Skip to main content
MAKALAH
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Tugas ini disusun untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Lembaga Perekonomian Syariah, serta untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai materi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Makalah ini dapat penulis selesaikan dengan adanya bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada:
Allah SWT.
Muh. Izza M.S.I selaku dosen mata Lembaga Perekonomian Syariah.
Anggota kelompok yang telah bekerja sama dalam membuat makalah ini.
Pihak – pihak lain yang telah kami manfaatkan sarana dan prasarananya.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu penulis sangat berharap adanya saran dan kritik  yang membangun dari Dosen Pengampu, agar penulisan selanjutnya menjadi lebih baik dari sebelumnya. Semoga makalah ini bisa menambah wawasan ilmu pengetahuan dan dapat bermanfaat dalam pembelajaran. Amin.

Pekalongan, 24 Oktober 2019


Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i

DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Rumusan Masalah
Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN
Pengertian, Konsep Dasar dan Sejarah BPRS
Badan Hukum BPRS
Karakteristik BPRS
Pengelolaan Usaha BPRS
Kendala dan Strategi Pengembangan BPRS


BAB III PENUTUP
Simpulan
Saran

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah merupakan lembaga keuangan syariah yang pertama kali mendapatkan izin usaha setelah dikeluarkannyapakto 1988 tentang liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain yang telah ada. BPRS menjadi pendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang diikuti dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Disahkannya UU Nomor 10 tahun 1998 yang merupakan amandemen dari UU Nomor 7 tahun 1992, memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan syariah dan industri perbankan syariah berkembang lebih cepat. Pada periode 1992 sampai dengan 1998, terdapat satu bank umum syariah dan 78 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang telah beroperasi.
BPRS juga sebagai lembaga intermediasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah. Pentingnya meningkatkan kinerja BPRS salah satunya yaitu memaksimalkan perannya sebagai salah satu sumber dana bagi UMKM yang memiliki bagian besar dalam laju perekonomian. Namun pada kenyataannya, kinerja BPRS dalam pembiayaan UMKM masih rendah, masih banyak pelaku UMKM yang belum tersentuh sedangkan BPRS belum mampu menggarap dengan maksimal dan tantangan BPRS dalam persaingan dengan lembaga keuangan lain.
Rumusan masalah
Apa pengertian, konsep dasar dan sejarah BPRS ?
Apa saja badan hukum BPRS ?
Bagaimana karakteristik dan pengelolaan usaha BPRS ?
Apa kendala dan strategi pengembangan BPRS ?

Tujuan
Menjelaskan pengertian, konsep dasar dan sejarah BPRS.
Menjelaskan badan hukum BPRS.
Menjelaskan karakteristik dan pengelolaan usaha BPRS.
Menjelaskan kendala dan strategi pengembangan BPRS.

BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian, konsep dasar, dan sejarah BPRS
Konsep Dasar BPRS
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) perbankan No. 7 tahun 1992 adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam deposito berjangka, tabungan/bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan UU perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya maksudnya adalah BPRS dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal, melakukan usaha perasuransian dan melakukan usaha sebagaimana diluar kegiatan yang telah ditetapkan Undang-undang.
Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) adalah BPR biasa yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip ekonomi (syariah) islam, terutama bagi hasil.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tidak dapat dikonversi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri.
Sejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Sebelum lahirnya BPR Syari’ah di Indonesia, masyarakat terlebih dahulu mengenal adanya Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurut UU No. 21 Tahun 2008 disebutkan bahwa BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dimana BPR konvensional masih menerapkan sistem bunga dalam operasionalnya. Maka dari itu, harus dibedakan antara BPR Konvensional dan BPR Syari’ah. Perbedaan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebagai berikut
Akad dan aspek legalitas.
Dalam BPR Syari’ah akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sering nasabah berani melanggar kesepakatan atau perjanjian yang telah dilakukan bila hukum hanya berdasarkan hukum positif
Adanya Dewan Pengawas Syari’ah dalam struktur organisasinya yang bertujuan mengawasi praktik operasional BPR Syari’ah agar tidak menyimpang dari prinsip Syari’ah.
Bisnis dan usaha yang dibiayai tidak boleh bisnis yang haram, syubhat ataupun dapat menimbulkan kemadharatan bagi pihak lain.
Praktik operasional BPR Syari’ah, baik untuk penghimpunan maupun penyaluran pembiayaan, menggunakan sistem bagi hasil dan tidak menggunakan sistem bunga.

 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan lembaga keuangan syariah yang pertama kali mendapatkan izin usaha setelah dikeluarkannya Pakto 1988 tentang liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru. BPRS menjadi pendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang diikuti dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang merupakan amandemen dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan syariah dan industri perbankan syariah berkembang lebih cepat. Pada periode 1992 sampai dengan 1998, terdapat satu bank umum syariah dan 78 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang telah beroperasi.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
1. Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia
2. Pemerintah Daerah
3. Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.
Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Menyalurkan dana kepada masyarakat
3. Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi'ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS
5. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah selain memiliki kantor pusat juga diperbolehkan membuka :
1. Kantor Cabang.
2. Kantor Kas.
3. Kantor Kas Diluar Kantor.
Badan hukum BPRS
Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prisnsip Syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk badan hukumnya dapat berupa : Perseroan Terbatas/PT, Koperasi atau Perusahaan Daerah (Pasal 2 PBI No. 6/17/PBI/2004). Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 menyebutkan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) yaitu Bank Syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Yang perlu diperhatikan dari ketentuan diatas adalah kepanjangan dari BPR Syari’ah yang berupa Bank Perkreditan Syari’ah. Ini berarti semua peraturan perundangan-undangan yang menyebut BPR Syari’ah dengan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah harus dibaca dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS).
Dalam struktur organisasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) terdapat Dewan Pengawas yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada serta mengawasi kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) agar selalu sesuai dengan prinsip syariah

Karakteristik BPRS
Kegiatan usaha BPRS secara umum tidak berbeda dengan kegiatan usaha BPR konvensional, namun dalam menjalankan kegiatan usahanya BPRS harus sejalan dengan prinsip syariah. Undang-undang Perbankan menyatakan bahwa operasional BPRS meliputi kegiatan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lainnya. BPRS dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal, dan melakukan usaha perasuransian.
BPRS hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia, badan hukum yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau kombinasinya. Modal untuk mendirikan BPRS adalah Rp2 milyar untuk wilayah Jabotabek, Rp1 milyar untuk ibukota propinsi, dan Rp500 juta di luar Jabotabek dan ibukota propinsi. Modal disetor BPRS tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan atau pihak lain di Indonesia dan tidak berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah, termasuk kegiatan yang melanggar hukum. BPRS dalam mengembangkan usahanya diperkenankan membuka kantor cabang namun dibatasihanya dalam wilayah propinsi yang sama dengan kantor pusatnya. Sedangkan untuk membuka kantor kas, hanya dapat didirikan dalam wilayah kabupaten/kotamadya yang sama dengan kantor induknya.
Manajemen BPRS terdiri dari minimal dua orang anggota direksi dan satu orang komisaris serta satu orang DPS. Jumlah direksi minimal dua orang dengan pendidikan minimal diploma III dan 50% diantaranya wajib memiliki pengalaman operasional perbankan syariah sedangkan bagi direksi yang tidak berpengalaman wajib mengikuti pelatihan perbankan syariah. Komisaris BPRS wajib memiliki pengalaman dan/atau pengetahuan di bidang perbankan syariah. Untuk menjaga kemungkinan kolusi maka seorang direksi dilarang memiliki hubungan keluarga dengan anggota direksi lainnya dan anggota dewan komisaris.

Pengelolaan BPRS
POJK Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola  bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Susbtansi Pengaturan:
Cakupan penerapan tata kelola bagi BPRS:
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS; 
kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite;
pelaksanaan Prinsip Syariah dalam kegiatan BPRS;
penanganan benturan kepentingan;
penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern;
penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
batas maksimum penyaluran dana;
rencana bisnis BPRS; dan 
transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan.




Kelengkapan struktur organisasi BPRS berdasarkan modal inti:


kewajiban pelaporan bprs berdasarkan pojk :




Kendala dan Strategi Pengembangan BPRS
Dalam pendirian BPRS, terdapat tujuan yang dikehendaki lembaga tersebut, diantaranya:
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam terutama masyarakat golongan ekonomi lemah
Meningkatkan pendapatan perkapita
Menambah lapangan kerja terutama dikecamatan-kecamatan
Mengurangi urbanisasi
Untuk mencapai tujuan operasionalnya, diperlukan strategi operasional sebagai berikut:
BPRS tidak bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memilikiprospek bisnis yang lebih baik.
BPRS memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
BPRS mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.
Dalam prakteknya, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mengalami berbagai kendala, diantaranya adalah:
Kiprah BPRS kurang dikenal masyrakat sebagai BPR yang berprinsipkan syariah, bahkan beberapa pihak menganggap BPR Syariah sama dengan BPR konvensional. Oleh karena itu, BPRS perlu meneguhkan identitasnya sebagai BPR yang menggunakan prinsip syariah.
Upaya untukmeningkatkan profesionalitas kadang terhalang rendahnya sumber daya yang dimiliki oleh BPR Syariah, sehingga BPR syariah dalam melakukan aktivitas cenderung lambat dan respon terhadap permasalahan ekonomi rendah, maka upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia perlu diarahkan disemua posisi, baik diposisi pemegang ataupun berposisi dilapangan.
Kurang adanya koordinasi diantara BPRS, demikian juga dengan bank syariah dan BMT. Sebagai lembaga keuangan yang mempunyai tujuan syiar islam tentunya langkah koordinasi dalam rangka mendapatkan strategi yang terpadu dapat dilakukan guna mengangkat ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan framework yang bisa dijadikan acuan diantara lembaga keuangan ditingkat kabupaten, kecamatan desa ataupun pasar dalam melangsungkan aktivitasnya tanpa mengenyampingkan keberadaan lembaga keuangan yang lain.
Sebagai lembaga keuangan yang memiliki konsep islam tentunya juga bertanggung jawab terhadap nilai-nilai keislaman masyarakat yang ada disekitar BPR syariah tersebut.. aktivitas BPR syariah dibidang keuangan sering kali tidak menyisakan waktu untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan syiar islam, artinya aktivitas keuangan BPR syariah termasuk syiar islam dibidang keuangan, tetapi aktivitas keislaman yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat secara umum perlu juga diperhatikan. BPR syariah perlu memprakarsai terbentuknya majelis-majelis taklim dan semacamnya.
Aspek-aspek pengembangan BPRS:
Sumber Daya Insani (SDI), merupakan hal yang sangat penting dalam pencapaian tujuan perusahaan. Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada sejauh mana perusahaan mampu memanfaatkan peluang dan mengatasi ancaman dari lingkungan ekstern dengan segala potensi dari sumber daya yang berkualitas merupakan kekayaan atau asset yang tidak ternilai bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan berusaha memperoleh dan menenmpatkan tenaga kerja yang sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing agar kualitas kerja tenaga kerja bisa diperoleh. Sehingga untuk itu, perusahaan melakukan perekrutan yang sesuai dengan potensi SDM. Keberhasilan suatu perusahaan dapat dilihat dari kualitas kerja yang baik dari para pegawai. Dalam perbankan kualitas dilihat dari pelayanan jasa yang dapat meningkatkan kepercayaan nasabah atau masyarakat yang menggunakan jasa bank tersebut.
Aspek Pelayanan, merupakan upaya yang harus dilakukan untuk memenuhi kepuasan nasabahnya. Dalam pelayanan yang diberikan kepada nasabah akan menjadi tolak ukur sejauh mana pihak bank mampu memberikan yang terbaik kepada setiap nasabahnya. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa dalam aktivitas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam, sehingga memberikan pelayanan yang diingkanoleh setiap nasabahnya yang menggunakan jasa perbankan syariah. Dengan adanya UU No.21 tahun 2008, yaitu tentang perbankan syariah telah memberikan kesempatan yang besar untuk mengembangkan jaringan perbankan syariah serta UU NO.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, telah memberikan pelayanan penting utnuk mempersiapkan fasilitas-fasilitas yang menunjang serta mendukung operasional bank syariah.
Aspek inovasi produk, hal lain yang krusial untuk dipertahankan dalam upaya akelerasi pertumbuhan perbankan syariah pasca pengesan UU Perbankan Syariah adalah mendorong agar pelayanan berbasis teknologi maju tidak jauhtertinggal dari perbankan konvensional, sepanjang menjalankan usahanya melalui distribusi produk dan layanan yang sesuai dengan norma-orma syariah. Meski demikian, inovasi produk dan layanan bank-bank syariah harus tetap memperhatikan definisi dan identitas ke-syariah-an hasil inovasinya. Inovasi produk dan layanan perbankan syariah harus dapat dilakukan secara dinamis namun tetap berada dalam koridor syariah sejati. Hal ini dapat dilakukan secara konsisten, bila dalam proses inovasi, riset yang dilibatkan melibatkan lembaga-lembaga yang relatif steril dari kepentingan industri.
Aspek edukasi publik, bank sebagai lembaga intermediasi dan pelaksana sistem pembayaran memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia mengingat pangsa perbankan yang masih sangat mendominasi sitem keuangan di Indonesia. Agar pelaksanaan fungsi intermediasi dan sistem pembayaran tersebut dapat berjalan dengan efektif, kegiatan usaha yang dilakukan bank serta produk dan jasa yang ditawarkannya perlu diketahui dengan baikoleh masyarakat yang akan memanfaatkannya sehingga interaksi antara bank dengan masyarakat dapat berjalan dengan semestinya dimana hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat terpenuhi.
Aspek Sharia Compliance, bank syariah sebagai lembaga keuangan yang mengelola dengan sistem syariah harus menjaga kredibilitasnya. Kredibilitas didefinisikan sebagai nilai kerjasuatu perusahaan atau seseorang yang mampu menunjukkan sesuatu kinerja ya sangat baik bagi perusahaan sehingga mendatangkan kebaikan bagi perusahaan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Buchori, A., Himawan, B., Setijawan, E., & Rohmah, N. (2003). Kajian Kinerja Industri BPRS di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 5(4), 64-123.
H.Adjazulidan Yadi Janwari. 2002. Lembaga-lembaga perekonomian umat. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Iwan Setiawan, Daedah J.  Vinna S. Y. Strategi pengembangan Bank pembiayaan Rakyat  Syariah (BPRS) di Jawa Barat, vol 1/No 02/ Juli 2019. Jurnal ilmu akuntansi dan Bisnis syariah.
Debby Pramana & Rachma Indrarini, Pembiayaan BPR syariah dalam meningkatkan kesejahteraan UMKM: berdasarkan maqashid sharia, (Jurnal : Universitas Negeri Surabaya, 2017), hlm. 52


http://ekonomiislam86.blogspot.com/2016/03/kendala-dan-strategi-bpr-syariah.html?m=1 24 Oktober 2019.

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Penerapan-Tata-Kelola-bagi-Bank-Pembiayaan-Rakyat-Syariah.aspx, 24 oktober 2019

https://bprshik.co.id/edukasisyariah-singlepost.php?id=3 24 Oktober 2019

http://and3stra92.blogspot.com/2016/12/bank-pembiayaan-rakyat-syariah.html 24 Oktober 2019

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Makalah Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi

MAKALAH PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Makro Islam Dosen Pengampu: Ahmad Syukron, M. EI Penyusun: Kelas: G JURUSAN EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ISLAM PEKALONGAN TAHUN 2018 KATA PENGANTAR             Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini, materi yang dibahas adalah “Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi” . Kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam penulisan makalah ini banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah kami.             Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat menambah waw...

Makalah Kaidah Fikih الأموربمقاصدها (al-umuuru bimaqaashidiha)

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................... i DAFTAR ISI ................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 1 A.      Latar B elakang ....................................................................................... 1 B.      Rumusan M asalah .................................................................................. 2 C.      Tujuan dan M anfaat ................................................................................ 2 BAB II PEMBAHASAN ................................................................................. 3 A.      Makna Kaidah Fikih الامور بمقاصدها ....................................................... 3 B.      ...

Makalah Konsep Dasar Fiqh Muamalah

TUGAS MAKALAH KONSEP DASAR FIQIH MUAMALAH Makalah I ni D isusun U ntuk M emenuhi T ugas Fiqih Muamalah Dosen Pengampu : Ahmad Syukron, M.EI O leh   : KELAS : E JURUSAN EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITU T AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN 2019 K ATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Allah swt atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Ahmad Syukron, M.EI selaku dosen kami dalam Mata Kuliah Fiqih Muamalah dan kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca . U ntuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami , k ami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini . Oleh ...