MAKALAH
“ZAKAT FITRAH”
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah Fikih Zakat Kelas A
Dosen Pengampu : Dr. Zawawi, MA.

Disusun oleh : Kelompok 1
Kelas A
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI & BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PEKALONGAN (IAIN)
Tahun Akademik 2018/2019
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala
puji bagi Allah yang telah memberikan kemudahan sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dengan demikian materi makalah ini
diharapkan dapat membantu proses belajar mahasiswa.
Teriring ucapan terima kasih kepada bapak Dr. Zawawi, MA selaku pembimbing kami dalam pelajaran mata kuliah Fikih zakat, dan
juga kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan serta motivasi kepada
kami dalam menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini
masih banyak terdapat kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna.
Oleh karena itu, kritik dan saran diperlukan guna perbaikan dan
meningkatkan kualitas makalah dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini bisa
menambah keilmuan dan bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pekalongan,
2 September 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................. ii
Daftar Isi .............................................................................................. iii
Bab I Pendahuluan
A.
Latar Belakang ..................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ................................................................................ 1
C.
Tujuan Penulisan.................................................................................... 1
Bab II Pembahasan
A.
Pengertian Zakat Fitrah......................................................................... 3
B.
Dasar Hukum dan Hikmah.................................................................... 6
C.
Syarat Diwajibkan Membayar Zakat Fitrah......................................... 8
D.
Kadar Zakat Fitrah.............................................................................. 11
E.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah.................................................... 12
F.
Niat Dalam Zakat Fitrah...................................................................... 14
G.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah..................................... 16
H.
Perbedaan Zakat Fitrah Dengan Zakat Mal...................................... 20
I.
Contoh Penerapan Zakat Fitrah.......................................................... 23
Bab III Penutup
A.
Kesimpulan........................................................................................... 25
Daftar Pustaka ................................................................................ 26
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat
merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu
masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga
kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas
karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh
karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran
solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah
mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi
kepentingan seluruh masyarakat.
Oleh karena itu kesadaran
untuk menunaikan zakat bagi umat Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan
zakat fitrah yang hanya setahun sekali pada bulan ramadhan, maupun zakat maal
yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam yang telah
ditetapkan baik harta, hewan ternak, emas, perak dan sebagainya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian zakat fitrah
2. Apa dasar hukum dan hikmah zakat fitrah
3. Apa saja syarat membayar zakat fitrah
4. Berapa kadar zakat fitrah
5. Bagaimana waktu mengeluarkan zakat fitrah
6. Bagaimana niat dalam zakat fitrah
7. Siapa saja orang yang berhak menerima zakat
fitrah
8. Apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal
9. Bagaimana contoh penerapan zakat fitrah
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian zakat fitrah
2. Untuk mengetahui dasar hukum dan hikmah zakat
fitrah
3. Untuk mengetahui syarat membayar zakat fitrah
4. Untuk mengetahui kadar zakat fitrah
5. Untuk mengetahui waktu mengeluarkan zakat
fitrah
6. Untuk mengetahui niat dalam zakat fitrah
7. Untuk mengetahui orang yang berhak menerima
zakat fitrah
8. Untuk mengetahui perbedaan zakat fitrah dengan
zakat mal
9. Untuk mengetahui contoh penerapan zakat fitrah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat secara etimologi berasal
dari kata zakka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, atau
berkembang. Menurut terminologi syariat, zakat adalah sebutan untuk sejumlah
harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT. untuk dikeluarkan dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Dalam Alquran, kata fitrah dalam
berbagai bentuknya disebut sebanyak 28 kali, dimana 14 diantaranya
berhubungan dengan bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan penciptaan
manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah SWT., maupun
dari segi uraian tentang fitrah manusia. Sehubungan dengan itu, Allah SWT. berfirman dalam Surah ar-Rum ayat 30:
}فَأَقِمْ وَجْهَكَ
لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا
تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ
النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ}
"Maka hadapkanlah dirimu dengan lurus
kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah
itu. Tidak
ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahuinya."
Dan pada Surah
al-A’rafayat 172 diterangkan
kronologis peristiwanya:
}وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ
مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى
أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ
الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ}
“Dan
(ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):
‘Bukankah aku ini Tuhanmu?’ mereka menjawab: ‘Betul (Engkau Tuhan kami), Kami
menjadi saksi’. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak
mengatakan: ‘Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah
terhadap ini (keesaan Tuhan)’."
Peristiwa ini memberikan gambaran
bahwa sejak diciptakan manusia itu telah membawa potensi beragama yang lurus,
yaitu bertauhid (mengesakan Allah), keadaan inilah yang disebut al-fitrah.
Sehubungan dengan itu Nabi SAW. bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ
قَالَالنَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم « كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ،
فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ » .
“Setiap manusia dilahirkan atas fitrahnya, maka
kedua orang tuanya yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani, atau Majusi.”(H.R. Bukhari Muslim).
Pengertian
Zakat Fitrah Menurut Bahasa dan Istilah adalah sebagai berikut:
Menurut beberapa ahli, zakat menurut
bahasa adalah sebagai berikut:
a)
Menurut
Adi Warman Azwar Karim zakat berarti, yaitu al-barakatu
yang artinya keberkahan, al-nama yang
artinya pertumbuhan dan perkembangan, at-thahratu
yang berarti kesucian dan ash-salahu
yang berarti keberesan. Artinya: tumbuh suci dan berkah.[1]
b)
Menurut
Amir Syraiffudin zakat berarti, yaitu zaka
yang artinya membersihkan, bertumbuh, dan berkah.[2]
c)
Di
dalam buku Fiqih Sunnah di jelaskan
bahwa zakat artinya tumbuh berkah dan suci.[3]
d)
Menurut
Yusuf Qardawi zakat artinya berkah, tumbuh dan baik Melihat defenisi diatas,
walaupun berbeda tetapi tetap mempunyai tujuan yang sama. Jadi zakat artinya
mensucikan, tumbuh karena harta yang dizakatkan oleh seseorang dapat
membersihkan dan mensucikan hartanya dan juga bisa membantu orang lain.
Pengertian zakat fitrah secara
istilah menurut beberapa ahli sebagai berikut:
a.
Abu
Bakar Jabir Al- Jaziri: zakat fitrah adalah suatu kewajiban atas orang lain.[4]
b.
Muhammad
Daud Ali menyatakan bahwa zakat fitrah adalah pengetahuan yang wajib dilakukan
oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar
dalam malam dan hari raya idul fitri, sebagai tanda syukur kepada allah karena
telah selesai melaksankan ibadah puasa.[5]
c.
Menurut
Sayyid Sabiq: zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan oleh sebab perubahan
dari bulan ramadhan yaitu wajib pribadi muslim, baik anak kecil, maupun orang
dewasa, laki-laki dan perempuan, merdeka atau budak.[6]
d.
Menurut
Muhammad Syaltut: zakat fitrah adalah terdiri dari dua kata, kata zakat dan
kata fitrah. Zakat adalah apa-apa yang dikeluarkan dari hartanya untuk memenuhi
kebutuhan dari saudara-saudaranya yang kekurangan dengan maksud mendekatkan
diri kepada allah SWT dan menjalankan perintah-Nya. Kata fitrah berarti berbuka
daripuasa ramadhan setelah terbukanya matahari berakhir ramadhan.[7]
e.
Dr.
Yusuf Qardawi dalam bukunya Fiqhuz Zakaah
menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang disebabkan oleh futur (
berbuka puasa ) pada bulan ramadhan atau disebut juga dengan sedekah fitrah.[8]
Kalimat yang sesuai dengan zakat fitrah adalah zakat jiwa yang
berarti pensucian jiwa yang diwajibkan pada jiwa orang muslim yang berfungsi
untuk mensucikan diri dari dosa-dosa yang telah menodai dirinya selama bulan
ramadhan, sehingga ia bersih seperti ia dilahirkan ibunya laksana kertas yang
belum dinodai.
B. Dasar Hukum dan Hikmah
Zakat fitrah
disyariatkandan diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, pada tahun yang sama
dengan diwajibkannya puasa bulan Ramadan, yaitu Rasulullah SAW selepas bulan
Ramadan mewajibkan zakat fitrah sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ
ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ.
“Abdullah bin
Umar r.a. berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah selepas
Ramadanberupa satu sha' kurma atau satu sha' syair atas setiap orang merdeka,
hamba sahaya, laki-laki, perempuan, dari kaum muslimin" (H.R. Muslim).
Ibnu Mundzir
menegaskan bahwa telah terjadi konsensus Ijmak atas kewajiban mengeluarkan
zakat fitrah. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah dikenakan pada setiap muslim
yang memiliki kemampuan finansial saat Hari Raya Idul Fitri sebagaimana akan
dijelaskan nanti.
Adapun hikmah
diwajibkannya zakat fitrah ini telah dijelaskan oleh hadis yang diriwayatkan
Ibnu Abbas:
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً
لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا
قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ
فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah SAW.telah mewajibkan zakat fitrah, untuk membersihkan orang
yang berpuasa dari omongan yang tidak ada manfaatnya dan omongon kotor, serta untuk
memberi makanan pada orang-orang miskin. Barang siapa yang melaksanakannya
sebelum shalat Idul Fitri, ia menjadi zakat yang diterima, barangsiapa yang
melaksanakannya setelah shalat Idul Fitri ia menjadi sedekah biasa.”(H.R. Abu Dawud)
Dari hadis ini dapat
disimpulkan bahwa hikmah pelaksanaan zakat fitrah dapat dilihat dari dua aspek,
yaitu:
Pertama,aspek ubudiah (ibadah) terkait dengan orang yang berpuasa pada
bulan Ramadan.Layaknya seorang manusia yang berinteraksi dengan sesama, secara
sadar atau tidak seringkali berkata kasar, kotor atau kurang sopan. Hal ini
juga terjadi ketika seorang muslim sedang berpuasa di bulan suci Ramadan yang
semestinya dapat menjaga anggota badan dari berbagai hal yang tidak sesuai
dengan etika mulia ajaran agama Islam. Namun karena kelemahan sebagai manusia
biasa, tidak dapat melepaskan dirinya dari perkataan tidak sopan dan perbuatan
yang tidak ada manfaatnya, sehingga disyariatkan kewajiban mengeluarkan zakat
fitrah di akhir bulanRamadan yang diibaratkan sebagai pembersih dari
kemudaratan yang menimpa dirinya, atau membersihkan kotoran puasanya, atau
melengkapi kekurangan yang terjadi, sesungguhnya nilai-nilai kebaikan akan
menghapus hal-hal negatif.
Zakat fitrah
bisa diibaratkan seperti sujud sahwi dalam ibadah salat yang berfungsi menutup
kekurangan yang telah terjadi di waktu menjalankan salat, kekurangan yang
terjadi selama menjalankan ibadah puasa Ramadan ditutup dengan pelaksanaan
zakat fitrah.
Kedua, aspek sosial terkait dengan lingkungan masyarakat. Zakat fitrah
dapat menumbuhkan rasa solidaritas, kecintaan terhadap orang-orang miskin dan
orang-orang yang membutuhkan.
Hari Raya
adalah hari gembira dan bersuka cita secara massal, karenanya kegembiraan itu
harus dirasakan oleh seluruh anggota masyarakat tanpa terkecuali. Seorang
muslim tidak merasakankebahagiaan secara utuh, apabila ia melihat orang miskin
tidak mampu mendapatkan makanan pokok yang layak dikonsumsi pada hari besar tersebut. Oleh karenanya,
dengan keagungan ajaran agama Islam, diwajibkan memberi zakat fitrah kepada
sesama yang berhak demi pemenuhan
kebutuhan pokok dan pencegahandari upaya meminta-minta kepada orang lain. Bagi
mereka kalangan miskin, merasa bangga dengan kepedulian masyarakat yang tidak
membiarkan sendiri menghadapi kesulitan yang dialami dan tidak melupakannya
pada hari yang berbahagia dan agung itu.
C.
Syarat Diwajibkan Membayar
Zakat Fitrah
Zakat fitrah itu adalah
kewajiban yang bersifat umum, dikenakan atas setiap muslim, tidak membedakan
antaralaki-laki dengan perempuan, antara anak-anak dengan orang dewasa, bahkan
tidak membedakan antara orang kaya dengan fakir miskin, antara penduduk kota
dengan penduduk kampung, dengan memenuhui syarat-syarat tertentu.
Ada tiga syarat ketika terpenuhi, seseorang
diwajibkan membayar zakat fitrah, yaitu:
1.
Muslim
2. Memiliki
kemampuan
financial
yaitu
memiliki
kelebihan (hartabenda) untuk
memenuhi
kebutuhan
pokok bagi dirinya dan anggota
keluarga
yang
menjadi tanggung jawab menafkahinya
pada
malam
Hari RayaIdul Fitri dan siang harinya. Kemampuan financial meliputi kebutuhan makanan,
sandang, tempat tinggal. Bagi orang yang tidak memiliki kecukupan makanan pokok
bagian aggota keluarganya di waktu malam hari raya atau siang harinya, tidak berkewajiban
membayar zakat fitrah.
3.
Menemui
dua
masa
yaitu
akhir
Ramadan
dan
awal
Syawal.
Para ulama menjelaskan
bahwa salah satu syarat diwajibkannya zakat fitrah atas seorang muslim adalah ia hidup di akhir bulan
Ramadan dan permulaan Syawal walaupun hanya beberapa saat.
Sebuah
keluarga terdiri dari bapak, ibu dan dua orang anak, kemudian di hari terakhir
bulan Ramadan, ibu melahirkan anak ke-3 jam 17.00, bapak terkena kewajiban membayar
zakat fitrah untuk anak ketiga yang baru lahir karena anak tersebut mengalami
dua masa yaitu akhir Ramadan dan permulaan Syawal.
Apabila
ibu melahirkan anak ke-3 pukul 19.00, bapak tidak berkewajiban mengeluarkan
zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir karena iahanya mengalami awal Syawal,
tidak mengalami akhir bulan Ramadan.
Keluarga
yang terdiri dari bapak, ibu dan dua orang anak, lalu salah satu anak meninggal
dunia di hari terakhir bulan Ramadan jam 17.00,bapaktidak terkena kewajiban
membayar zakat fitrah untuk anak yang baru meninggal dunia, karena anak
tersebut tidak mengalami awal Syawal.Apabila anak tersebut meninggaljam 19.00
(malam hari raya Idul Fitri), bapaknya wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk
anak yang baru meninggal dunia tersebut karena ia mengalami dua masa yaitu
akhir Ramadan dan awal Syawal.
Zakat fitrah untuk anggota keluarga
Seseorang
yang telah memenuhi persyaratan tersebut berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah
untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang wajib dinafkahi, yaitu istri,
anak atau cucu, kedua orang tua atau kakek nenek.
Bagi
suami sebagai kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk
dirinya sendiri, istri, anak dan kedua orang tua yang sudah tidak mampu memberi
nafkah untuk dirinya sendiri.
Begitu
juga, kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat untuk pembantu setiap hari membantu keluarga di
rumahnya dan nafakahnya menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
Yang dimaksud dengan anak di sini adalah anak
yang belum mampu mencari nafkah untuk dirinya sendiri, adapun bagi anak yang
sudah baligh dan sudah mampu mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan diri
sendiri, orang tua tidak berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya.
Orang yang tidak berpuasa
Orang
yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena ada udzur
syar'i seperti sakit, nifas, tetap terkena kewajiban membayar zakat fitrah,
adapun puasanya dapat diqadha
pada hari-hari biasa di luar bulan Ramadan setelah sembuh dari sakit atau
selesai dari nifas.
Orang-orang yang dikeluarkan fitrah atas namanya
Wajib dikeluarkan
zakat atas nama hamba oleh tuannya, karena mengingat hadits yang diriwayatkan
oleh Muslim:
ليس في العبد صد قة إ لأ صد قة الفطر
“ Tidak ada pada hamba sedekah, selain dari sedekah fitri”.
Dan
wajib dikeluarkan zakat isteri oleh suaminya.
Demikian
sedekah jumhur ulama, karena mengingat hadist:
ا د واصد قة الفطر عمن تمو نو ن
“Berilah sedekah fithrah atas nama mereka-mereka
yang menjadi tanggungan engkau”.
Hadits ini
diriwayatkan oleh Ad Daraquthy dan Al Baihaqy dan hadits Ibnu Umar. Hadits ini
biarpun dla’if banyak sanadnya yang dapat menghasilkan kekuatan untuk dipakai.[9]
Dan mengingat hadits
ini amat utamalah kita memberi fithrah atas nama mereka yang menjadi tanggungan
kita dengan karena kedermawanan kita.
Zakat pelayan
diberikan oleh juragan oleh juragannya. (ini pendapat Malik, Asy Syafi’i dan
Ahmad). Anak kecil (yakni anak yatim) yang berharta, diambil dari hartanya.
Jika tidak berharta, fithrahnya dikeluarkan atau ditanggung oleh yang
menanggungnya.
Dan apalagi seseorang
suami tak sanggup tak sanggup mengeluarkan (memberi) fithrah isterinya, sedang
isteri itu sanggup memberi sendiri zakat fithrahnya.
Memberi fithrah sebanyak yang disanggupi
Apabila
wajib atas kita umpamanya fithrah lima orang, tetapi uang kita hanya cukup buat satu orang, maka hendaklah kita berikan buat
fithrah kita sendiri. Mengingat hadits:
ا بد أ بنفسك ثم إن كا ن فضل فبأ هلكك
“Mulailah dengan dirimu, kemudian juka ada
kelebihan maka berilah untuk ahlimu”.
Jika ada dua gantang,
berilah sesudah buat diri, buat isteri karena nafkahnya lebih berat menjadi
tanggungan kita. Dan hendaklah kita dahulukan ibu atas ayah. Berilah zakat
fithri ibu lebih dahulu kemudian baru zakat fithri ayah, mengingat hadits:
من أ بر؟ قل: أمك, قل: ثم من؟ قل: امك. قل:
ثم من؟ قل: امك. قل: ثم من؟ قل: إباك
“Siapakah orang yang mesti saya berbakti, ya Rasulullah? (Demikian
seorang bertanya kepada Rasul). Bersabda Nabi Saw, Ibumu, Kemudian
siapa? Menjawab Nabi : Ibumu, Kemudian siapa? Menjawab Nabi : Ibumu, Kemudian
siapa? Menjawab Nabi : Ayahmu”.
Dan
apabila kita mempunyai setengah fitrah saja, tak cukup buat sesorang yang ada
pada kita hanya satu bambu, setengah gantang, maka berilah sebanyak itu saja
mengingat hadits:
إذاامرتكم بشيء فأ توامنه ماا ستطعتم .
“Apabila aku menyuruh kamu sesuatu
pekerjaan, maka kerjakanlah seberapa sanggupmu”. (H.R. Al Bukhary).[10]
D. Kadar Zakat Fitrah
Mayoritas ulama sepakat bahwa kadar/ukuran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha’ dari
bahan makanan pokok baik dari jenis biji-bijian maupun buah-buahan, seperti
gandum, jagung, beras, kurma, anggur, dll.
Penetapan kadar
satu sha’ berdasarkan hadis Nabi SAW:
عن أَبَي سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ - رضى الله
عنه - يَقُولُ كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ
صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ، أَوْ
صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
"Dulu kami
mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau sha’ gandum, atau sha’ syair
atau sha’ kurma kering atau sha’ keju atau sha’ anggur kering". (H.R. Bukhari Muslim).
Di masa sekarang, satuan ukuran menggunakan
ons, gram, kilogram, sedangkan konversi
satu sha’ atau empat mudkepada
ons/gram/kilogram, terdapat perbedaan pandangan ahli hukum Islam kontemporer,
diantaranya sebagai berikut:
-
Lembaga Fatwa Mesir
menetapkan
satu
sha' sama dengan 2.500 gram
gandum, 2.750 gram beras. (Satumud = 700 gram).
-
Fatwa MUI Jawa
Timur
menganjurkan
kadar
zakat fitrah sebesar 3 kg beras
dengan
harapan
keluar
dari
perdebatan
para
ulama.
Sebagian
ulama
memandang
satu
mud = 6 ons, dikalikan empat
menjadi
2,4 kg. Sebagian lagi, satu mud =
6,5ons, dikalikan empat
menjadi
2,6 kg. Sebagian yang lain, satu mud = 7 ons, dikalikan
empat
menjadi
2,8 kg.
Dengan
mengeluarkan
3 kg beras, jika ada
kelebihan
dinilai
sebagai
sedekah
pada
kaum
duafa.
E.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah
terhitung wajib saat terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadan,
karena zakat fitrah itu diwajibkan untuk mensucikan orang yang berpuasa,
sedangkan ibadah puasa itu berakhir dengan sebab terbenamnya matahari hari
terakhir Ramadan/malam Hari Raya Idul Fitri, saat itulah diwajibkan zakat
fitrah.
Munurut Mazhab Syafii, boleh
mendahulukan zakat fitrah sejak hari pertama bulan Ramadan, karena sebab
diwajibkannya zakat fitrah itu adanya dua faktor yaitu dimulainya puasa bulan
Ramadan dan berakhirnya puasa bulan Ramadan. Apabila salah satu factor penyebab
tersebut terjadi, maka boleh mengeluarkan zakat fitrah, seperti halnya zakat
mal diwajibkan karena dua faktor yaitu memiliki nisab dan haul, apabila telah
memiliki nisab dibolehkan mengeluarkan zakat mal walaupun haulnya belum tiba.
Ikrimah berkata: “Seseorang mendahulukan zakat
fitrahnya di hari raya sebelum melaksanakan salatnya; sesungguhnya Allah
SWT.berfirman:
}قَدْ أَفْلَحَ مَنْ
تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى}
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan
dirinya (dengan beriman/berzakat) dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia salat.”
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
waktu wajib membayar zakat ialah sewaktu terbenamnya matahari pada malam hari
raya. Walaupun demikian,
dibolehkan membayar zakat sebelumnya, selama bulan puasa Ramadan. Adapun waktu
dan hukum membayar zakat pada waktu itu adalah:
a.
Waktu
mubah (diperbolehkan) yaitu awal bulanRamadan sampai terbenam matahari hari
terakhir bulan Ramadan.
b.
Waktu
wajib, yaitu terbenamnya matahari dihari terakhir Ramadan/malam hari raya idul
fitri.
c.
Waktu
sunah, yaitu dibayar sesudah shalat subuh sampai sebelum pelaksanaan shalat
idul fitri.
Mengakhirkan zakat
fitrah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengakhirkan zakat
fitrah setelah salat Idul Fitri hukumnya makruh, karena maksud utama dari zakat
fitrah adalah memberikan kebutuhan secara cukup kepada orang-orang fakir miskin
agar terhindar dari meminta-minta di hari raya. Apabila
mengakhirkannya, maka sebagian waktu dari hari raya terlewat tanpa makna dan
hikmah tersebut.
Ibnu Hazm berpendapat,
bahwa waktunya berakhir sampai dengan jelasnya sinar matahari dan habisnya
waktu salat Id, mengakhirkannya adalah haram.
Waktu membagi zakat fitrah
Telah kita maklumi bahwa
pemberian zakatul fitri itu pada pagi hari raya. Semua hadits yang menyuruh
kita mengeluarkan zakatul fitri sebelum pergi ketempat sembahyang menyatakan,
bahwa menyampaikan kepada fakir dan miskin itu, sebelum bersembahyang. Maka
hendaklah yang memberikan kepada badan ‘amalah mendahulukan memberinya, agar
badan ‘amalah itu dapat menyampaikan kepada yang berhak, pada waktu yang tepat
sebelum bersembahyang hari raya.
Kata Ghazzaly: “Dan
disukai kita menyegerakan sembahyang hari Raya Adha untuk menyelenggarakan
Qurban. Dan disukai menta’khirkan sembahyang hari raya puasa untuk menyiapkan
urusan membagi zakatul fitri.
Dalam pada itu, jika pembagian sebelum sembahyang
menyusahkan badan ‘amalah, maka kami berpendapat: Boleh membaginya sesudah
sembahyang asal hak itu dapat disampaikan kepada yang berhak sebelum jauh hari
itu. Kami membolehkan ini, karena mengingat hadits yang diberikan oleh Abu
Ma’syar dari Nafi’ dari Ibnu Umar:
و كا ن يأ مر أ ن يخرج قبل أ ن يصلي , فإ ذ ا
ا نصر ف رسو ل الله قسمه بينهم
“Adalah fitrah itu, disuruh mengeluarkannya sebelum
Nabi Saw, bersembahyang. Maka setelah beliau bersembahyang beliau pun
membaginya di antara mereka itu (yakni sekembali Rasulullah dari tanah lapang,
barulah beliau bagikan”) (H.R. Sa’ied ibn
Manshur)
Hadits ini sebenarnya tidak kuat, Abu Ma’syar ini
dla’if tetapi kami kuatkan dengan qaedah:
ا لمشقة تجلب التيسير
“Kesukaran itu mendatangkan kemudahan”.[11]
F. Niat Dalam Zakat Fitrah
Sebagaimana dijelaskan
para ulama bahwa zakat fitrah merupakan ibadah sehingga tidak sah dilakukan
tanpa niat, dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim
dari Sahabat Umar bin Khatab bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
« إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ،
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى »
“Sesungguhnya sahnya amal ibadah dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan hasil sesuai denganniatnya”.
Adapun waktu pelaksanaan niat adalah niat zakat
fitrah dapat dilakukan ketika memberikannya kepada golongan yang berhak seperti
fakir miskin, dapat pula dilakukan sebelum zakat fitrah didistribusikan kepada
mereka yaitu setelah menyiapkan bahan makanan yang hendak dikeluarkan sebagai
zakat, muzaki melakukan niat kemudian menyerahkannya kepada lembaga zakat atau
fakir miskin secara langsung.
Para ulama menjelaskan bahwa tempat niat adalah hati setiap muslim, apabila
ia berniat dalam hati, lalu disertai dengan ucapan lisan, hal ini lebih baik
dan sempurna, seperti ungkapan hati dan lisan:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
نَفْسِيْ لله تَعَالَى
“Sayaberniatmengeluarkan zakat fitrahuntukdirisendiri.”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
زَوْجَتِي لله تَعَالَى
“Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya.”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
اِبْنِيْ لله تَعَالَى
“Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak lelaki saya.”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
بِنْتِيْ لله تَعَالَى
“Saya berniat mengeluarkan zakat
fitrah untuk anak perempuan saya.”
Sebagai
catatan bahwa apabila seseorang berniat dalam hati saja, tidak disertai ungkapan
lisan, dinilai sebagai ibadah yang sah, namun apabila melantunkan lafaz saja
(ungkapanlisan) tanpa berniat dalam hati, ada dua pendapat ulama:[12]
Pertama: dinilai sebagai ibadah yang tidak sah seperti halnya shalat dan puasa.
Kedua: dinilai sebagai ibadah yang sah karena zakat dapat menerima perwakilan berbeda dengan shalat dan puasa.
Niat muzaki dan wakilnya / Mewakilkan niat
Apabila
seorang yang hendak mengeluarkan zakat menyerahkan zakatnya kepada orang lain sebagai
wakil baik individu maupun lembaga, bagaimana pelaksanaan niatnya?
Apabila pemilik telah berniat sebelum mewakilkan (saat mewakilkan) dan pihak wakil juga berniat, hal ini lebih baik dan sempurna. Apabila pemilik tidak berniat, lalu wakil berniat,
ibadah zakat dinilai tidak sah sebab orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat
tidak berniat, sehingga ibadahnya tanpa niat. Apabila pemilik telah berniat kemudian menyerahkan kepada wakil dan wakil tersebut tidak berniat lagi, dinilai sebagai ibadah yang sah.
G.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Ada perbedaan pendapat
para ulama dalam menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah,
dalam hal ini dapat dua pendapat, yaitu :
Pertama: Mazhab Maliki,
berpendapat bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir
miskin.
Dasar hukumnya adalah hadis Nabi SAW:
عن بن عمر قال : فرض رسول الله صلى الله عليه و سلم زكاة
الفطر وقال أغنوهم في هذا اليوم
“Dari Ibnu Umar Ra. dia berkata: Rasulullah SAW. mewajibkan
zakat fitrah dan bersabda: ‘Berilah
kecukupan untuk fakir miskin di hari ini (Hari Raya Idul Fitri)’.” )H.R. Imam Malik)
Kedua: Mazhab Syafii,
berpendapat bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah 8 golongan,
artinya pihak yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal sama yaitu 8
golongan.
Dasar hukumnya adalah Surah at-Taubah ayat 60. Ayat ini menyebutkan kata
sedekah, yang dimaksud adalah zakat, sedangkan zakat ada dua macam, yaitu zakat
fatrah dan zakat mal
اِنَّمَاالصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفىِ الرِّقَابِ وَالْغَرِمِيْنَ وَفِي
سَبِيْلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۖ فَرِيْضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (60)
Artinya: “Sesungguhnya
zakat itu hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang
miskin, amil zakat,
yang dilunakkan hatinya
(mualaf), untuk (memerdekakan) hamba
sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk
jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban
dari Allah. Allah Maha Mengetahui,
Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah
[9]:60)
Ayat ini menyebutkan
ada delapan golongan
(sinf, asnaf) orangorang
yang berhak menerima zakat
(mustahiq). Dengan demikian,
yang tidak termasuk di
dalam salah satu
golongan tersebut tidak
berhak atas zakat. Diantaranya
adalah:
1. Fakir
Yang dimaksud dengan
fakir ialah orang
yang tidak memiliki harta atau
pun usaha yang
memadai, sehingga sebagian
besar kebutuhannya tidak dapat dipenuhinya walaupun misalnya, ia memiliki
rumah tempat tinggal,
pakaian yang pantas
bagi dirinya, ia
tetap dianggap fakir selama
sebagian besar kebutuhan
hidup yang diperlukannya tidak
terpenuhi olehnya.
Orang fakir diberikan
bagiannya dalam jumlah
yang dapat menutupi keperluannya
masing-masing. Misalnya, orang
yang jauh dari hartanya
diberikan biaya untuk
sampai ketempat hartanya,
yang mempunyai piutang diberikan
belanja menunggu masa pembayarannya, yang
dapat bekerja diberikan
peralatan yang dapatdigunakannya untuk bekerja, dan yang
pandai berdagang diberi modal yang memadai untuk berdagang sesuai dengan
keahliannya.
2. Miskin
Miskin ialah orangyang memiliki harta atau usaha yang dapat menghasilkan
sebagian kebutuhannya tetapi tidak mencukupi. Kebutuhan yang dimaksudkan adalah
makanan, minuman, pakaian dan lain-lain menurut keadaan yang layak baginya.
Seperti halnya orang
fakir, orang miskin
pun diberikan zakat dalam
jumlah yang dapat
menutupi kebutuhannya, berupa
makanan, uang, peralatan kerja dan sebagainya sesuai deangan keadaanya.
3. Amil
Yang dimaksud dengan
amil ialah orang-orang
yang khusus ditugaskan oleh
imam untuk mengurusi
zakat, seperti petugas
yang mengutip (sha‟i), mencatat
(katib) harta yang
terkumpul, membagibagi (qasim),
dan mengumpul para wajib zakat atau mengumpul para mustahiq (hasyir),
tetapi para qadi
dan pejabat pemerintahan
tidak termasuk dalam kelompok amil.Amil
dapat menerima bagian
dari zakat, hanya
sebesar upah yang pantas
(ujrah al-mitsl) untuk
pekerjaannya. Bila bagian
amil ternyata lebih besar
dari jumlah upahnya,
maka sisanya dialihkankepada mustahiq
yang lainnya, sedangkan bila jumlah bagian amil itu kurang dari upahnya,
imam harus memenuhi upah mereka.
4. Al-mu‟allafatu qulubuhum (muallaf)
Menurut bahasa Al-mu‟allafatu qulubuhum
berarti orang yang hatinya
dijinakkan atau dibujuk.
Muallaf itu ada
yang kafir dan
ada yang muslim.Orang kafir dapat dianggap sebagai muallaf dengan dua
macam alasan, yaitu mengharapkan
kebaikan atau menghindarkan keburukannya. Dengan alasan
inilah, ketika keadaan umat Islam masih lemah, Nabi Saw. pernah memberikan
sejumlah harta kepada mereka. Akan tetapi, kemudian kebijakan itu tidak
dilanjutkan lagi pada masa pemerintahan Umar Ibn al-Khattab ra. Ia berkata:
Artinya: “Kita tidak
memberi apa pun agar orang masuk Islam,
maka barang siapa yang
hendak beriman silahkan
beriman dan yang hendak kafir
kafirlah.”
5. Fi al-Riqab
Al-riqab adalah para budak yang mukatab, yang
dijanjikan akan merdeka bila membayar
sejumlah harta kepada
tuannya. Budak yang telah
mengikat perjanjian kitabah
secara sah dengan
tuannya, tetapi tidak mampu
membayarnya, dapat diberikan bagian
dari zakat untuk membantu mereka memerdekakan dirinya.
6. Al-Garimun
Al-Garimun adalah
orang-orang yang berhutang.
Orang-orang berhutang ada tiga macam yaitu:
a. Orang
yang berhutang untuk
memenuhi kepentingan (maslahat) dirinya sendiri.
Bila hutangnya itu
tidak untuk maksiat,
dan ia tidak mampu membayarnya, ia
dapat diberi bagian
zakat, untuk membayar hutang
tersebut.
b. Orang
berhutang karena kepentingan
mendamaikan perselisihan (ishlahi
zati al-bayni).
c. Orang yang berhutang
karena ia menjamin hutang orang lain.
7. Fi Sabilillah
Menurut bahasa sabil artinya at-thariq
atau jalan. Jadi sabilillahartinya
perjalanan spiritual atau
keduniaan yang diupayakan
untuk mencapai ridha Allah, baik dalam hal berbau akidah maupun aplikasi
mekanisme nilai Islam (perbuatan).Sabilillah
adalah para mujahid
yang berperang yang
tidak mempunyai hak dalam
honor sebagai tentara,
karena jalan mereka adalah mutlak berperang, Juga karena
firman Allah SWT:
اِنَّ آللَّهَ تُحِبُّ آلَّذِيْنَ يُقَتِلُوْنَ فِى
سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُم بٌنْيَنٌ
مَّرْصُوْصٌ(4)
Artinya: “Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang berperang di
jalan-Nya dalam barisan
yang teratur, mereka
seakan-akan seperti suatu
bangunan yang tersusun
kukuh.” (QS. Ash-Shaff
[61]:4)
Menurut jumhur
ulama‟, mereka tetap
diberi zakat sekalipun orang kaya,
karena yang mereka
lakukan merupakan kemaslahatan bersama. Adapunorang
yang mempunyai honor
tertentu maka tidak diberi
zakat. Karena orangyang mempunyai
rizeki rutin yang mencukupi dianggap sudah cukup.
8. Ibn al-Sabil
Ibnu sabil
adalah musafir yang
mengembara dari negeri
satu ke negeri lainnya tanpa
memiliki apa-apa yang dapat digunakan
sebagai penunjang perjalanannya. Maka ia diberi bagian dari zakat yang cukup
membawanya kembali ke negerinya.
Seorang musafir
yang jauh dari
kampung halamannya berhak menerima zakat
sekedar yang dapat
membantu untuk mencapai tujuannya jika
bekalnya tidak mencukupi.
Namun dengan syarat perjalanan yang dilakukan adalah
perjalanan dalam rangka taat kepada syara‟ dan bukan untuk maksiat.
Menurut uraian diatas
dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat
ada delapan golongan
yaitu fakir, miskin,
amil, muallaf, riqab, gharim,
fisabilillah, dan ibn
sabil. Namun dalam
zakat fitrah
H. Perbedaan Zakat Fitrah Dengan Zakat Mal
Zakat Fitrah :
Adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh
setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang
memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
Zakat Mal : Adalah
bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslimatau badan usaha yang dimiliki
sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.[13]
Dari pengertian zakat fitrah dan zakat mal di
atas, kita bisa menemukan beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. Adapun
perbedaan zakat fitrah dan zakat mal tersebut telah kami rangkum dalam bentuk
tabel sebagai mana berikut.
Perbedaan
|
Zakat Fitrah
|
Zakat Mal
|
Peruntukan
|
Zakat diri
|
Zakat harta
|
Waktu Pengeluaran
|
Sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan syawal
|
Sudah sampai nisab dan haulnya
|
Jumlah Pengeluaran
|
Sebanyak 2,5 kg beras atau
sesuatu yang nilainya setara
|
Kadarnya ditentukan
berdasarkan nisabnya
|
Yang Diwajibkan
|
Semua muslim
|
Semua muslim yang memiliki
harta dengan hak milik sempurna
|
Perbedaan Zakat Fitrah Zakat Mal Peruntukan Zakat
diri Zakat Harta Waktu pengeluaran Sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan
syawal Sudah sampai nisab dan haulnya Jumlah pengeluaran Sebanyak 2,5 kg beras
atau sesuatu yang nilainya setara Kadarnya ditentukan berdasarkan nisabnya Yang
diwajibkan Semua muslim Semua muslim yang memiliki harta dengan hak milik
sempurna.
1.
Perbedaan Peruntukan
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang pertama bisa kita
lihat dari peruntukannya. Zakat fitrah adalah zakat diri, artinya diperuntukan
sebagai pembersih diri kita dari perbuatan yang kotor dan sia-sia. Hal ini
sebagaimana sabda Rosululloh dalam hadist berikut:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah
sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang
kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.“ (Hasan: Shahihul Ibnu
Majah)
Sementara zakat mal adalah zakat harta, artinya
dikeluarkan untuk membersihkan harta kita dari hak para fakir dan miskin. Hal
ini sebagaimana Firman Alloh QS At-Taubah berikut:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada
mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. at-Taubah/9:34-35)
2.
Perbedaan Waktu Pengeluaran
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada
sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Namun secara umum,
pengeluaran zakat fitrah di Indonesia dilakukan pada minggu terakhir bulan
Ramadhan. Zakat fitrah tetap boleh dikeluarkan maksimal hingga waktu setelah
sholat Idul Fitri hingga matahari terbenam di hari yang sama.
Sementara zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan
jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haulnya. Nisab adalah batas
terendah dari jumlah harta yang dimiliki, sedangkan haul adalah waktu yang
harus terpenuhi dari kepemilikan harta tersebut.
Sebagai contoh, kepemilikan emas memiliki nisab
sebanyak 98,6 gram dengan haul 1 (satu) tahun, artinya jika kita memiliki emas
sebanyak tersebut selama 1 tahun, maka kita wajib mengeluarkan zakat sebanyak
2,5%.
3.
Perbedaan Jumlah Pengeluaran
Jumlah atau besaran zakat yang dikeluarkan antara zakat
fitrah dan zakat mal juga berbeda. Zakat fitrah dikeluarkan minimal sebanyak
makanan pokok yang mengenyangkan atau rata-rata 2,5 kg beras. Sementara
jumlah zakat mal yang dikeluarkan bergantung dari besaran kadar zakat yang
telah ditentukan dalam ilmu fikih.
4.
Perbedaan Wajib Zakat
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal juga terletak
pada siapa wajib zakatnya. Zakat fitrah diwajibkan bagi semua umat Islam yang
lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan dan
mempunyai kelebihan harta meski hanya sedikit, termasuk para hamba sahaya.
Sementeara zakat mal diwajibkan hanya bagi umat Islam yang merdeka (bukan
budak), serta memiliki harta secara sempurna yang telah mencapai nisab dan
haulnya.[14]
I. Penerapan Zakat
Fitrah
Sistem
pembayaran zakat fitrah di Indonesia ada dua cara yaitu menggunakan makanan
pokok seperti beras dan menggunakan Uang seharga makanan pokok. Penerapan pembayaran
zakat fitrah dengan menggunakan uang masih menjadi perdebatan beberapa ulama,
berikut pendapat-pendapat tersebut:
1. Syekhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan, Allah
mewajibkan pembayaran zakat fitri dengan bahan makanan sebagaimana allah
mewajibkan pembayaran kafarh dengan bahan makanan. (majmu’ fatawa)
2. Taqiyuddin Al-Husaini Asy-Syafi’i mengatakan,
“syarat sah pembayaran zakat fitri harus berupa biji (bahan makanan) dan tidak
sah menggunakan mata uang.
3. An-nawawi mengatakan, “Tidak sah membayar
zakat fitrah dengan mata uang menurut madzab kami. Pendapat ini juga yang
dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.
4. Asy- Syairazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Tidak
boleh menggunakan nilai mata uang untuk zakat karena kebenaran adalah milik
Allah.
5. Asy- Syaukani berpendapaat bahwa tidak boleh
menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat dengan
bahan makanan.
Ulama
berbeda pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang.
Tiga mazhab yaitu Maliki, Syafi'i, dan Hambali menyatakan zakat
fitrah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Dasarnya adalah hadis riwayat Muslim dari Abu Said.
" Pada masa Rasul SAW, kami mengeluarkan zakat
fitrah sebanyak satu sho' makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa
kurma, gandum, anggur, dan keju."
Hadis di atas dijadikan rujukan pembayaran zakat harus dengan bahan
pangan. Selain itu, para ulama juga berpendapat zakat fitrah wajib atas jenis
harta tertentu sehingga tidak bisa diubah wujudnya dari bahan pangan menjadi
uang.
Sementara ulama kalangan Mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah
dibayar dengan uang. Mereka berpegangan pada firman Allah berupa
Surat Ali Imron ayat 92.
" Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan
(yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai."
Ayat ini menunjukkan perintah menafkahkan sebagian harta yang
dicintai. Di masa Rasulullah, harta yang dicintai adalah makanan sedangkan masa
sekarang harta itu adalah uang.
Pendapat inilah yang digunakan Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran
zakat dengan uang. Selain itu, kemaslahatan juga menjadi salah satu
pertimbangan dibolehkannya penggunaan uang untuk zakat fitrah.
Solusi atas dua pendapat ini, para amil atau relawan pemungut zakat
fitrah menyediakan beras untuk dibeli para muzakki. Kemudian, muzakki
menyerahkan beras tersebut kepada amil dan relawan untuk disalurkan kepada yang
berhak menerima.[15]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan
oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok.
Adapun pembayaran zakat fitrah yaitu harus sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan, maka zakat fitrah tidak sah, dan hanya dianggap sebagai shodaqoh
biasa. Sedangkan mustahiquzzakat (orang-orang yang berhak menerima zakat),
yaitu hanya delapan asnaf (golongan) yang telah disebutkan dalam al-quran surat
at-Taubat ayat 60, yakni : Fakir, Miskin, ‘Amil, Muallaf, Hamba, Orang yang Berutang,
Sabilillah dan Musafir. Selain 8 asnaf diatas, maka tidak berhak mendapatkan
zakat.
DAFTAR PUSTAKA
Amirudin inoed dkk, 2005, Anatomi
fikih zakat, penerbit pustaka pelajar, Yogyakarta, hlm.
Perbedaan Zakat Fitri dan Zakat Mal, http://danperbedaan.blogspot.com/2016/05/perbedaan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.html, diakses pada tanggal 31 Agustus 2018, pukul
09.00 WIB.
Teuku Muhammad Hasbi Ash Shieddieqy, 1999,
Pedoman Zakat, PT. Pustaka Rizki Puta, Semarang, hlm. 254.
zakat fitrah, https://www.liputan6.com/ramadan/read/3553907/zakat-fitrah-dengan-uang-dalam-pandangan-ulama, diakses pada tanggal 31 Agustus 2018, pukul
17.20 WIB.
[1] Adi Warman
Azwar Karim, Metode Praktis Penetapan
Nisab Zakat, ( Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2009 ), cet.ke-1, h.29.
2Amir
Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh,
( Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013 ), cet.ke-4, h.37.
[3] Abu Malik Kamal bin As- Sayyid salim, shahih fiqih sunnah,terj, Abu Ihsan al
Atsari, ( Jakarta: pustaka At-Tazkiah, 2006). Jilid3, h3.
[4]Abu Bakar Jabir al-Jaziri, Pola Hidup Muslim, (Bandung: Remaja Risdakarya, 1997) ,cet.ke-III,
H.232.
[5] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam dan Wakaf Indonesia, ( Jakarta:UI Press),
cet.ke-II,h.49.
[6] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, terj, Mahyudi Syaf, (Bandung: al-ma’aruf. Mid III,
1982), cet.ke-II,H. 159.
[7]Muhammad
Syaltut, fatwa-fatwanya, Terj.
Bustami, Gani Zaini Dahlan, ( Jakarta: Bulan Bintang, tth), cet.ke-I, h.174.
[9] Teuku Muhammad Hasbi Ash Shieddieqy, 1999, Pedoman Zakat, PT. Pustaka Rizki
Puta, Cetakan ketiga, Semarang, hlm. 254.
[13]
Amirudin inoed dkk, 2005, Anatomi fikih zakat, penerbit pustaka pelajar, Cetakan 1, Yogyakarta, hlm. 3
[14] Anonim, “Perbedaan Zakat Fitri dan Zakat Mal”, diakses dari http://danperbedaan.blogspot.com/2016/05/perbedaan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.html, Jum’at
[15]Anonim, “ zakat fitrah”,diakses dari https://www.liputan6.com/ramadan/read/3553907/zakat-fitrah-dengan-uang-dalam-pandangan-ulama, Jum’at 31 Agustus 2018,pukul 17.20 WIB.
Comments
Post a Comment