Skip to main content

Makalah Zakat Emas, Perak dan Mata Uang


MAKALAH
ZAKAT EMAS, PERAK DAN MATA UANG
Diajukan untuk Memenuhi Salah SatuTugas Mata Kuliah
FIKIH ZAKAT
Dosen Pengampu: Dr. Zawawi, M.A


Disusunoleh :
Kelompok 2 :
1.      Khaula Khasibah                      (4117050)
2.      Anggun Setyaningrum   (4117052)
3.      Iif Fauziyah                               (4117061)
4.      Dwi Sabella Putri                      (4117062)
KELAS  A
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN (IAIN)
TAHUN 2018

KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun tugas makalah zakat emas, perak dan mata uang.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fikih Zakat yang diampu oleh Dosen Bapak Dr. Zawawi, MA. Harapan kami, semoga makalah ini dapat memberikan informasi dan bermanfaat bagi para pembaca. Kami sadar bahwa makalah yang kami susun ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran yang membangun dari rekan-rekan sekalian untuk perbaikan dalam pembuatan makalah selanjutnya.







Pekalongan, September 2018



Penulis                                 












BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Sejak berabad-abad silam, emas dan perak merupakan logam mulia yang sangat berharga. Bentuknya yang unik, indah, dan bernilai tinggi, menjadikannya sebagai harta simpanan bagi mayoritas masyarakat. Tidak hanya sebagai alat pengukur nilai atau penyimpan kekayaan, namun juga berfungsi sebagai alat tukar menukar.
Di masa Nabi Muhamad SAW., emas dan perak sudah beredar menjadi alat tukar yang disepakati kala itu.Yang pada saat itu lebih dikenal dengan sebutan dinar dan dirham.Dinar adalah mata uang yang terbuat dari emas yang berasal dari Imperium Romawi, sedangkan dirham adalah mata uang yang terbuat dari perak yang berasal dari Imperium Persia.
Sebagaimana telah diketahui, bahwa para ulama sepakat tentang kewajiban zakat dua jenis logam mulia yaitu emas dan perak. Diantara hikmahnya adalah mendorong perputaran harta dan pengembangannya sehingga tidak habis dimakan zakat. Di samping itu, salah satu fungsi utama mata uang emas dan perak adalah untuk bergerak dan beredar sebagai alat tukar yang dimanfaatkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, menyimpan mata uang emas dan perak secara masal akan menyebabkan terhambatnya kegiatan di masyarakat, terhentinya pekerjaan, merajalelanya pengangguran, melambatnya transaksi di pasar dan mundurnya kegiatan perekonomian secara umum. Diwajibkannya zakat sebagai upaya menghindari berbagai dampak negatif dari penimbunan mata uang secara masal.
B.     Rumusan Masalah
1.      Berapa nishab emas, perak dan kadar zakatnya?
2.      Bagaimana emas atau perak yang telah menjadi perhiasan?
3.      Bagaimana zakat atas uang kertas?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui nishab emas, perak dan kadar zakatnya.
2.      Untuk mengetahui emas atau perak yang telah menjadi perhiasan.
3.      Untuk mengetahui zakat uang kertas.

































BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Zakat Emas, Perak dan Mata Uang
Sejak berabad-abad silam, emas dan perak merupakan logam mulia yang sangat berharga. Bentuknya yang unik, indah, dan bernilai tinggi, menjadikannya sebagai harta simpanan bagi mayoritas masyarakat. Tidak hanya sebagai alat pengukur nilai atau penyimpan kekayaan, namun juga berfungsi sebagai alat tukar menukar.
Di masa Nabi Muhamad SAW., emas dan perak sudah beredar menjadi alat tukar yang disepakati kala itu.Yang pada saat itu lebih dikenal dengan sebutan dinar dan dirham.Dinar adalah mata uang yang terbuat dari emas yang berasal dari Imperium Romawi, sedangkan dirham adalah mata uang yang terbuat dari perak yang berasal dari Imperium Persia.
Sebagaimana telah diketahui, bahwa para ulama sepakat tentang kewajiban zakat dua jenis logam mulia yaitu emas dan perak. Diantara hikmahnya adalah mendorong perputaran harta dan pengembangannya sehingga tidak habis dimakan zakat. Di samping itu, salah satu fungsi utama mata uang emas dan perak adalah untuk bergerak dan beredar sebagai alat tukar yang dimanfaatkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, menyimpan mata uang emas dan perak secara masal akan menyebabkan terhambatnya kegiatan di masyarakat, terhentinya pekerjaan, merajalelanya pengangguran, melambatnya transaksi di pasar dan mundurnya kegiatan perekonomian secara umum. Diwajibkannya zakat sebagai upaya menghindari berbagai dampak negatif dari penimbunan mata uang secara masal.
Kewajiban mengeluarkan zakat atas kepemilikan emas dan perak sebagai simpanan ditetapkan oleh Alquran, Sunnah dan Ijma ulama. Adapun dari Alquran disebut dalam Surah at-Taubah ayat 34-35:
}وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ, يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ{
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan  emas dan perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.”
Ayat tersebut memperingatkan bahwa pada kepemilikan emas atau perak terdapat hak Allah berupa zakat dan menyimpan emas atau perak tanpa mengeluarkan zakat termasuk kategori kanz yang diancam dengan siksaan yang pedih. 
Syara’ telah menegaskan bahwa emas dan perak yang wajib dizakati ialah emas dan perak yang sampai nishabnya dan telah cukup setahun dimiliki dengan penuhnishab-nya tersebut, kecuali jika emas dan perak yang baru dapat dari galian, maka tidak disyaratkan cukup tahun.[1]
Kata infak dalam (وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ) bermakna infak wajib yaitu zakat, kewajiban zakat emas dan perak ini baik dicetak sebagai mata uang (madhrub) yaitu dinar dan dirham pun tidak dicetak menjadi matauang (ghairumadhrub).
Adapun dalil ijmak, para ulama telah bersepakat atas diwajibkannya zakat terhadap kepemilikan dua logam mulia yaitu emas dan perak.
Kategori Zakat Emas dan Perak
Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak :
1.      Logam/batu mulia dan Mata uang
2.      Simpanan seperti : Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya

Syarat Zakat Emas& Perak
§  Sampai nishob.
§  Berlalu satu tahun.
§  Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob.

Surplus dari kebutuhannya.[2]

A.     Bentuk-Bentuk Emas & Perak WajibDizakati
o   Emas dan Perak Murni
Emas murni atau perak murni dengan berbagai bentuknya seperti  logam mulia, perhiasfan, satuan mata uang (emas dalam bentuk dinar dan perak dalam bentuk dirham).

o   Peralatan dan Perabotan Rumah
Ajaran agama Islam mengharamkan pemakaian perabotan rumah tangga yang terbuat dari emas atau perak, seperti gelas, piring, sendok, pisau, dll. Dasar hukumnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW:
لَاتَشْرَبُوافِيآنِيَةِالذَّهَبِوَالْفِضَّةِ،وَلَاتَأْكُلُوافِيصِحَافِهَا،فَإِنَّهَالَهُمْفِيالدُّنْيَاوَلَكُمْفِيالْآخِرَة.
"Janganlah kalian minum dari gelas emas dan perak. Janganlah makan dari piring emas dan perak. Karena keduanya (emas dan perak) untuk mereka di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat.” (H.R. Bukhari Muslim)
Walaupun pemakaian benda-benda tersebut hukumnya haram, namun pemiliknya berkewajiban membayar zakat, berdasarkan konsep dasar bahwa kepemilikan emas atau perak terkena kewajiban zakat karena keduanya adalah logam mulia yang dapat diinvestasikan secara riil untuk menghasilkan keuntungan.
Begitu juga berbagai peralatan yang terbuat dari emas atau perak murni, seperti jam dinding, jam tangan, pulpen, pedang, sandal, sepatu, pemiliknya berkewajiban membayar zakat.
Adapun perabotan rumah tangga atau peralatanyang dilapisi dengan emas atau perak hukum penggunaannya adalah mubah sehingga tidak terkena kewajiban zakat, dengan catatan lapisan tersebut tipis sehingga ketika dipanaskan di atas api, dapat meleleh dan tidak membentuk suatu benda tertentu.
Apabila lapisan tebal yang diperkirakan ketika dipanaskan di atas api akan meleleh dan membentuk suatu benda tertentu, dapat dikategorikan dalam pemakaian emas dan perak sehingga hukumnya haram dan terkena kewajiban zakat.
o   Perhiasan Emas bagi Pria
Ajaran agama Islam mengharamkan seorang pria muslim memakai perhiasan terbuat dari emas murni 24 karat atau emas yang sudah tercampur dengan logam mulia lain, baik dalam bentuk perhiasan yang dirancang khusus untuk wanita seperti gelang, kalung, cincin ataupun bentuk perhiasan yang dirancang khusus untuk pria seperti cincin emas untuk lelaki.
Walaupun pemakaian perhiasan emas hukumnya haram, namun kepemilikannya dikenai kewajiban zakat dengan menghitung nisab dan haul. Adapun penghitungan nisab didasarkan atas ukuran berat emas tersebut bukan nilai jualnya.
B.     Perhiasan Emas dan Perak bagi Wanita
Kewajiban zakat terhadap kepemilikan emas dan perak adalah ketika pemiliknya berniat menjadikannya sebagai harta simpanan, adapun wanita yang menggunakannya sebagai perhiasan dalam berbagai kegiatan kesehariantidak terkena kewajiban zakat karena termasuk bagian dari pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Hal ini dibangun atas dasar pendapat mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali yang berpendapat bahwa penggunaan emas dan perak sebagai perhiasan yang bersifat mubah menggugurkan kewajiban zakat berdasarkan ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis Nabi SAW.
Perlu dicatat bahwa penggunaan emas dan perak sebagai perhiasan yang dapat menggugurkan kewajiban zakat dengan memenuhi kriteria tertentu, sehingga ketika tidak memperhatikan kriteria tersebut, maka ia tetapterkena kewajiban zakat.
Para ulama menjelaskan beberapa kriteria (dhawabit) untukpemakaian emas dan perak sebagai perhiasan yang dapat menggugurkan kewajiban zakat:
Pertama: bentukperhiasan yang terbuat dari emas dan perak dibolehkan secara syara', seperti gelang, kalung, cincin terbuat dari emas atau perak diperuntukan bagi wanita.
Kedua: pemiliknya berniat menggunakannya sebagai perhiasan.
Ketiga: penggunaan emas dan perak sebagai perhiasan tidak keluar dari fungsi yang telah ditetapkan kebolehannya oleh syara', diantaranya adalah:
·        At-Tahalli
Yang dimaksud at-tahalli adalah menggunakan emas dan perak sebagai perhiasan fisik seperti pemakaian kalung yang terbuat dari emas atau perak untuk menghiasi bagian leher wanita, begitu juga cincin, gelang, dll.
·        At-Tahliyah
Yang dimaksudat-tahliyah adalah menjadikan emas atau perak sebagai bagian dari benda-benda tertentu untuk menambah keindahan dan penampilan yang menarik, seperti meja kursi yang dilapisi dengan emas atau perak, peralatan rumah tangga, buku, pulpen dilapisi dengan emas atau perak.
·        Az-Zuhrufah
Yang dimaksud dengan az-zuhrufah adalah menjadikan emas dan perak sebagai bahan baku untuk menghiasi rumah dan tempat ibadah seperti masjid dan musala.
Keempat: ukuran atau berat perhiasan emas dan perak masih dalam karidor wajar tidak berlebihan.
Ada beberapa pendapat ulama terkait ukuran berat sebagai batasan maksimal dibolehkannya seorang wanita menggunakan perhiasan emas atau perak, dalam hal ini pendapat ulama Mazhab Syafii dan Hambali dinilai lebih praktis dan tepat untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat, yaitu penggunaan perhiasan emas dan perak dibatasi dengan kriteria tidak berlebihan (israf) dengan standar adatistiadat ('urf) yang berlaku di masyarakat.
Penggunaan perhiasan emas dan perak bagi seorang wanita yang dinilai masyarakat setempat melampaui batas wajar atau berlebihan (israf) terkena kewajiban zakat.
Imam Nawawi menegaskan:
كُلُّ حُلِيٍّ أُبِيْحَ لِلنِّسَاءِ فَإِنَّمَا يُبَاحُ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ سَرَفٌ ظَاهِرٌ.
“Setiap perhiasan yang dibolehkan bagi wanita, sesungguhnya dibolehkan jika tidak ada unsur berlebihan yang nampak jelas (israfdzahir).”
Apakah zakat dikenakan pada ukuran / bagian perhiasan yang melebihi batas wajar saja? atau keseluruhannya?
Para pakar hukum Islam menjelaskan bahwa perhiasan dengan beragam jenisnya dapat dilihat dari setiap bagiannya, misalnya satu buah gelang emas yang dipakai oleh seorang wanita seberat 200 gram dan dinilai masyarakat setempat berlebihan, terkena kewajiban zakat dari keseluruhan 200 gram tersebut, berbeda dengan seorang wanita yang memakai sepuluh buah gelang emas masing-masing seberat 20 gram sehingga jumlah keseluruhan 200 gram, terkena kewajiban zakat terhitung dari bagian yang melebihi batas wajar.

Nisab emas adalah 20 dinar sedangkan nisab perak sebesar 200 dirham, sebagaimana dijelaskan Hadis Nabi :
وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { إذَا كَانَتْ لَك مِائَتَا دِرْهَمٍ - وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ - فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْك شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَك عِشْرُونَ دِينَارًا ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ وَلَيْسَ فِي مَالِ زَكَاةٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ } 
Sayyidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi SAW. bersabda: ‘Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajibkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun.’” (H.R. Abu Daud).

Dalam hadis muttafaq ‘alaih disebutkan:
وَلَيْسَفِيمَادُونَخَمْسِأَوَاقٍمن الوَرِقِصَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban sedekah (zakat) pada perak yang kurang dari 5 awqiyah.”

Kata ‘wariq’ dalam hadis ini berarti perak. Kata awqiyah bentuk jamak dari kata uqiyah. Sedangkan satu uqiyah sama dengan 40 dirham, sehingga Imam Nawawi menegaskan bahwa: “Lima uqiyah sama dengan 200 dirham.”

Dari dua hadis tersebutdapat disimpulkan bahwa nisab emas sebesar 20 dinar sedangkan nisab perak sebesar 200 dirham, adapun dikonversi dengan ukuran berat gram di era sekarang sebagai berikut;
·        Nisab emas            = 20 dinar
·        1 dinar                    = 4,25 gram 
·        20 x 4,25 gram       = 85 gram.
·        Nisab perak           = 200 dirham
·        I dirham                  = 2,975 gram
·        200 x 2,975 gram = 595 gram.
Jadi, nisab emas 85 gram (emasmurni) sedangkan nisab perak 595 gram (perak murni).

a.       Kadar Zakat
Adapun kadar zakat yang harus dibayarkan atas kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai nisab dan satu tahun adalah 2,5 % dari berat emas atau perak yang dimiliki. Sesuai dengan Ibnu Hazm yang memberitakan dari Jarir Ibn Hazim dari Ali bahwa Nabi SAW. bersabda :
وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَئٌ حَتَّى يَكُوْنَ –يَعْنِى فِى الذَّ هَبِ – لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا فَاِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْخَوْلُ فَقِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ فَمَا زَاذَ فَبِحِسَابِ ذَ لِكَ
”Tidak atas engkau sesuatu sehingga nilai emas itu, 20 dinar. Apabila engkau memiliki  20 dinar dan telah sampai setahun engkau miliki, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebih  sesuai perhitungannya.”
Hadist jarir ini, menyatakan bahwa nishab emas 20 mitsqal = 20 dinar. Dari hadist tersebut pula, kita ketahui bahwa kadar zakat emas ialah rubu’ ‘usyer, atau satu perempat puluh = dua setengah persen (2,5%)[3]
Ada dua cara dalam membayar zakat sebagai kewajiban atas kepemilikan emas dan perak, yaitu:
Pertama: muzaki membeli emas atau perak sesuai dengan ketentuan yang harus ia bayarkan sebagai zakat, lalu memberikannya kepada golongan yang berhak menerima zakat.
Kedua: muzaki membayar zakat emas dan perak dengan uang rupiah, setara dengan harga emas atau perak yang harus ia bayarkan.

Perlu dicatat bahwa penghitungan nisab emas/perak dengan berbagai bentuknya didasarkan atas ukuran berat kandungan emas/perak, bukan nilai jualnya. Begitu juga tidak menghitung beratdan nilai jual logam selain emas/perak yang menjadi bagian dari perhiasan seperti platina.
Berbeda dengan orang yang memiliki emas dan perak dengan tujuan diperdagangkan, penghitungan nisabnya atas nilai jual keseluruhan perhiasan emas dan perak tersebut, termasuk harga logam lain yang menjadi bagian perhiasan.
Untuk emas murni atau perak murni, seperti emas batangan,penghitungan nisabnya sangat mudah, dengan menimbang dengan alat yang sudah tersedia.
Untuk peralatan atau benda yang terbuat dari emas dan logam lain seperti platina yang menjadi bagian perhiasan wanita, seperti kalung, gelang, hanya berkisar 21-22 karat.Begitu juga jam dinding, jam tangan, pulpen, sandal, sepatu yang terbuat dari emas dengan campuran logam lain. 
Untuk mengetahui kadar emas murni dan mengecualikan jenis logam lain, cara penghitungannya,
            Ukuran karat
Sedangkanuntukmengetahuikadar zakat yang harusdibayarkansebagaimana dijelaskan para ulama melalui keputusan Konferensi Internasional Tentang Zakat adalah sebagai berikut:
Berat emas X Ukuran karat X Harga emas murni X 2,5%
24

1.      Contoh kasus 1
Sebagai contoh, Pada tanggal 1 Sya’ban 1422 H Ahmad memiliki emas berat 100 gram. Maka pada 1 Sya’ban 1423 H atau setahun kemudian, Ahmad wajib mengeluarkan zakat simpanan emas yaitu. Meskipun pada bulan Ramadhan, emas itu pernah berkurang jumlahnya menjadi 25 gram, namun sebulan sebelum datangnya bulan Sya’ban 1423 H Ahmad membeli lagi dan kini jumlahnya mencapai 200 gram.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari berat emas yang terkakhir dimiliki. Jadi bila pada 1 Sya’ban 1423 H itu emas ahmad bertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 200 x X 2.5 % = 5 gram.[4]
2.      ContohKasus 2
Ibu Siska mempunyai emas sebanyak 150 gram, yg biasa dipakai sebanyak 40 gram, sisanya disimpan. Asumsi harga emas 1 gr untuk saat ini sebesar Rp300.000,- karena sudah mencapai nishab, maka berapa zakat yang harus dikeluarkan oleh ibu Siska? Jawab: ( 150 – 40 ) x 2,5% =2,75 gram. Atau setara dengan 2,75 x 300.000 = Rp 825.000,-[5]
B.     Zakat Uang Kertas dan Logam
1)      FungsiUang
Dalam system perekonomian, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar, (medium of exchange). Ini adalah fungsi utama uang baik uang kertas maupun logam. Dari fungsi utama ini, diturunkan fungsi - fungsi yang lain seperti uang sebagai standard of value (pembakuannilai), store of value (penyimpan kekayaan), unit of account (satuanpenghitungan) danstandard of deferred payment (pembakuan pembayaran tangguh).
Dalam islam, uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditi. Peranan uang untuk melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran, dan pengisapan dalam ekonomi tukar-menukar (barter). Karena dalam system barter ada unsur ketidakadilan yang digolongkan sebagai riba al Fadhl, yang dilarang dalam islam.
a)      Uang sebagai Ukuran Harga
Uang adalah satuan nilai atau standar ukuran harga dalam transaksi barang dan jasa. Al-Ghazali berpendapat uang adalah ibarat cermin. Uang berfungsi sebagai ukuran nilai yang dapat merefleksikan harga benda yang ada dihadapannya. Nilai suatu barang dapat dengan mudah dinyatakan dengan menunjukkan jumlah uang diperlukan untuk memperoleh barang tersebut. Misalnya harga sepatu adalah Rp. 50.000,- sedangkan harga baju adalah Rp. 25.000,- nilai harga yang berlaku untuk mengukur nilai barang harus bersifat spesifik dan akurat, tidak naik dan tidak turun dalam waktu seketika.
b)      Uang sebagai Media Transaksi
Uang adalah alat tukar menukar yang digunakan setiap individu untuk transaksi barang dan jasa. Misal seseorang yang memiliki beras untuk dapat memenuhi kebutuhannya terhadap lauk pauk maka ia cukup menjual berasnya dengan menerima uang sebagai gantinya.
c)      Uang sebagai Media Menyimpan Nilai
Uang bukan hanya berguna untuk mengadakan transaksi seketika, melainkan juga merinci bayaran mendatang terkait pembelian saat in,i yakni membeli sekarang dan membayar belakangan. Fungsi ini merupakan akibat uang berperan sebagai satuan hitung dan simpanan nilai.[6]

2)      Qiyas sebagai dasar hukum
Kewajiban zakat atas kepemilikan uang kertas dan logam didasarkan atas qiyas, yaitu penggunaan mata uang kertasdanlogam dianalogikan (diqiyaskan) dengan logam mulia emas dan perak, karena memiliki kesamaan illat hukum berupa tsamaniyah muthlaqah yaitu sebagai alat tukar dan pembakuan nilai, sebagaimana penetapan ulama Malikiyah.
Pendapat ini didukung mayoritas ulama dan menjadi keputusan lembaga hukum Islam di berbagai negara, diantaranya Majma' al-Fiqh al-Islami (OKI) dalam keputusannya nomer 21: 3/9 tentang mata uang kertas dalam prespektif hukum Islam, memutuskan bahwa: 
"Mata uang kertas merupakan mata uang yang memiliki nilai tsamaniyah secara sempurna sehingga memiliki dimensi hukum syara' yang berlaku pada emas dan perak dalam segala konsekwensinya yaitu berpeluang terjadinya riba, menjadi objek kewajiban zakat, dapat digunakan sebagai modal dalam akad salam, dll”.
Uang kertas dan uang logam telah menjadi alat pembayaran yang sah, setiap orang dapat melakukan transaksi jual beli, membayar hutang, menyerahkan mahar, membayar & menerima upah/gaji, sehingga kedudukannya dalam hukum syara' sama dengan kedudukan emas dan perak. Oleh karenanya, penyimpanan uang baik uang kertas maupun uang logam selama satu tahun terkena kewajiban zakat sebagaimana simpanan emas dan perak.
3)      Nisab dan Kadar Zakat
Dalam menentukan nisab atau batas minimal uang kertas yang wajib dizakati, terdapat perbedaan pendapat para ulama, yaitu:
-         Sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa nisab zakat uang kertas berdasarkan nisab terendah antara emas dan perak, karena mempertimbangkan kemaslahatan fakir miskin.
Contoh: Jika harga 1 gram emas murni Rp400.000,00 sehingga
nisab zakat emas 85 x Rp400.000,00 = Rp34.000.000,00. Sedangkan harga 1 gram perak murni Rp30.000,00 sehingga nisab zakat perak 595 x Rp30.000,00 = Rp17.850.000,00. Maka nisab zakat uang kertas dihitung berdasarkan nisab perak karena nisab perak lebih rendah dari pada nisab .emas.
-         Sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa nisab zakat uang kertas berdasarkan nisab emas yaitu senilai 85 gram emas murni, karena harga emas lebih stabil dan dalam pengeluaran mata uang kertas oleh bank sentral digunakan emas sebagai jaminannya.[7]
Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama dan menjadi keputusan lembaga hukum Islam di berbagai negara muslim di dunia.
Adapun kadar zakat yang harus dibayarkan sama dengan kadar zakat emas dan perak yaitu 2,5%.
ü  Zakat terhadap Uang Kertas
Uang kertas wajib dizakati, gunanya untuk mengadakan transaksi dengan emas dan perak. Fungsi uang kertas sama dengan fungsi emas dan perak dan sama orang menukar uang kertas dengan emas dan perak, karena uang kertas sama dengan surat keterangan (sanadat) hutang, maka baginya wajib zakat. Demikian pendapat ulama-ulama Hanafiyah dan Malikiyah.
Ulama-ulama Syafi’iyah mengatakan, ”Tidak wajib zakat karena uang kertas adalah hawalah” (tanda penukaran) yang tiada shahih, karena tidak ada ijab dan qabul, kecuali telah ditukar dengan emas dan perak dan telah berlalu dalam setahun. Ulama-ulama Hanbaliyah mengatakan, ”Tidak wajib zakat, melainkan apabila telah ditukar dengan emas atau perak.”
Pendapat yang tidak mewajibkan zakat adalah berdasarkan ‘illat yang mereka kemukakan, yakni tidak adanya ijab dan qabul yang sangat lemah, mengakibatkan hak fakir miskin dari tumpukan kekayaan yang sangat besar.

Seseorang memiliki uang 9000 dollar, dan ia telah memilikinya selama satu tahun penuh. Wajibkah ia mengeluarkan zakat?
Pertama kita menghitung nishab hartanya dan emas atau perak dijadikan dasar perhitungannya.
Hitungannya sebagai berikut :
·        Nishabnya 85 gram emas murni.
·        Harga 1 gram emas = 30 dollar
·        Berarti 85x30 = 2550 dollar
·        Jadi nishabnya sebesar 2550 dollar, artinya orang tersebut telah memiliki harta yang melebihi nishab kewajiban zakat.
Kedua, kita menghitung berapa jumlah zakat yang wajib dikeluarkan. Sebagai berikut :
·        Jumlah zakat yang dikeluarkan adalah 2.5%.jadi 9000x2.5% = 225 dollar.
·        Jadi orang tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 225 dollar.[8]

























BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Bahwasanya kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak telah di jelaskan dalam al Qur’an dan hadis. Ayat al Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak adalah surat At Taubah: 34-35. Kewajiban ini apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan diatas. Nisab bagi emas ialah apabila telah mencapai 90 gram emas (murni 24 karat), sedangkan nisab bagi perak ialah apabila telah mencapai 200 dirham atau 600 gram (murni) dan kedua-duanya harus sudah berputar selama 1 tahun (haul). Adapun untuk nishab zakat uang maka zakatnya disamakan dengan zakat emas dan perak.














DAFTAR PUSTAKA
M. Hasbi Ash-Shiddieqy, 1999, Pedoman Zakat, Semarang : PT Pustaka Rizki Putra
http://pusat.baznas.go.id/zakat-emas-perak-dan-uang/
Ida Setiawan, Panduan Praktis Zakat, Mandiri club Bpziz

Dadang Baehaki, Penghitungan Zakat bagi Penyuluh Agama Islam, Jurnal Lingkar Widyaiswara (www.juliwi.com), Edisi 1 No.4, Oktober Desember 2014

http://Journal.stainkudus.ac.id/Index.php/Bisnis/article/download/1695/1507,

Wahbah az-Zuhaili, 1985, Al-Fiqhu al-Islami wa Adilatuhu, Damaskus: Dar al-Fikri

www.fiqhindonesia.com






[1]M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat,Cet III (Semarang : PT PustakaRizki Putra, 1999), Hlm. 68
[3]M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat,Cet III (Semarang : PT PustakaRizki Putra, 1999), Hlm. 69
[4]Ida Setiawan, Panduan Praktis Zakat, Mandiri club Bpziz
[5]Dadang Baehaki, Penghitungan Zakat bagi Penyuluh Agama Islam, Jurnal Lingkar Widyaiswara (www.juliwi.com), Edisi 1 No.4, Oktober – Desember 2014, p.75 – 91   ISSN: 2355-4118, Hlm 84
[6] Rahmat Ilyas, http://Journal.stainkudus.ac.id/Index.php/Bisnis/article/download/1695/1507, Diakses pada sabtu 8 september 2018, pukul 11.29 WIB
[7]Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa Adilatuhu,Cet.II, Jilid II, (Damaskus: Dar al-Fikri, 1985),hlm. 760.
[8]www.fiqhindonesia.compadatanggal 6 september 2018 pukul 22.23

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi

MAKALAH PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Makro Islam Dosen Pengampu: Ahmad Syukron, M. EI Penyusun: Kelas: G JURUSAN EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ISLAM PEKALONGAN TAHUN 2018 KATA PENGANTAR             Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini, materi yang dibahas adalah “Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi” . Kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam penulisan makalah ini banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah kami.             Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat menambah waw...

Makalah Kaidah Fikih الأموربمقاصدها (al-umuuru bimaqaashidiha)

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................... i DAFTAR ISI ................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 1 A.      Latar B elakang ....................................................................................... 1 B.      Rumusan M asalah .................................................................................. 2 C.      Tujuan dan M anfaat ................................................................................ 2 BAB II PEMBAHASAN ................................................................................. 3 A.      Makna Kaidah Fikih الامور بمقاصدها ....................................................... 3 B.      ...

Makalah Konsep Dasar Fiqh Muamalah

TUGAS MAKALAH KONSEP DASAR FIQIH MUAMALAH Makalah I ni D isusun U ntuk M emenuhi T ugas Fiqih Muamalah Dosen Pengampu : Ahmad Syukron, M.EI O leh   : KELAS : E JURUSAN EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITU T AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN 2019 K ATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Allah swt atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Ahmad Syukron, M.EI selaku dosen kami dalam Mata Kuliah Fiqih Muamalah dan kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca . U ntuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami , k ami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini . Oleh ...