KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa. Karena berkat rahmat, karunia, serta taufiq dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran diperlukan guna perbaikan dan meningkatkan kualitas makalah di masa yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat.
Pekalongan, 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 1
Tujuan Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian bank syariah, pasar modal syariah, sukuk dan asuranasi syariah. 3
Hukum bank syariah, pasar modal syariah, sukuk dan asuranasi syariah 3
Perbedaan bank syariah, pasar modal syariah, sukuk dan asuranasi syariah 11
BAB III PENUTUP 22
Kesimpulan 22
DAFTAR PUSTAKA 23
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam membangun sebuah usaha salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya uang tetapimeliputi materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta kemampuandan kesempatan. Salah satu modal yang penting adalah sumber daya insaniyang mempunyai kemampuan di bidangnya.Sumber Daya Insani (SDI) yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah adalah seorang yang mempunyai kemampuan profesionalitas yang tinggi, karena kegiatan usaha lembaga keuangan secara umum merupakanusaha yang berlandaskan kepada kepercayaan masyarakat.Untuk SDI lembaga keuangan syariah, selain dituntut memiliki kemampuan teknis perbankan juga dituntut untuk memahami ketentuan danprinsip syariah yang baik serta memilik akhlak dan moral yang Islami, yang dapat dijabarkan dan diselaraskan dengan sifat-sifat yang harus dipenuhi,yakni:1.Siddiq, yakni bersikap jujur terhadap diri sendiri, terhadap orang, danAllah SWT;2.Istiqomah, yakni bersikap teguh, sabar dan bijaksana;3.Fathonah, yakni professional, disiplin, mentaati peraturan, bekerja keras,dan inovatif;4.Amanah, yakni penuh tanggung jawab dan saling menghormati dalam menjalankan tugas dan melayani mitra usaha;5.Tabligh, yakni bersikap mendidik, membina, dan memotivasi pihak lainuntuk meningkatkan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka rumusan masalah adalah sebagai berikut:
Apa yang dimaksud Bank Syariah, Pasar Modal Syariah, Sukuk, Asuransi Syariah?
Bagaimana hukum Bank Syariah, Pasar Modal Syariah, Sukuk, Asuransi Syariah?
Apa perbedaan Bank Syariah, Pasar Modal Syariah, Sukuk, Asuransi Syariah?
Tujuan Penulisan Makalah
Dari beberapa rumusan masalah diatas diharapkan agar pembaca dapat, diantaranya:
Mengetahui tentang Bank Syariah, Pasar Modal Syariah, Sukuk, Asuransi Syariah.
Mengetahui hukum Bank Syariah, Pasar Modal Syariah, Sukuk, Asuransi Syariah.
Mengetahui perbedaan Bank Syariah, Pasar Modal Syariah, Sukuk, Asuransi Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
BANK SYARIAH
Pengertian
Bank Syariah adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-qur’an dan hadis Nabi SAW. Dengan kata lain, bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam.
Dasar Hukum
Bank syariah secara yuridis normative dan yuridis empiris diakui keberadaannya di Negara Indonesia. Pengakuan secara yuridis normatif tercatat dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan secara yuridis empiris, bank syariah diberi kesempatan dan peluang untuk berkembang di seluruh wilayah Indonesia.
Hubungan yang bersifat positif akomodatif antara masyarakat muslim dengaan pemerintah telah memunculkan lembaga keuangan (bank syariah) yang dapat melayani transaksi kegiatan dengan bebas bunga. Kehadiran bank syariah pada perkembangannya telah mendapat pengaturan dalam sistem perbankan nasional. Pada tahun 1990, terdapat rekomendasi daru MUI untuk mendirikan bank syariah, tahun 1992 dikeluarkannya undang-undang Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang mengatur bunga dan bagi hasil. Dikeluarkan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 yang mengatur bank beroperasi secara ganda (dual system bank), dikeluarkan Undang-undang nomor 23 tahun 1999 yang mengatur kebijakan moneter yang didasarkan prinsip syariah, kemudian dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia tahun 2001 yang mengatur kelembagaan dan kegiaatan operaasiaonal berdasarkan prinsip syariah, dan pada tahun 2008 dikeluarkan UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Karakteristik
Karakteristik Bank Syariah diantaranya
Berdasarkan prinsip syariah
Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri:
Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
Tidak mengenal konsep “time-value of money”
Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan.
Beroperasi atas dasar bagi hasil
Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa
Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
Azas utama yaitu kemitraan, keadilan, transparansi dan universal
Tidak membedakan secara tegas sector moneter dan sector riil (dapat melakukan transaksi 2 sektor riil.
Jenis bank syariah
Secara kelembagaan, bank syariah di Indonesia dapat dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :
Bank Umum Syariah, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BUS merupakan badan usaha yang setara dengan bank umum konvensional dengan bentuk hukum Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi. Seperti halnya bank umum konvensional, BUS dapat berusaha sebagai bank devisa atau bank nondevisa.
Unit Usaha Syariah, merupakan unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah. Dalam struktur organisasi, UUS berada satu tingkat di bawah direksi bank umum konvensional yang bersangkutan. UUS dapat berusaha sebagai bank devisa atau bank nondevisa. Sebagai suatu unit kerja khusus, UUS mempunyai tugas untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah, melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor cabang syariah, menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor cabang syariah, dan melakukan tugas penatausahaan laporan keuangan kantor cabang syariah.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS merupakan badan usaha yang setara dengan bank perkreditan rakyat konvensional dengan bentuk hukum Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi.
Perbedaan
Perbedaan
Bank Syariah
Bank Konvensional
Fungsi dan Kegiatan Bank Mekanisme dan Obyek Usaha
Intermediasi, Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa Keuangan
Intermediasi, Jasa Keuangan
Prinsip Dasar Operasi
Antiriba (Bagi Hasil)
Riba
Prioritas Pelayanan
-Tidak bebas nilai (prinsip syariah Islam) - Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi
- Bagi hasil, jual beli, sewa
-Bebas nilai (prinsip materialis)
- Uang sebagai Komoditi
- Bunga
Orientasi
Kepentingan Publik
Kepentingan Pribadi
Bentuk
Tujuan sosial-ekonomi Islam, keuntungan
Keuntungan
Evaluasi Nasabah
Bank komersial, bank pembangunan, bank universal atau multi-porpose
Bank komersial
Hubungan Nasabah
Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko
Kepastian pengembalian pokok dan bunga (creditworthiness dan collateral)
Sumber Likuiditas Jangka Pendek
Erat sebagai mitra usaha
terbatas debitor-kreditor
Pinjaman yang diberikan
Terbatas
Pasar Uang, Bank Sentral
Lembaga Penyelesai Sengketa
Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba
Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba
Risiko Usaha
Pengadilan, Badan Arbitrase Syariah Nasional
Pengadilan, Arbitrase
Struktur Organisasi Pengawas
-Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran - Tidak mungkin terjadi negative spread
-Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank - Kemungkinan terjadi negative spread
Investasi
Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional
Dewan Komisaris
Kelemahan & kelebihan
Keunggulan bank Syariah
Bank syariah relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan pemerintah;
Terhindar dari praktik money laundring;
Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya;
Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter;
Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersmaan.
Kelemahan bank Syariah
Jaringan kantor bank syariah belum luas;
SDM bank syariah masih sedikit;
Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang
Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional
Peluang dan tantangan
A. tantangan
1). Pengembangan kelembagaan, sampai saat ini kelembagaan perbankan syariah belum sepenuhnya mapan. Beberapa hal masih perlu dibenahi terutama dalam manajemen , tugas dan wewenang, peraturan serta struktur keorganisasian.
2). Sosialisasi dan promosi, Cukup banyak masyarakat yang belum memahami bank syariah
3). Perluasan jaringan kantor, indonesia memeliki wilayah yang luas akan tetapi jumlah kantor dari bank syariah masih sedikit.
4). Peningkatan SDM, Sumber daya insani perbankan syariah yang profesional, amanah dan berkualitas belum sepenuhnya tersedia.
5). Peningkatan modal, Para stakeholder (pemegang saham) bank syariah perlu meningkatkan modalnya. Sehingga risk taking capacity nya meningkat. Besar kecilnya kemampuan pembiayaan bank syariah amat tergantung pada kemampuan modal.
6). Peningkatan pelayanan, perbankan syariah perlu terus meningkatkan kualitas pelayanannya, prinsip pelayanan yang ramah, mudah, cepat, dan murah harus menjadi trade mark bank syariah.
B. Peluang
1). Mayoritas penduduk indonesia yang kebanyakan memeluk agama islam. Hal ini dapat membuat perbankan syariah berkembang pesat dan cepat apabila seluruh masyarakat muslim di indonesia lebih memilih bank syariah dari pada bank konvensional.
2). Fatwa bunga bank. Fatwa ini menjadikan bank syariah menjadi lebih sehat dan terpercaya untuk melakukan transaksi-transaksi muamalah.
3). Menjalarnya penerapan ekonomi islam. Dapat diterapkan dengan adanya asuransi syariah,pegadaian syariah, padar modal syariah dan lain sebagainya. Hal ini akan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi dengan prinsip syariah.
4). Berkembangnya lembaga keislaman. Berdirinya sekolah tinggi ekonomi islam merupakan saham untuk mencetak kader-kader ekonom dan bankir islam.
PASAR MODAL SYARIAH
Pengertian
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan pasar modal sayariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. (Muhammad, 2019:243)
Dasar Hukum
Dalam ajaran Islam, kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk ke dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia yang lainnya. Sementara itu, dalam kaidah fiqhiyah disebutkan bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali yang jelas adalarangannya dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis. Hal ini berarti bahwa ketika suatu kegiatan muamalah baru uncul dan belum dikenal, maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat indikasi dari Al-Qur’an dan hadits yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia. Salah satu aktivitas muamalah tersebut adalah melakukan investasi. Investasi sangat dianjurkan dalam rangka mengembangkan karunia Allah Swt. Islam tidak memperbolehkan harta kekayaan ditumpuk dan di timbun. Landasan lainnya yang mendorong setip muslim melakukan investasi yaitu perintah zakat yang akan dikenakan terhadap semua bentuk aset yang kurang atau tidak prokduktif . kondisi tersebut akan menyebabkan terkikisnya kekayaan tersebut. (Muhammad, 2019:234)
Dalam rangka memperkuat kerangka hukum pasar modal syaraiah, sejak era OJK, telah terdapat revisi atas Peraturan No.IX 13 mengenai Penerbitan Efek Syariah menjadi beberapa peraturan berdasarkan produk dan satu peraturan mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal. Selain itu, juga terdapat beberapa peraturan baru terbit sebagai berikut:
Peraturan terkait Produk Pasar Modal Syariah
PJOK No.17/PJOK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik
PJOK No.18/PJOK.04/2015, tentang penerbitan dan persyaratan sukuk
PJOK No.19/PJOK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah
PJOK No.20/PJOK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan Efek Beragun Aset Syariah
PJOK No.30/PJOK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE Syariah)
Peraturan terkait Kelembagaan dan Profesi
PJOK No.16/PJOK.04/2015tentang ahli Syariah Pasar Modal
PJOK No.61/PJOK.04/2015 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal pada manajer investasi
Peraturan terkait Tata Kelola
PJOK No.15/PJOK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Instrument pasar modal syariah
Kategori instrumen pasar modal syariah dikelompokkan menjadi tiga yaitu :
Sekuritas asset/proyek asset (asset securitization) merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk penyertaan musyarakah (management share) yang mewakili modal tetap (fixed capital) dengan hak mengelola, mengawasi manajemen, dan hak suara mengambil keputusan. Bentuk penyertaan yang lain adalah mudharabah (participation share) adalah mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan keuangan tersebut, tetapi tanpa hak suara, hak pengawasan, atau hak pengelolaan.
Sekuritas hutang (debt securation) atau penerbitan surat hutang yang timbul atas transaksi jual beli yang merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan.
Sekuritas modal merupakan emisi surat barharga oleh perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah dalam bentuk saham. Sekuritas modal ini juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki secara terbatas (non go public) dengan mengeluarkan saham atau membeli saham.
Instrumen pasar modal syariah berbeda dengan instrumen pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat. Instrumen yang diperdagangkan pada pasar modal syariah adalah saham, obligasi syariah, dan reksa dana syariah.
Saham (stock)
Saham adalah surat berharga kepemilikan terhadap suatu perusahaan. Pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pula kekuasaan dan wewenangnya pada perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham adalah dividen. Pembagian dividen ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham yang diperdagangkan pada pasar modal syariah harus memenuhi kriteria syariah yang mana perusahaan tersebut bergerak dibidang usaha yang sesuai dengan syariah.
Obligasi syariah
Obligasi merupakan instrumen hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli saham diwujudkan dalam bentuk kupon. Perbedaan obligasi dengan saham adalah pembeli obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
Perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai hutang kepada pemegang obligasi. Dengan demikian, obligasi termasuk dalam kategori modal asing/hutang jangka panjang. Hutang tersebut akan dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Reksa dana syariah
Reksa dana syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada investor yang berminat. Dana dari investor tersebut kemudian dikelola oleh manajer investasi untuk diamankan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan (Akhmad Faozan, STAIN Purwokerto).
Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional
Indeks Saham Konvensional dan Indeks Saham Syariah.
Indeks syariah tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja, tetapi juga dapat dikeluarkan oleh pasar modal konvensional. Yang menjadi perbedaan mendasar adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram yang penting saham emiten terdaftar secara legal.
Instrumen
Di dalam pasar konvensional instrument yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga seperti saham, obligasi dan instrumen turunannya (derivative) opsi, right, waran dan reksadana. Sedangkan dalam pasar modal syariah instrumen yang diperdagangkan adalah saham, sukuk, reksadana syariah, sedangkan opsi,warant, dan right tidak termasuk instrumen yang diperbolehkan.
Mekanisme transaksi
Pada pasar modal syariah mekanisme transaksi tidak mengandung unsur ribawi, bebas dari transaksi yang tidak beretika dan tidak bermoral, transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Sedangkan dalam pasar modal konvensional, investor dapat membeli dan menjuaal saham secara langsung dengan melalui broker atau pialang dan hal ini dapat memberikan para spekulan untuk memainkan harga.
Kelemahan dan kelebihan
Kelemahan: Market share instrumen syariah masih sangat terbatas dan kurangnya sosialisasi mengenai pasar modal syariah untuk masyarakat yang masih awam (belum menyentuh segala lapisan masyarakat)
Kelebihan: berinvestasi tanpa unsur ribawi,dapat disiplin mengatur keuangan dan merupakan sarana investasi yang sesuai prinsip syariah bagi seorang muslim.
Peluang dan tantangan
A. Peluang
1). Pasar modal sangat potensial untuk tumbuh dan berkembang di indonesia. Disamping kebal krisis psar modal syariah juga memberikan imbalan bagi hasil yang lebih menjanjikan dan menguntungkan kerimbang produk investasi konvensional lainnya.
2). Mayoritas masyarakat indonesia beragama islam akan menjadi pangsa pasar yang sangat terbuka bagi instrumen investasi syariah.
B. Tantangan
1). Investor yamg relafit masih sedikit,
2). Market share instrumen syariah masih sangat terbatas.
3). Konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti.
SUKUK
Pengertian
Sukuk adalah sertifikat dengan nilai yang sama yang mewakili bagian kepemilikan yang sepenuhya terhadap asset yang tangible, manfaat dan jasa atau (kepemilikan dari) asset dari suatu proyek atau aktivitas investasi khusus.
Ada beberapa jenis atau kategori sukuk diantaranya sukuk mudarabah, musyarakah, kepemilikan pada asset yang disewa jual, sukuksalam, sukukistisna’ dan sukuk murabahah.
Dasar Hukum
Terdapat peraturan yang terkait dengan sukuk yaitu peraturan dari Bapepam dan LK yang terkait dengan perneribtan sukuk. Pertama adalah Nomor KEP-181/BL/2009, yang berisi mengenai definisi dari sukuk. Kedua adalah peraturan Nomor X1.A.13 meliputi penawaran umum, kewajiban penyampaian dokumen kepada Bapepam dan LK, penyampaian pernyataan dari wali amanat, penguungkap informasi dalam prospektus perjanjian perwaliamanatan, perubahan jenis/akad/kegiatan/aset yang mendasari penerbitan sukuk, sama dengan nilai aset yang tersedia, kewajiban emiten dalam penggunaan dana hasil penawaran umum, dan syaarat-syarat perdagangan sukuk di pasar sekunder.
Sedanngkan fatwa Dewan Syariah Nasional mnegenai sukuk yaitu nomor 32/DSN-MUIIX/2002 yang meliputi pengertian, akad yang dapat digunakan, ketentuan baagi hasil penyelesaian perselisihan dan lain-lain.
Perbedaan sukuk dengan obligasi
Perbedaan
Sukuk
Obligasi
Prinsip Dasar
Surat Berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan/penyertaan terhadap suatu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk
Pernyataan utang tanpa syarat dari penerbit
Underlying Asset
memerlukan underlying asset sebagai dasar penerbitan
Tidak Ada
Fatwa/Opini Syariah
memerlukan Fatwa/Opini Syariah untuk menjamin kesesuaian sukuk dengan prinsip syariah
Tidak Ada
Penggunaan Dana
tidak dapat digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah
Bebas
Return
berupa imbalan, bagi hasil, margin, capital gain
bunga, capital gain
Peluang dan tantangan
A. Tantangan
1). Sosialisasi yang belum cukup. Sosialisasi yang dilakukan masih kurang sehingga masyarakat masih belum mengetahui sistem maupun prinsip dari sukuk. Padahal potensi investor sukuk dari ritel cukup besar.
2). Opportunity cost
3). Perdagangan obligasi syariah di pasar sekunder bertujuan untuk likuiditas (dieli untuk investasi jangka panjang)
B. Peluang
1). Sukuk memperkuat kondisi ekonomi dan menahan buble ekonomi
2). Sukuk bisa dikunakan untuk menambah pembiayaan APBN dan APBD.
ASURANSI SYARIAH
Pengertian
Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan bahwa asuranasi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin dideritanya karena ssuatu peristiwa yang tak tertentu.
Sedangkan asuransi syariah mempunyai beberapa padanan dalam bahasa Arab, diantaranya yaitu takaful (tolong-menlong), ta’min (perlindungan), dan tadhamun (saling menanggung). maka Fatwa DSN MUI memberikan pengertian asuranasi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Hukum
Perintah Allah Swt untuk mempersiapkan hari depan diantaranya Allah Swt berfirman dalam Qs. An Nisa (9) :
Artinya : “dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang meraka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah da hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
Ayat tersebut menggambarkan kepaa manusia yang berpikir tentang pentngnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Berdasarkan ayat Al Qur’an diatas sebagian ulama menjadikan dasar hukum tentang kebolehan (mubah) dalam pelaksanaan asuranasi yang berdasarkan prinsipsyariah. Hal itu berarti seseorang harus memprediksi kehidupannya bila terjadi sesuatu musibah di masa yang akan datang.
Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi/perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK Dirjen Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah dan beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yaitu
KMK No. 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi;
KMK No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Fatwa DSN-MUI No. 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Fatwa DSN MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah, Musyarakah pada Asuransi Syariah,
Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah,
Fatwa DSN MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabbaru’ pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
Akad-akad dalam asuranasi syariah
Akad yang dilakukan dalam asuranasi syariah ada dua yaitu :
akad tijarah : semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
akad tabbaru’ : semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan kebijakan dan tolong-menolong buka semata untuk tujuan komersial.
Dalam akad sekurang-kurangnya harus disebutkan :
hak dan kewajiban antara pihak penanggung dengan tertanggung.
Cara dan waktu pembayaran premi
Jenis akad tijarah dan akad tabbaru’ serta syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi
Premi dan Klaim
Premi :
Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan akad tabbaru’
Untuk menentukan besaran premi perusahaan asuranasi syariah menggunakan rujukan misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya.
Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta
Premi yang berasal dari jenis akad tabbaru’ dapat diinvestasikan.
Kalim :
Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang telah disepakati pada awal perjanjian.
Klaim dapat berbeda dalam jumlah sesuai dengan premi yang dibayarkan
Klaim atas akad tijarrah sepenuhnya merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
Klaim atas akad tabbaru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan sebatas yang disepakati dalam akad.
Bentuk-bentuk asuranasi
Apabila mengamati perusahaan asuranasi ada dua macam bentuk yaitu:
Asuransi umum yaitu jenis perindungan yang dikaitkan dengan kerugian atau kerusakan/kehilangan harta benda yang dimiliki oleh seseorang.
Asuranasi jiwa yaitu jenis perindungan yang dikaitkan dengan hidup matinya seseorang.
Perbedaan
No
Aspek
Asuranasi Syariah
Asuranasi Konvensional
1.
Akad
Akad sesuai dengan syariah, baik akad tabarru’ ataupun akad tijaroh (wakalah, mudharabah, atau mudharabah musytarakah)
Akad tidak sesuai dengan syariah (akad jual beli namun mengandung gharar dan maisir
2.
Kedudukan para pihak dalam akad/petjanjian
Pemegang polis/peserta sebagai pemilik dana melakukan tolong menolong untuk menghadapi risiko (risk sharing) melalui pengumpulan dana tabarru’.
Perusahaan asuransi syariah bertiindak sebagai pengelola asuransi syariah
Pemegang polis/tertanggung mengalihkan risiko (transfer of risk) kepada perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi menanggung/menjamin risiko yang dialihkan oleh pemegang polis/tertanggung
3.
Pengawasan atas kesesuaian dengan prinsip syariah
Setiap perusahaan asuransi syariah wajib memiliki DPS yang mengawasi dan memberikan saran atas penerapan prinsip-prinsip syariah
Perusahaan asuransi konvensional tidak memiliki DPS
4.
Pemisahaan dana
Kontribusi/premi asuransi syariah dialokasikan untuk:
Dana tabarru’ yang meupakan milik peserta secara kolektif dan menolong ;dan
Dana perusahaan sebagai ujrah/fee bagi perusahaan asuransi syariah.
Khusus untuk produk asuransi dikaitkan dengan investasi (investment linked) , kontrbusi juga dialokasikan kepda investasi peserta.
Premi tidak dipisahkan pengelolaanya karena seluruhnya merupakan milik perusahaan asuransi konvensional.
Khusus untuk produk investment link , kontribusi juga dialokasikan untuk memberikan investasi pemegang polis.
5.
Pengelolaan investasi
Investasi wajib dikelola sesuai dengan prinsip syariah
Investasi tidak wajib sesuai dengan prinsip syariah
Kelemahan dan kelebihan
Kelemahan: tidak semua dana yang terkumpul kedalam semua bentuk investasi (sembarang bentuk) harus sesuai persetujuan dewan pengawas syariah sehingga keuntungan yang didapatkan kurang maksimal, dan kurangnya minat masyarakat terhadap asuransi syariah.
Kelebihan: transparasi pengelolaan dana peserta dan pengelolaan dana dilakukan secara islami dengan menghindarkan riba, maisir dan gharar.
Peluang dan Tantangan
A. Peluang
1) Ruang penetrasi produk asuransi syariah di indonesia masih sangat luas mengingat persentase pemegang polis individual di indonesia baru mencapai kisaran tiga perseh (6,6 juta) dari total penduduk 220 juta jiwa.
2). Mayoritas penduduk indonesia merupakan umat islam, dan kehadiran produk yang sejalan dengan konsep serta nilai-nilai beragama berpeluang besar untuk bisa diterima oleh masyarakat.
B. Tantangan
1). Belum adanya peraturan yang kuat mengenai asuransi syariah
2). Produk asuransisyariah masih memodifikasi dari asuransi konvensional.
3). Modal yang masih kecil
4). Kurangnya SDM (sumber daya manusia)
5). Promosi yang masih kurang tentang sistem atau prinsip asuransi syariah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
lembaga perekonomian syariah adalah sebuah lemabaga yang perekonomian yang berdasarkan syariat-syariat islam .
Ciri-ciri sebuah Lembaga Perekoomian Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Perekonomian Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
Lembaga Perekonomian Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam
Kemudian macam macam lembaga perekonomian syariah adalah Bank syariah, Pasar Modal Syariah, Sukuk, dan Asuransi syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Andri Soemitra,M.A.,2010. ”Bank & Lembaga Keuangan Syariah”,Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Faty Rahmarisa, 2009. Investasi Pasar Modal Syariah, Jurnal Ekonomi Keuangan dan Kebijakan Publik Volume 1, No.2.
Hendi Suhendi dan Deni K Yusuf. 2005Asuransi Takaful dari Teoritis Ke Praktik. Bandung: Mimbar Pustaka.
H.A Khumaidi Ja’far, peluang dan tantangan perbangan syariah di indonesia
Karnaen Perwataatmadja dan M. Syarif Antonio, 1997. Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: PT. Dana Bhakta Waqaf.
Muhammad. 2000. Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press.
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nusution, 2007. “Investasi Pada Pasar Modal Syariah” .Jakarta: Kencana.
Usman, R., 2017, Keuangan, O. J., & Keuangan, J.
Zainuddin Ali. 2008. “ Hukum Asuransi Syariah” . Jakarta: Sinar Grafika.
Fatwa DSN MUI NO 21/DSN-MUI/X/2001
( Diakses 15 April 2020) https://www.google.co.id/amp/s/www.kompasiana.com
(Diakses 15 April 2020) https://www.google.co.id/amp/amp.barekso.com
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000