam rumah, dalam perusahaan atau dalam kantong .
Faktor ini akan membatasi luasnya penciptaan uang yang akan berlaku.
Efek “kebocoran” (leakage) uang
tunai ke atas proses penciptaan uang dapat dilihat dari mengubah pemisalan
dalam gambaran proses penciptaan uang yang telah dikemukakan. Dalam gambaran
itu, berdasarkan kepada pemisalan-pemisalan yang dibuat, Bank Umum I
akanmeminjamkan sebanyak 80 juta rupiah sekiranya bank itu menerima simpanan
giral sebanyak 100 juta rupiah. Dalam gambaran itu dimisalkan bahwa uang giral
sebanyak 80 juta rupiah yang dipinjamkan itu pada akhirnya akan masuk ke dalam
Bank Umum II. Sekarang pemisalan yang belakangan ini diubah, dan seterusnya
dimisalkan bahwa para penerima uang hanya menerima 90 % dari uang yang
diterimanya ke dalam bank. Ini berarti apabila Bank Umum I meminjamkan sebanyak
80 juta rupiah, hanya 72 juta rupiah saja yang akan disimpan ke Bank Umum II.
Dari tabungan giral ini Bank Umum III akan menggunakan 14,4 juta rupiah sebagai
cadangan dan sisanya, sebanyak 57,6 juta rupiah, dapat dipinjamkan. Dari jumlah
ini kelak hanya 51,84 juta rupiah saja yang disimpan ke Bank Umum III. Maka
dengan adanya kebocoran uang tunai, tabungan giral yang diciptakan oleh
ketiga-tiga bank umum itu adalah: 100 + 72 + 51,84 = 223,84 juta rupiah.
Sedangkan apabila tidak terdapat kebocoran itu, seperti ditunjukkan dalam tabel
6.3, Bank Umum I, II, III menciptakan simpanan giral sebanyak 100 + 80 + 64 =
244 juta rupiah.[16]
2.
Bank ingin mempunyai cadangan yang lebih banyak factor penting lain yang akan
membatasi luasnya penciptaan uang adalah keinginan bank untuk membuat cadangan
atau tabungan giral yang lebih besar daripada yang ditetapkan oleh peraturan
perbankan. Apabila bank-bank umum dalam contoh di atas bukan mempertahankan
cadangan sebesar 20 % tetapi sebesar 25 % maka tabungan giral yang akan
tercipta bukanlah sebesar 500 juta rupiah, tetapi hanya sebesar 400 juta
rupiah. Nilai ini diperoleh dengan menggunakan persamaan:[17]
![]() |
3.
Kekurangan peminjaman sebab penting lain yang akan mendorong bank umum
untuk mempertahankan cadangan yang lebih tinggi dari yang ditetapkan bank
sentral adalah karena kekurangan peminjam-peminjam yang mampu membayar bunga
dan membayar kembali pinjaman mereka. Maka pinjaman bank mereka adalah lebih
baik untuk menahan uang tersebut di bank dari meminjamkannya, kalau pada
akhirnya uang itu tidak dapat dikembalikan oleh para peminjamnya
C. Penawaran Uang
Mata
uang dalam peredaran adalah seluruh jumlah mata uang yang telah dikeluarkan dan
diedarkan oleh bank sentral. Mata uang dalam peredaran terdiri dari dua jenis,
yaitu uang logam dan uang kertas. Dengan demikian mata uang dalam peredaran
sama dengan uang kartal. Sedangkan uang beredar adalah semua jenis uang yang
ada di dalam perekonomian, yaitu jumlah dari mata uang dalam peredaran ditambah
dengan uang giral dalam bank-bank umum.[18]
Pengertian
uang beredar atau money supply
perlu dibedakan pula menjadi dua pengertian yaitu pengertian terbatas
dan pengertian yang luas. Dalam pengertian terbatas uang beredar adalah mata
uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral yang dimiliki oleh
perseorangan-perseorangan, perusahaan-perusahaan, dan badan-badan pemerintah.
Dalam pengertian yang luas, uang beredar meliputi: (i) mata uang dalam
peredaran, (ii) uang giral dan (iii) uang kuasi. Uang kuasi terdiri dari
deposito berjangka, tabungan, dan rekening (tabungan) valuta asing milik swasta
domestik. Uang beredar menurut pengertian yang luas ini dinamakan pula sebgai
likuiditas perekonomian atau M2. Pengertian yang sempit dari uang beredar
selalu disingkat dengan M1.[19]
1.
Kekayaan Mudah
Tunai (Berlikuiditas Tinggi)
Kekayaan
mudah tunai adalah “harta-harta yang bersifat uang”, yaitu berbagai jenis
kekayaan yang dapat ditukarkan dengan barang atau uang dalam waktu yang cepat
dan tanpa kerugian nilai. Uang dapatlah dipandang sebagai kekayaan mudah tunai
yang paling sempurna. Pada setiap masa dan di berbagai tempat uang dapat
digunakan untuk membayar pembelian barang atau jasa yang dilakukan. Beberapa
kekayaan yang bersifat uang lainnya tidak dapat dengan serta merta digunakan
untuk memperoleh barang-barang, tetapi mereka dapat dengan mudah ditukarkan
kepada uang. Kekayaan seperti itu adalah tabungan, deposito berjangka dan surat
pinjaman jangka pendek pemerintah dan Sertifikat Bank Indonesia.[20]
Tabungan
dan deposito berjangka adalah kekayaan keuangan yang mempunyai tingkat “mudah
tunai” yang hampir sama tingginya dengan uang, yaitu ia dapat dengan cepat
diubah menjadi uang. Salah satu kelemahannya adalah ia tidak dapat digunakan
untuk membeli barang dan jasa. Para pemiliknya harus terlebih dahulu pergi ke
bank atau lembaga-lembaga keuangan untuk menukar jumlah tabungan atau deposito
menjadi uang. Tingkat mudah tunai tabungan dan deposito berjangka yang sangat
tinggi tersebut menyebabkan meraka dinamakan sebagai uang kuasi atau hampir
uang (near money). Di negara kita uang kuasi meliputi pula tabungan valuta
asing milik swasta domestic.[21]
D. Perkembangan
Bank Sentral
Bank
sentral merupakkan lembaga keuangan yang didirikan dan diberi tugas untuk
mengawasi dan mengatur kegiatan istitusi keuangan lain dalam system financial.
Dalam bagian ini secara lebih rinci akan diterangkan perbedaan antara bank
sentral dan bank umum. Dalam bagian berikut akan diperhatikan pul aberbgai
fungsi utama bank sentral sebagai pengawas institusi keuangan dan sebagi
pelaksana kebijakan moneter.[22]
1. Perkembangan
Bank Sentral di Berbagai Negara
Tidak
semua bank sentral yang ada sekarang ini dari semenjak didirikan telah
merupakan bank sentral. Di Inggris Swedia misalnya, bank sentral ynag sekrang
inio pada mulanya adlaha bank umum. Di Swedia bank yang sekarang ini menjadi
bank sentral didirikan pada tahun 1660, tetapi baru pada tahun 1897 bank
tersebut bertindak sebgai bank sentral. Di negara-negara berkembang, termasuk
di negara kita, bank sentral didirikan semnejak mereka mencapai kemerdekaan,
yaitu pada tahun-tahun sesudah Perang Dunia Kedua. Bank Sentral di negara kita
adlah Bank Indonesia.[23]
2. Perbedaan
Kegiatan Bank Sentral dengan Bank Umum
Jika
dibandingkan kegiatan yang dijalankan oleh bank sentral dan bank umum, maka
akan dapat dilihat bahwa di antara kedua-duanya terdapat beberapa perbedaan,
yang meliputi:[24]
a. Dalam
perekonomiannya hanya terdapat satu bank sentral. Sebaliknya, bank umum
mempunyai jumlah uang yang lebih banyak. Walaupun demikian bank sentral
mempunyai kemampuan ynag lebih besar di dalam mempengaruhi kegiatan ekonomi
dibandingkan bank umum, karena bank sentral diberi tugas pemerintah untuk
mengatur kegiatan-kegiatan bank umum.
b.
Bank umum kebanyakan dimiliki oleh
pihak swasta. Di negara maju dan negara berkembang bank sentral dimiliki dan
dikuasiai oleh pemerintah. Di beberapa negara, misalanya di negara kita
adakalanya bank umum yang dimiliki pemerintah merupakan sebgaian besar dari
bank umum yang ada, tetapi manajemen dan kegitannya tidak berbeda dengan bank
umum swasta yang biasa. Kegiatan mereka
terutama adalah untuk member pinjaman dan melakukan investasi, dan dalam
menjalankan kegiatan ini mereka harus mengikuti petujuk-petunjuk yang telah
ditetapkan oleh bank sentral.
c.
Tujuan
kegiatan bank sentral dan bank umum berbeda. Tujuan dari bank umum yang
terutama adalah berusaha agar kegiatan mereka dapat menghasilkan dan memberikan
keuntungan yang maksimum kepada para pemiliknya. Sedangkan bank sentral adalah
untuk mengatur dan mengawasi kegiatan bank-bank umum dan lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Di dalam jangka panjang tugas penting dari bank sentral
adalah untuk melancarkan proses pertumbuhan ekonomi dan mengusahakan tercapainya
tingkat pertumbuhan ekonomi yang laju.
d. Bank
sentral diberi kekuasaan untuk mencetak uang kertas dan logam. Bank sentrak
diberi hak untuk mengeluarkan uang logam dan uang kertas. Bank umum tidak
memiliki kekuasaan demikian, mereka mempunyai kemampuan untuk menciptakan uang
bank atau uang giral.
3. Fungsi
Utama Bank Sentral
a. Bank
Sentral sebagai Bank Kepada Pemerintah
Untuk
mengurus pengeluran dan pendapatan pemerintah tersebut memerlukan jasa-jasa
bank, dan salah satu fungsi bank sntral ialah bertindak sebagai lembaga
keuangan,terutama yang menyimpan uang pemerintah. Seterusnya pemerintah
menggunakan jasa-jasa bank sentral untuk membayar dan mengirimkan uang kepada Pemerintah
Daerah dan departemen-departemen pemerintah yang lain.[26]
b. Bertindak
sebagai bank kepada bank-bank umum
Bank
sentral disebut juga sebagai “bank kepada bank” (bankers’ bank) atau “sumber
pinjaman terakhir” (lender of lastresort). Artinya bank sentral adalah bank
dari bank-bank lainnya dan ia merupakan sumber terakhir dari pinjaman apabila
bank-bank umum tidak dapat memperoleh lagi pinjaman dari sumber lainnya.[27]
c. Mengawasi
kegiatan bank umum dan lembaga-lembaga keuangan lainnya
Lembaga-lembaga
keuangan, termasuk bank umum, merupakan perusahaan yang mencari keuntungan dari
meminjamkan uang yang dimilikinya atau yang ditabungkan kepadanya.[28]
d. Mengawasi
keseimbangan jaringan perdagangan luar negeri
Salah
satu usaha yang perlu dilakukan untuk menciptakan kestabila ekonomi adalah
dengan mempertahankan kestabilan nilai kurs mata uang asing. Untuk mncapai
tujuan ini pertama-tama haruslah dijaga agar terdapat keseimbanagn diantara
ekspor dan aliran masuk modal di satu pihak, dengan impor dan aliran ke luar
modal di lain pihak. Lalu harus pula dijaga agar terdapat cukup cadangan mata
uang asing yang berlebihan ke negara-negara lain karena aliran ke luar untuk
pembayran impor dan kebutuhan lain adalah lebih besar daripada aliran masuk
yang diterima dri ekspor dan pendapatan dari luar lainnya.[29]
e. Mencetak
uang logam dan uang kertas yang diperlukan untuk melancarkan kegiatan produksi
dan perdagangan[30]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan hasil pemaparan materi Uang,
Institusi Keuangan dan Penawaran Uang, dapat disimpulkan bahwa uang merupakan
alat yang memiliki berbagai ciri-ciri sesuai yang telah dijelaskan dan dapat
digunakan untuk melakukan pertukaran, baik barang maupun jasa dalam suatu
wilayah tertentu saja. Adanya penggunaan uang dalam perekonomian dapat
mendorong perkembangan istitusi keuangan atau lembaga keuangan seperti Bank
Sentral, Bank Perdagangan dan lainnya. Adapun yang dimaksud penawaran uang
adalah seluruh jumlah mata uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh bank
sentral untuk menunjang perekonomian.
DAFTAR PUSTAKA
Sukirno, Sadono. 2017. “Makro ekonomi (Teori
Pengantar)”. Cet. 21. Jakarta: Rajawali Pers.
Hasyim, Ali Ibrahim. 2016. “Ekonomi Makro”.
Cet. 1. Jakarta: Prenamedia
Supriyanto, Eko. 2005. “Ekonomi Islam”. Cet. 1.
Jogjakarta: Graha Ilmu
[14] Ibid., hlm. 278.
[21] Sadono
Sukirno, Makro Ekonomi (Teori Pengantar) Edisi ke-3, Jakarta: Rajawali
Pers, 2017, Cet. 21, hlm. 282-283.
Comments
Post a Comment