Skip to main content

Makalah Zakat Fitrah


MAKALAH
ZAKAT FITRAH

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Fikih Zakat Kelas A
Dosen Pengampu : Dr. Zawawi, MA.


Disusun oleh : Kelompok 1


Kelas A

JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI & BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN (IAIN)
Tahun Akademik 2018/2019


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dengan demikian materi makalah ini diharapkan dapat membantu proses belajar mahasiswa.
      Teriring ucapan terima kasih kepada bapak Dr. Zawawi, MA selaku pembimbing kami dalam pelajaran mata kuliah Fikih zakat, dan juga kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan serta motivasi kepada kami dalam menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna.
Oleh karena itu, kritik dan saran diperlukan guna perbaikan dan meningkatkan kualitas makalah dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini bisa menambah keilmuan dan bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Pekalongan, 2 September 2018


Penulis







DAFTAR ISI


Kata Pengantar ................................................................................. ii
Daftar Isi .............................................................................................. iii

Bab I Pendahuluan
A.     Latar Belakang ..................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah ................................................................................ 1
C.     Tujuan Penulisan.................................................................................... 1

Bab II Pembahasan
A.     Pengertian Zakat Fitrah......................................................................... 3
B.     Dasar Hukum dan Hikmah.................................................................... 6
C.     Syarat Diwajibkan Membayar Zakat Fitrah......................................... 8
D.    Kadar Zakat Fitrah.............................................................................. 11
E.     Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah.................................................... 12
F.      Niat Dalam Zakat Fitrah...................................................................... 14
G.    Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah..................................... 16
H.    Perbedaan Zakat Fitrah Dengan Zakat Mal...................................... 20
I.       Contoh Penerapan Zakat Fitrah.......................................................... 23

Bab III Penutup
A.     Kesimpulan........................................................................................... 25
Daftar Pustaka ................................................................................ 26



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Oleh karena itu kesadaran untuk menunaikan zakat bagi umat Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan zakat fitrah yang hanya setahun sekali pada bulan ramadhan, maupun zakat maal yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam yang telah ditetapkan baik harta, hewan ternak, emas, perak dan sebagainya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian zakat fitrah
2.      Apa dasar hukum dan hikmah zakat fitrah
3.      Apa saja syarat membayar zakat fitrah
4.      Berapa kadar zakat fitrah
5.      Bagaimana waktu mengeluarkan zakat fitrah
6.      Bagaimana niat dalam zakat fitrah
7.      Siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah
8.      Apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal
9.      Bagaimana contoh penerapan zakat fitrah

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian zakat fitrah
2.      Untuk mengetahui dasar hukum dan hikmah zakat fitrah
3.      Untuk mengetahui syarat membayar zakat fitrah
4.      Untuk mengetahui kadar zakat fitrah
5.      Untuk mengetahui waktu mengeluarkan zakat fitrah
6.      Untuk mengetahui niat dalam zakat fitrah
7.      Untuk mengetahui orang yang berhak menerima zakat fitrah
8.      Untuk mengetahui perbedaan zakat fitrah dengan zakat mal
9.      Untuk mengetahui contoh penerapan zakat fitrah.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Zakat Fitrah
Zakat secara etimologi berasal dari kata zakka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, atau berkembang. Menurut terminologi syariat, zakat adalah sebutan untuk sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT. untuk dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Dalam Alquran, kata fitrah dalam berbagai bentuknya disebut sebanyak 28 kali, dimana 14  diantaranya berhubungan dengan bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan penciptaan manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah SWT., maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia. Sehubungan dengan itu, Allah SWT. berfirman dalam Surah ar-Rum ayat 30:
}فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ}
"Maka hadapkanlah dirimu dengan lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."
Dan pada Surah al-A’rafayat 172 diterangkan kronologis peristiwanya:
}وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ}
 “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ‘Bukankah aku ini Tuhanmu?’ mereka menjawab: ‘Betul (Engkau Tuhan kami), Kami menjadi saksi’. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)’."
Peristiwa ini memberikan gambaran bahwa sejak diciptakan manusia itu telah membawa potensi beragama yang lurus, yaitu bertauhid (mengesakan Allah), keadaan inilah yang disebut al-fitrah. Sehubungan dengan itu Nabi SAW. bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ قَالَالنَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم « كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ » .
Setiap manusia dilahirkan atas fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani, atau Majusi.(H.R. Bukhari Muslim).
Pengertian Zakat Fitrah Menurut Bahasa dan Istilah adalah sebagai berikut:
      Menurut beberapa ahli, zakat menurut bahasa adalah sebagai berikut:
a)      Menurut Adi Warman Azwar Karim zakat berarti, yaitu al-barakatu yang artinya keberkahan, al-nama yang artinya pertumbuhan dan perkembangan, at-thahratu yang berarti kesucian dan ash-salahu yang berarti keberesan. Artinya: tumbuh suci dan berkah.[1]
b)      Menurut Amir Syraiffudin zakat berarti, yaitu zaka yang artinya membersihkan, bertumbuh, dan berkah.[2]
c)      Di dalam buku Fiqih Sunnah di jelaskan bahwa zakat artinya tumbuh berkah dan suci.[3]
d)      Menurut Yusuf Qardawi zakat artinya berkah, tumbuh dan baik Melihat defenisi diatas, walaupun berbeda tetapi tetap mempunyai tujuan yang sama. Jadi zakat artinya mensucikan, tumbuh karena harta yang dizakatkan oleh seseorang dapat membersihkan dan mensucikan hartanya dan juga bisa membantu orang lain.
Pengertian zakat fitrah secara istilah menurut beberapa ahli sebagai berikut:

a.       Abu Bakar Jabir Al- Jaziri: zakat fitrah adalah suatu kewajiban atas orang lain.[4]
b.      Muhammad Daud Ali menyatakan bahwa zakat fitrah adalah pengetahuan yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar dalam malam dan hari raya idul fitri, sebagai tanda syukur kepada allah karena telah selesai melaksankan ibadah puasa.[5]
c.       Menurut Sayyid Sabiq: zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan oleh sebab perubahan dari bulan ramadhan yaitu wajib pribadi muslim, baik anak kecil, maupun orang dewasa, laki-laki dan perempuan, merdeka atau budak.[6]
d.      Menurut Muhammad Syaltut: zakat fitrah adalah terdiri dari dua kata, kata zakat dan kata fitrah. Zakat adalah apa-apa yang dikeluarkan dari hartanya untuk memenuhi kebutuhan dari saudara-saudaranya yang kekurangan dengan maksud mendekatkan diri kepada allah SWT dan menjalankan perintah-Nya. Kata fitrah berarti berbuka daripuasa ramadhan setelah terbukanya matahari berakhir ramadhan.[7]
e.       Dr. Yusuf Qardawi dalam bukunya Fiqhuz Zakaah menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang disebabkan oleh futur ( berbuka puasa ) pada bulan ramadhan atau disebut juga dengan sedekah fitrah.[8]
      Kalimat yang sesuai dengan zakat fitrah adalah zakat jiwa yang berarti pensucian jiwa yang diwajibkan pada jiwa orang muslim yang berfungsi untuk mensucikan diri dari dosa-dosa yang telah menodai dirinya selama bulan ramadhan, sehingga ia bersih seperti ia dilahirkan ibunya laksana kertas yang belum dinodai.

B.     Dasar Hukum dan Hikmah
Zakat fitrah disyariatkandan diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, pada tahun yang sama dengan diwajibkannya puasa bulan Ramadan, yaitu Rasulullah SAW selepas bulan Ramadan mewajibkan zakat fitrah sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ.

“Abdullah bin Umar r.a. berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah selepas Ramadanberupa satu sha' kurma atau satu sha' syair atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, dari kaum muslimin" (H.R. Muslim).
Ibnu Mundzir menegaskan bahwa telah terjadi konsensus Ijmak atas kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah dikenakan pada setiap muslim yang memiliki kemampuan finansial saat Hari Raya Idul Fitri sebagaimana akan dijelaskan nanti.
Adapun hikmah diwajibkannya zakat fitrah ini telah dijelaskan oleh hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas:
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah SAW.telah mewajibkan zakat fitrah, untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak ada manfaatnya dan omongon kotor, serta untuk memberi makanan pada orang-orang miskin. Barang siapa yang melaksanakannya sebelum shalat Idul Fitri, ia menjadi zakat yang diterima, barangsiapa yang melaksanakannya setelah shalat Idul Fitri ia menjadi sedekah biasa.”(H.R. Abu Dawud)
Dari hadis ini dapat disimpulkan bahwa hikmah pelaksanaan zakat fitrah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu:
Pertama,aspek ubudiah (ibadah) terkait dengan orang yang berpuasa pada bulan Ramadan.Layaknya seorang manusia yang berinteraksi dengan sesama, secara sadar atau tidak seringkali berkata kasar, kotor atau kurang sopan. Hal ini juga terjadi ketika seorang muslim sedang berpuasa di bulan suci Ramadan yang semestinya dapat menjaga anggota badan dari berbagai hal yang tidak sesuai dengan etika mulia ajaran agama Islam. Namun karena kelemahan sebagai manusia biasa, tidak dapat melepaskan dirinya dari perkataan tidak sopan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya, sehingga disyariatkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah di akhir bulanRamadan yang diibaratkan sebagai pembersih dari kemudaratan yang menimpa dirinya, atau membersihkan kotoran puasanya, atau melengkapi kekurangan yang terjadi, sesungguhnya nilai-nilai kebaikan akan menghapus hal-hal negatif.
Zakat fitrah bisa diibaratkan seperti sujud sahwi dalam ibadah salat yang berfungsi menutup kekurangan yang telah terjadi di waktu menjalankan salat, kekurangan yang terjadi selama menjalankan ibadah puasa Ramadan ditutup dengan pelaksanaan zakat fitrah.
Kedua, aspek sosial terkait dengan lingkungan masyarakat. Zakat fitrah dapat menumbuhkan rasa solidaritas, kecintaan terhadap orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
Hari Raya adalah hari gembira dan bersuka cita secara massal, karenanya kegembiraan itu harus dirasakan oleh seluruh anggota masyarakat tanpa terkecuali. Seorang muslim tidak merasakankebahagiaan secara utuh, apabila ia melihat orang miskin tidak mampu mendapatkan makanan pokok yang layak dikonsumsi  pada hari besar tersebut. Oleh karenanya, dengan keagungan ajaran agama Islam, diwajibkan memberi zakat fitrah kepada sesama yang berhak demi  pemenuhan kebutuhan pokok dan pencegahandari upaya meminta-minta kepada orang lain. Bagi mereka kalangan miskin, merasa bangga dengan kepedulian masyarakat yang tidak membiarkan sendiri menghadapi kesulitan yang dialami dan tidak melupakannya pada hari yang berbahagia dan agung itu.

C.     Syarat Diwajibkan Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah itu adalah kewajiban yang bersifat umum, dikenakan atas setiap muslim, tidak membedakan antaralaki-laki dengan perempuan, antara anak-anak dengan orang dewasa, bahkan tidak membedakan antara orang kaya dengan fakir miskin, antara penduduk kota dengan penduduk kampung, dengan memenuhui syarat-syarat tertentu.
Ada tiga syarat ketika terpenuhi, seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah, yaitu:
1.      Muslim
2.      Memiliki kemampuan financial yaitu memiliki kelebihan (hartabenda) untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi dirinya dan anggota keluarga yang menjadi tanggung jawab menafkahinya pada malam Hari RayaIdul Fitri dan siang harinya. Kemampuan financial meliputi kebutuhan makanan, sandang, tempat tinggal. Bagi orang yang tidak memiliki kecukupan makanan pokok bagian aggota keluarganya di waktu malam hari raya atau siang harinya, tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.
3.      Menemui dua masa yaitu akhir Ramadan dan awal Syawal.
Para ulama menjelaskan bahwa salah satu syarat diwajibkannya zakat fitrah atas seorang muslim adalah ia hidup di akhir bulan Ramadan dan permulaan Syawal walaupun hanya beberapa saat.
Sebuah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan dua orang anak, kemudian di hari terakhir bulan Ramadan, ibu melahirkan anak ke-3 jam 17.00, bapak terkena kewajiban membayar zakat fitrah untuk anak ketiga yang baru lahir karena anak tersebut mengalami dua masa yaitu akhir Ramadan dan permulaan Syawal.
Apabila ibu melahirkan anak ke-3 pukul 19.00, bapak tidak berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir karena iahanya mengalami awal Syawal, tidak mengalami akhir bulan Ramadan.
Keluarga yang terdiri dari bapak, ibu dan dua orang anak, lalu salah satu anak meninggal dunia di hari terakhir bulan Ramadan jam 17.00,bapaktidak terkena kewajiban membayar zakat fitrah untuk anak yang baru meninggal dunia, karena anak tersebut tidak mengalami awal Syawal.Apabila anak tersebut meninggaljam 19.00 (malam hari raya Idul Fitri), bapaknya wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang baru meninggal dunia tersebut karena ia mengalami dua masa yaitu akhir Ramadan dan awal Syawal.

Zakat fitrah untuk anggota keluarga
Seseorang yang telah memenuhi persyaratan tersebut berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang wajib dinafkahi, yaitu istri, anak atau cucu, kedua orang tua atau kakek nenek.
Bagi suami sebagai kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, istri, anak dan kedua orang tua yang sudah tidak mampu memberi nafkah untuk dirinya sendiri.
Begitu juga, kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat untuk  pembantu setiap hari membantu keluarga di rumahnya dan nafakahnya menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
Yang dimaksud dengan anak di sini adalah anak yang belum mampu mencari nafkah untuk dirinya sendiri, adapun bagi anak yang sudah baligh dan sudah mampu mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, orang tua tidak berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya.



Orang yang tidak berpuasa
Orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena ada udzur syar'i seperti sakit, nifas, tetap terkena kewajiban membayar zakat fitrah, adapun puasanya dapat diqadha pada hari-hari biasa di luar bulan Ramadan setelah sembuh dari sakit atau selesai dari nifas.

Orang-orang yang dikeluarkan fitrah atas namanya
Wajib dikeluarkan zakat atas nama hamba oleh tuannya, karena mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:
ليس في العبد صد قة إ لأ صد قة الفطر
“ Tidak ada pada hamba sedekah, selain dari sedekah fitri”.
Dan wajib dikeluarkan zakat isteri oleh suaminya.
Demikian sedekah jumhur ulama, karena mengingat hadist:
ا د واصد قة الفطر عمن تمو نو ن
“Berilah sedekah fithrah atas nama mereka-mereka yang menjadi tanggungan engkau”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ad Daraquthy dan Al Baihaqy dan hadits Ibnu Umar. Hadits ini biarpun dla’if banyak sanadnya yang dapat menghasilkan kekuatan untuk dipakai.[9]
Dan mengingat hadits ini amat utamalah kita memberi fithrah atas nama mereka yang menjadi tanggungan kita dengan karena kedermawanan kita.
Zakat pelayan diberikan oleh juragan oleh juragannya. (ini pendapat Malik, Asy Syafi’i dan Ahmad). Anak kecil (yakni anak yatim) yang berharta, diambil dari hartanya. Jika tidak berharta, fithrahnya dikeluarkan atau ditanggung oleh yang menanggungnya.
Dan apalagi seseorang suami tak sanggup tak sanggup mengeluarkan (memberi) fithrah isterinya, sedang isteri itu sanggup memberi sendiri zakat fithrahnya.

Memberi fithrah sebanyak yang disanggupi
Apabila wajib atas kita umpamanya fithrah lima orang, tetapi uang kita hanya cukup buat satu orang, maka hendaklah kita berikan buat fithrah kita sendiri. Mengingat hadits:
ا بد أ بنفسك ثم إن كا ن فضل فبأ هلكك
 “Mulailah dengan dirimu, kemudian juka ada kelebihan maka berilah untuk ahlimu”.
Jika ada dua gantang, berilah sesudah buat diri, buat isteri karena nafkahnya lebih berat menjadi tanggungan kita. Dan hendaklah kita dahulukan ibu atas ayah. Berilah zakat fithri ibu lebih dahulu kemudian baru zakat fithri ayah, mengingat hadits:
من أ بر؟ قل: أمك, قل: ثم من؟ قل: امك. قل: ثم من؟ قل: امك. قل: ثم من؟ قل: إباك
 “Siapakah orang yang mesti saya berbakti, ya Rasulullah? (Demikian seorang bertanya kepada Rasul). Bersabda Nabi Saw, Ibumu, Kemudian siapa? Menjawab Nabi : Ibumu, Kemudian siapa? Menjawab Nabi : Ibumu, Kemudian siapa? Menjawab Nabi : Ayahmu”.
Dan apabila kita mempunyai setengah fitrah saja, tak cukup buat sesorang yang ada pada kita hanya satu bambu, setengah gantang, maka berilah sebanyak itu saja mengingat hadits:

إذاامرتكم بشيء فأ توامنه ماا ستطعتم .
“Apabila aku menyuruh kamu sesuatu pekerjaan, maka kerjakanlah seberapa sanggupmu”. (H.R. Al Bukhary).[10]

D.  Kadar Zakat Fitrah
Mayoritas ulama sepakat bahwa kadar/ukuran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha’ dari bahan makanan pokok baik dari jenis biji-bijian maupun buah-buahan, seperti gandum, jagung, beras, kurma, anggur, dll.
Penetapan kadar satu sha’ berdasarkan hadis Nabi SAW:
عن أَبَي سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ - رضى الله عنه - يَقُولُ كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
"Dulu kami mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau sha’ gandum, atau sha’ syair atau sha’ kurma kering atau sha’ keju atau sha’ anggur kering". (H.R. Bukhari Muslim).
Di masa sekarang, satuan ukuran menggunakan ons, gram, kilogram,  sedangkan konversi satu sha’ atau empat mudkepada ons/gram/kilogram, terdapat perbedaan pandangan ahli hukum Islam kontemporer, diantaranya sebagai berikut:
-         Lembaga Fatwa Mesir menetapkan satu sha' sama dengan 2.500 gram gandum, 2.750 gram beras. (Satumud = 700 gram).
-         Fatwa MUI Jawa Timur menganjurkan kadar zakat fitrah sebesar 3 kg beras dengan harapan keluar dari perdebatan para ulama. 
Sebagian ulama memandang satu mud = 6 ons, dikalikan empat menjadi 2,4 kg. Sebagian lagi, satu mud = 6,5ons, dikalikan empat menjadi 2,6 kg. Sebagian yang lain, satu mud = 7 ons, dikalikan empat menjadi 2,8 kg.
Dengan mengeluarkan 3 kg beras, jika ada kelebihan dinilai sebagai sedekah pada kaum duafa.

E.   Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah terhitung wajib saat terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadan, karena zakat fitrah itu diwajibkan untuk mensucikan orang yang berpuasa, sedangkan ibadah puasa itu berakhir dengan sebab terbenamnya matahari hari terakhir Ramadan/malam Hari Raya Idul Fitri, saat itulah diwajibkan zakat fitrah.
Munurut Mazhab Syafii, boleh mendahulukan zakat fitrah sejak hari pertama bulan Ramadan, karena sebab diwajibkannya zakat fitrah itu adanya dua faktor yaitu dimulainya puasa bulan Ramadan dan berakhirnya puasa bulan Ramadan. Apabila salah satu factor penyebab tersebut terjadi, maka boleh mengeluarkan zakat fitrah, seperti halnya zakat mal diwajibkan karena dua faktor yaitu memiliki nisab dan haul, apabila telah memiliki nisab dibolehkan mengeluarkan zakat mal walaupun haulnya belum tiba.
Ikrimah berkata: “Seseorang mendahulukan zakat fitrahnya di hari raya sebelum melaksanakan salatnya; sesungguhnya Allah SWT.berfirman:
}قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى}
Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan dirinya (dengan beriman/berzakat) dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia salat.”
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu wajib membayar zakat ialah sewaktu terbenamnya matahari pada malam hari raya. Walaupun demikian, dibolehkan membayar zakat sebelumnya, selama bulan puasa Ramadan. Adapun waktu dan hukum membayar zakat pada waktu itu adalah:
a.     Waktu mubah (diperbolehkan) yaitu awal bulanRamadan sampai terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadan.
b.    Waktu wajib, yaitu terbenamnya matahari dihari terakhir Ramadan/malam hari raya idul fitri.
c.     Waktu sunah, yaitu dibayar sesudah shalat subuh sampai sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.

Mengakhirkan zakat fitrah
             Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengakhirkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri hukumnya makruh, karena maksud utama dari zakat fitrah adalah memberikan kebutuhan secara cukup kepada orang-orang fakir miskin agar terhindar dari meminta-minta di hari raya. Apabila mengakhirkannya, maka sebagian waktu dari hari raya terlewat tanpa makna dan hikmah tersebut.
Ibnu Hazm berpendapat, bahwa waktunya berakhir sampai dengan jelasnya sinar matahari dan habisnya waktu salat Id, mengakhirkannya adalah haram.


Waktu membagi zakat fitrah
Telah kita maklumi bahwa pemberian zakatul fitri itu pada pagi hari raya. Semua hadits yang menyuruh kita mengeluarkan zakatul fitri sebelum pergi ketempat sembahyang menyatakan, bahwa menyampaikan kepada fakir dan miskin itu, sebelum bersembahyang. Maka hendaklah yang memberikan kepada badan ‘amalah mendahulukan memberinya, agar badan ‘amalah itu dapat menyampaikan kepada yang berhak, pada waktu yang tepat sebelum bersembahyang hari raya.
Kata Ghazzaly: “Dan disukai kita menyegerakan sembahyang hari Raya Adha untuk menyelenggarakan Qurban. Dan disukai menta’khirkan sembahyang hari raya puasa untuk menyiapkan urusan membagi zakatul fitri.
Dalam pada itu, jika pembagian sebelum sembahyang menyusahkan badan ‘amalah, maka kami berpendapat: Boleh membaginya sesudah sembahyang asal hak itu dapat disampaikan kepada yang berhak sebelum jauh hari itu. Kami membolehkan ini, karena mengingat hadits yang diberikan oleh Abu Ma’syar dari Nafi’ dari Ibnu Umar:
و كا ن يأ مر أ ن يخرج قبل أ ن يصلي , فإ ذ ا ا نصر ف رسو ل الله قسمه بينهم
“Adalah fitrah itu, disuruh mengeluarkannya sebelum Nabi Saw, bersembahyang. Maka setelah beliau bersembahyang beliau pun membaginya di antara mereka itu (yakni sekembali Rasulullah dari tanah lapang, barulah beliau bagikan”) (H.R. Sa’ied ibn Manshur)
Hadits ini sebenarnya tidak kuat, Abu Ma’syar ini dla’if tetapi kami kuatkan dengan qaedah:
ا لمشقة تجلب التيسير
“Kesukaran itu mendatangkan kemudahan”.[11]
F.      Niat Dalam Zakat Fitrah
Sebagaimana dijelaskan para ulama bahwa zakat fitrah merupakan ibadah sehingga tidak sah dilakukan tanpa niat, dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Sahabat Umar bin Khatab bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
« إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى »
“Sesungguhnya sahnya amal ibadah dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan hasil sesuai denganniatnya”.
Adapun waktu pelaksanaan niat adalah niat zakat fitrah dapat dilakukan ketika memberikannya kepada golongan yang berhak seperti fakir miskin, dapat pula dilakukan sebelum zakat fitrah didistribusikan kepada mereka yaitu setelah menyiapkan bahan makanan yang hendak dikeluarkan sebagai zakat, muzaki melakukan niat kemudian menyerahkannya kepada lembaga zakat atau fakir miskin secara langsung.
Para ulama menjelaskan bahwa tempat niat adalah hati setiap muslim, apabila ia berniat dalam hati, lalu disertai dengan ucapan lisan, hal ini lebih baik dan sempurna, seperti ungkapan hati dan lisan:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ لله تَعَالَى
“Sayaberniatmengeluarkan zakat fitrahuntukdirisendiri.”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي لله تَعَالَى
“Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ اِبْنِيْ لله تَعَالَى
“Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak lelaki saya.”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ لله تَعَالَى
“Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya.”
Sebagai catatan bahwa apabila seseorang berniat dalam hati saja, tidak disertai ungkapan lisan, dinilai sebagai ibadah yang sah, namun apabila melantunkan lafaz saja (ungkapanlisan) tanpa berniat dalam hati, ada dua pendapat ulama:[12]
Pertama: dinilai sebagai ibadah yang tidak sah seperti halnya shalat dan puasa.
Kedua: dinilai sebagai ibadah yang sah karena zakat dapat menerima perwakilan berbeda dengan shalat dan puasa.


Niat muzaki dan wakilnya / Mewakilkan niat
Apabila seorang yang hendak mengeluarkan zakat menyerahkan zakatnya kepada orang lain sebagai wakil baik individu maupun lembaga, bagaimana pelaksanaan niatnya?
Apabila pemilik telah berniat sebelum mewakilkan (saat mewakilkan) dan pihak wakil juga berniat, hal ini lebih baik dan sempurna. Apabila pemilik tidak berniat, lalu wakil berniat, ibadah zakat dinilai tidak sah sebab orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat tidak berniat, sehingga ibadahnya tanpa niat. Apabila pemilik telah berniat kemudian menyerahkan kepada wakil dan wakil tersebut tidak berniat lagi, dinilai sebagai ibadah yang sah.

G.    Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
      Ada perbedaan pendapat para ulama dalam menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah, dalam hal ini dapat dua pendapat, yaitu :
      Pertama: Mazhab Maliki, berpendapat bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin.
      Dasar hukumnya adalah hadis Nabi SAW:
عن بن عمر قال : فرض رسول الله صلى الله عليه و سلم زكاة الفطر وقال أغنوهم في هذا اليوم
“Dari Ibnu Umar Ra. dia berkata: Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah dan bersabda: ‘Berilah kecukupan untuk fakir miskin di hari ini (Hari Raya Idul Fitri)’.” )H.R. Imam Malik)
Kedua: Mazhab Syafii, berpendapat bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah 8 golongan, artinya pihak yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal sama yaitu 8 golongan.
Dasar hukumnya adalah Surah at-Taubah ayat 60. Ayat ini menyebutkan kata sedekah, yang dimaksud adalah zakat, sedangkan zakat ada dua macam, yaitu zakat fatrah dan zakat mal
اِنَّمَاالصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفىِ الرِّقَابِ وَالْغَرِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۖ فَرِيْضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (60)
Artinya:  “Sesungguhnya  zakat  itu  hanyalah  untuk  orang-orang  fakir, orang  miskin,  amil  zakat,  yang  dilunakkan  hatinya  (mualaf), untuk  (memerdekakan)  hamba  sahaya,  untuk  (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah [9]:60)
Ayat  ini  menyebutkan  ada  delapan  golongan  (sinf,  asnaf)  orangorang  yang  berhak  menerima  zakat  (mustahiq).  Dengan  demikian,  yang tidak  termasuk  di  dalam  salah  satu  golongan  tersebut  tidak  berhak  atas zakat. Diantaranya adalah:
1.  Fakir
Yang  dimaksud  dengan  fakir  ialah  orang  yang  tidak  memiliki harta  atau  pun  usaha  yang  memadai,  sehingga  sebagian  besar kebutuhannya tidak dapat dipenuhinya walaupun misalnya, ia memiliki rumah  tempat  tinggal,  pakaian  yang  pantas  bagi  dirinya,  ia  tetap dianggap  fakir  selama  sebagian  besar  kebutuhan  hidup  yang diperlukannya tidak terpenuhi olehnya.
Orang  fakir  diberikan  bagiannya  dalam  jumlah  yang  dapat menutupi  keperluannya  masing-masing.  Misalnya,  orang  yang  jauh dari  hartanya  diberikan  biaya  untuk  sampai  ketempat  hartanya,  yang mempunyai  piutang  diberikan  belanja  menunggu  masa pembayarannya,  yang  dapat  bekerja  diberikan  peralatan  yang  dapatdigunakannya untuk bekerja, dan yang pandai berdagang diberi modal yang memadai untuk berdagang sesuai dengan keahliannya.
2.  Miskin
Miskin ialah orangyang memiliki harta atau usaha yang dapat menghasilkan sebagian kebutuhannya tetapi tidak mencukupi. Kebutuhan yang dimaksudkan adalah makanan, minuman, pakaian dan lain-lain menurut keadaan yang layak baginya. Seperti  halnya  orang  fakir,  orang  miskin  pun  diberikan  zakat dalam  jumlah  yang  dapat  menutupi  kebutuhannya,  berupa  makanan, uang, peralatan kerja dan sebagainya sesuai deangan keadaanya.
3.  Amil
Yang  dimaksud  dengan  amil  ialah  orang-orang  yang  khusus ditugaskan  oleh  imam  untuk  mengurusi  zakat,  seperti  petugas  yang mengutip  (sha‟i),  mencatat  (katib)  harta  yang  terkumpul,  membagibagi (qasim), dan mengumpul para wajib zakat atau mengumpul para mustahiq  (hasyir),  tetapi  para  qadi  dan  pejabat  pemerintahan  tidak termasuk dalam kelompok amil.Amil  dapat  menerima  bagian  dari  zakat,  hanya  sebesar  upah yang  pantas  (ujrah  al-mitsl)  untuk  pekerjaannya.  Bila  bagian  amil ternyata  lebih  besar  dari  jumlah  upahnya,  maka  sisanya  dialihkankepada  mustahiq  yang lainnya, sedangkan bila jumlah bagian amil itu kurang dari upahnya, imam harus memenuhi upah mereka.
4.  Al-mu‟allafatu qulubuhum (muallaf)
Menurut  bahasa  Al-mu‟allafatu  qulubuhum  berarti  orang  yang hatinya  dijinakkan  atau  dibujuk.  Muallaf  itu  ada  yang  kafir  dan  ada yang muslim.Orang kafir dapat dianggap sebagai muallaf dengan dua macam alasan,  yaitu  mengharapkan  kebaikan  atau  menghindarkan keburukannya. Dengan alasan inilah, ketika keadaan umat Islam masih lemah, Nabi Saw. pernah memberikan sejumlah harta kepada mereka. Akan tetapi, kemudian kebijakan itu tidak dilanjutkan lagi pada masa pemerintahan Umar Ibn al-Khattab ra. Ia berkata:
Artinya: “Kita tidak memberi  apa pun agar orang masuk Islam, maka barang  siapa  yang  hendak  beriman  silahkan  beriman  dan yang hendak kafir kafirlah.”
5.  Fi al-Riqab
Al-riqab  adalah para budak yang mukatab, yang dijanjikan akan merdeka  bila  membayar  sejumlah  harta  kepada  tuannya.  Budak  yang telah  mengikat  perjanjian  kitabah  secara  sah  dengan  tuannya,  tetapi tidak  mampu  membayarnya, dapat  diberikan  bagian  dari  zakat  untuk membantu mereka memerdekakan dirinya.
6.  Al-Garimun
Al-Garimun  adalah  orang-orang  yang  berhutang.  Orang-orang berhutang ada tiga macam yaitu:
a.  Orang  yang  berhutang  untuk  memenuhi  kepentingan  (maslahat) dirinya  sendiri.  Bila  hutangnya  itu  tidak  untuk  maksiat,  dan  ia tidak  mampu membayarnya,  ia  dapat  diberi  bagian  zakat,  untuk membayar hutang tersebut.
b.  Orang  berhutang  karena  kepentingan  mendamaikan  perselisihan (ishlahi zati al-bayni).
c.   Orang yang berhutang karena ia menjamin hutang orang lain.
7.  Fi Sabilillah
Menurut bahasa sabil  artinya  at-thariq  atau jalan. Jadi sabilillahartinya  perjalanan  spiritual  atau  keduniaan  yang  diupayakan  untuk mencapai ridha Allah, baik dalam hal berbau akidah maupun aplikasi mekanisme nilai Islam (perbuatan).Sabilillah  adalah  para  mujahid  yang  berperang  yang  tidak mempunyai  hak  dalam  honor  sebagai  tentara,  karena  jalan  mereka adalah mutlak berperang, Juga karena firman Allah SWT:
اِنَّ آللَّهَ تُحِبُّ آلَّذِيْنَ يُقَتِلُوْنَ فِى سَبِيلِهِ  صَفًّا كَأَنَّهُم بٌنْيَنٌ مَّرْصُوْصٌ(4)
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di  jalan-Nya  dalam  barisan  yang  teratur,  mereka  seakan-akan  seperti  suatu  bangunan  yang  tersusun  kukuh.”  (QS. Ash-Shaff [61]:4)
Menurut  jumhur  ulama‟,  mereka  tetap  diberi  zakat  sekalipun orang  kaya,  karena  yang  mereka  lakukan  merupakan  kemaslahatan bersama.  Adapunorang  yang  mempunyai  honor  tertentu  maka  tidak diberi  zakat.  Karena orangyang  mempunyai  rizeki  rutin  yang mencukupi dianggap sudah cukup.


8.  Ibn al-Sabil
Ibnu  sabil  adalah  musafir  yang  mengembara  dari  negeri  satu  ke negeri lainnya tanpa memiliki apa-apa  yang dapat digunakan sebagai penunjang perjalanannya. Maka ia diberi bagian dari zakat yang cukup membawanya kembali ke negerinya.
Seorang  musafir  yang  jauh  dari  kampung  halamannya  berhak menerima  zakat  sekedar  yang  dapat  membantu  untuk  mencapai tujuannya  jika  bekalnya  tidak  mencukupi.  Namun  dengan  syarat perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan dalam rangka taat kepada syara‟ dan bukan untuk maksiat.
Menurut uraian diatas dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima  zakat  ada  delapan  golongan  yaitu  fakir,  miskin,  amil,  muallaf, riqab,  gharim,  fisabilillah,  dan  ibn  sabil.  Namun  dalam  zakat  fitrah

H.    Perbedaan Zakat Fitrah Dengan Zakat Mal
Zakat Fitrah          : Adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
Zakat Mal             : Adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslimatau badan usaha yang dimiliki sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.[13]
Dari pengertian zakat fitrah dan zakat mal di atas, kita bisa menemukan beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. Adapun perbedaan zakat fitrah dan zakat mal tersebut telah kami rangkum dalam bentuk tabel sebagai mana berikut.


Perbedaan
Zakat Fitrah
Zakat Mal
Peruntukan
Zakat diri
Zakat harta
Waktu Pengeluaran
Sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan syawal
Sudah sampai nisab dan haulnya
Jumlah Pengeluaran
Sebanyak 2,5 kg beras atau sesuatu yang nilainya setara
Kadarnya ditentukan berdasarkan nisabnya
Yang Diwajibkan
Semua muslim
Semua muslim yang memiliki harta dengan hak milik sempurna

Perbedaan Zakat Fitrah Zakat Mal Peruntukan Zakat diri Zakat Harta Waktu pengeluaran Sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan syawal Sudah sampai nisab dan haulnya Jumlah pengeluaran Sebanyak 2,5 kg beras atau sesuatu yang nilainya setara Kadarnya ditentukan berdasarkan nisabnya Yang diwajibkan Semua muslim Semua muslim yang memiliki harta dengan hak milik sempurna.
1.      Perbedaan Peruntukan
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang pertama bisa kita lihat dari peruntukannya. Zakat fitrah adalah zakat diri, artinya diperuntukan sebagai pembersih diri kita dari perbuatan yang kotor dan sia-sia. Hal ini sebagaimana sabda Rosululloh dalam hadist berikut:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.“ (Hasan: Shahihul Ibnu Majah)
Sementara zakat mal adalah zakat harta, artinya dikeluarkan untuk membersihkan harta kita dari hak para fakir dan miskin. Hal ini sebagaimana Firman Alloh QS At-Taubah berikut:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. at-Taubah/9:34-35)

2.      Perbedaan Waktu Pengeluaran
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Namun secara umum, pengeluaran zakat fitrah di Indonesia dilakukan pada minggu terakhir bulan Ramadhan. Zakat fitrah tetap boleh dikeluarkan maksimal hingga waktu setelah sholat Idul Fitri hingga matahari terbenam di hari yang sama.
Sementara zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haulnya. Nisab adalah batas terendah dari jumlah harta yang dimiliki, sedangkan haul adalah waktu yang harus terpenuhi dari kepemilikan harta tersebut.
Sebagai contoh, kepemilikan emas memiliki nisab sebanyak 98,6 gram dengan haul 1 (satu) tahun, artinya jika kita memiliki emas sebanyak tersebut selama 1 tahun, maka kita wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%.
3.      Perbedaan Jumlah Pengeluaran
Jumlah atau besaran zakat yang dikeluarkan antara zakat fitrah dan zakat mal juga berbeda. Zakat fitrah dikeluarkan minimal sebanyak makanan pokok yang mengenyangkan atau rata-rata  2,5 kg beras. Sementara jumlah zakat mal yang dikeluarkan bergantung dari besaran kadar zakat yang telah ditentukan dalam ilmu fikih.
4.      Perbedaan Wajib Zakat
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal juga terletak pada siapa wajib zakatnya. Zakat fitrah diwajibkan bagi semua umat Islam yang lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan dan mempunyai kelebihan harta meski hanya sedikit, termasuk para hamba sahaya. Sementeara zakat mal diwajibkan hanya bagi umat Islam yang merdeka (bukan budak), serta memiliki harta secara sempurna yang telah mencapai nisab dan haulnya.[14]
I.       Penerapan Zakat Fitrah
Sistem pembayaran zakat fitrah di Indonesia ada dua cara yaitu menggunakan makanan pokok seperti beras dan menggunakan Uang seharga makanan pokok. Penerapan pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang masih menjadi perdebatan beberapa ulama, berikut pendapat-pendapat tersebut:
1.      Syekhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan, Allah mewajibkan pembayaran zakat fitri dengan bahan makanan sebagaimana allah mewajibkan pembayaran kafarh dengan bahan makanan. (majmu’ fatawa)
2.      Taqiyuddin Al-Husaini Asy-Syafi’i mengatakan, “syarat sah pembayaran zakat fitri harus berupa biji (bahan makanan) dan tidak sah menggunakan mata uang.
3.      An-nawawi mengatakan, “Tidak sah membayar zakat fitrah dengan mata uang menurut madzab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.
4.      Asy- Syairazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Tidak boleh menggunakan nilai mata uang untuk zakat karena kebenaran adalah milik Allah.
5.      Asy- Syaukani berpendapaat bahwa tidak boleh menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat dengan bahan makanan.
Ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang.
Tiga mazhab yaitu Maliki, Syafi'i, dan Hambali menyatakan zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Dasarnya adalah hadis riwayat Muslim dari Abu Said.
" Pada masa Rasul SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sho' makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju."
Hadis di atas dijadikan rujukan pembayaran zakat harus dengan bahan pangan. Selain itu, para ulama juga berpendapat zakat fitrah wajib atas jenis harta tertentu sehingga tidak bisa diubah wujudnya dari bahan pangan menjadi uang.
Sementara ulama kalangan Mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang. Mereka berpegangan pada firman Allah berupa Surat Ali Imron ayat 92.
" Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai."
Ayat ini menunjukkan perintah menafkahkan sebagian harta yang dicintai. Di masa Rasulullah, harta yang dicintai adalah makanan sedangkan masa sekarang harta itu adalah uang.
Pendapat inilah yang digunakan Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat dengan uang. Selain itu, kemaslahatan juga menjadi salah satu pertimbangan dibolehkannya penggunaan uang untuk zakat fitrah.
Solusi atas dua pendapat ini, para amil atau relawan pemungut zakat fitrah menyediakan beras untuk dibeli para muzakki. Kemudian, muzakki menyerahkan beras tersebut kepada amil dan relawan untuk disalurkan kepada yang berhak menerima.[15]









BAB III
PENUTUP

A.            Kesimpulan
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok. Adapun pembayaran zakat fitrah yaitu harus sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka zakat fitrah tidak sah, dan hanya dianggap sebagai shodaqoh biasa. Sedangkan mustahiquzzakat (orang-orang yang berhak menerima zakat), yaitu hanya delapan asnaf (golongan) yang telah disebutkan dalam al-quran surat at-Taubat ayat 60, yakni : Fakir, Miskin, ‘Amil, Muallaf, Hamba, Orang yang Berutang, Sabilillah dan Musafir. Selain 8 asnaf diatas, maka tidak berhak mendapatkan zakat.


















DAFTAR PUSTAKA

Amirudin inoed dkk, 2005, Anatomi fikih zakat, penerbit pustaka pelajar, Yogyakarta, hlm.
Perbedaan Zakat Fitri dan Zakat Mal, http://danperbedaan.blogspot.com/2016/05/perbedaan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.html, diakses pada tanggal 31 Agustus 2018, pukul 09.00 WIB.
Teuku Muhammad Hasbi Ash Shieddieqy, 1999, Pedoman Zakat, PT. Pustaka Rizki Puta, Semarang, hlm. 254.
zakat fitrah, https://www.liputan6.com/ramadan/read/3553907/zakat-fitrah-dengan-uang-dalam-pandangan-ulama, diakses pada tanggal 31 Agustus 2018, pukul 17.20 WIB.



















[1] Adi Warman Azwar Karim, Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat, ( Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2009 ), cet.ke-1, h.29.
2Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, ( Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013 ), cet.ke-4, h.37.

[3] Abu Malik Kamal bin As- Sayyid salim, shahih fiqih sunnah,terj, Abu Ihsan al Atsari, ( Jakarta: pustaka At-Tazkiah, 2006). Jilid3, h3.
[4]Abu Bakar Jabir al-Jaziri, Pola Hidup Muslim, (Bandung: Remaja Risdakarya, 1997) ,cet.ke-III, H.232.
[5] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam dan Wakaf Indonesia, ( Jakarta:UI Press), cet.ke-II,h.49.
[6] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, terj, Mahyudi Syaf, (Bandung: al-ma’aruf. Mid III, 1982), cet.ke-II,H. 159.
[7]Muhammad Syaltut, fatwa-fatwanya, Terj. Bustami, Gani Zaini Dahlan, ( Jakarta: Bulan Bintang, tth), cet.ke-I, h.174.

[8]Yusuf Qardhawi, Pedoman Zakat, ( Jakarta: Lintera  Antara Nusa, 1996), cet.ke-V, h.920.
[9] Teuku Muhammad Hasbi Ash Shieddieqy, 1999, Pedoman Zakat, PT. Pustaka Rizki Puta, Cetakan ketiga, Semarang, hlm. 254.
[10] Ibid., hlm. 256.
[11] Ibid., hlm. 263.
[12]Ibid, III/401.
[13] Amirudin inoed dkk, 2005, Anatomi fikih zakat, penerbit pustaka pelajar, Cetakan 1, Yogyakarta, hlm. 3
[14] Anonim, “Perbedaan Zakat Fitri dan Zakat Mal”, diakses dari  http://danperbedaan.blogspot.com/2016/05/perbedaan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.html, Jum’at

[15]Anonim, “ zakat fitrah”,diakses dari https://www.liputan6.com/ramadan/read/3553907/zakat-fitrah-dengan-uang-dalam-pandangan-ulama, Jum’at 31 Agustus 2018,pukul 17.20 WIB.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi

MAKALAH PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Makro Islam Dosen Pengampu: Ahmad Syukron, M. EI Penyusun: Kelas: G JURUSAN EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ISLAM PEKALONGAN TAHUN 2018 KATA PENGANTAR             Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini, materi yang dibahas adalah “Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi” . Kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam penulisan makalah ini banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah kami.             Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat menambah waw...

Makalah Kaidah Fikih الأموربمقاصدها (al-umuuru bimaqaashidiha)

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................... i DAFTAR ISI ................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 1 A.      Latar B elakang ....................................................................................... 1 B.      Rumusan M asalah .................................................................................. 2 C.      Tujuan dan M anfaat ................................................................................ 2 BAB II PEMBAHASAN ................................................................................. 3 A.      Makna Kaidah Fikih الامور بمقاصدها ....................................................... 3 B.      ...

Makalah Konsep Dasar Fiqh Muamalah

TUGAS MAKALAH KONSEP DASAR FIQIH MUAMALAH Makalah I ni D isusun U ntuk M emenuhi T ugas Fiqih Muamalah Dosen Pengampu : Ahmad Syukron, M.EI O leh   : KELAS : E JURUSAN EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITU T AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN 2019 K ATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Allah swt atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Ahmad Syukron, M.EI selaku dosen kami dalam Mata Kuliah Fiqih Muamalah dan kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca . U ntuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami , k ami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini . Oleh ...