Skip to main content

Makalah Kinerja Koperasi Indonesia


MAKALAH KINERJA KOPERASI INDONESIA Disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi
Disusun Oleh :
Kelompok 4
1.     Nur Aviana                               (4117124)
2.     Vitra Fahira                               (4117142)
3.     Safa Tahiro Ramadanti              (4117143)
4.     Luvi Nurdiati                             (4117145)
Kelas B
Dosen Pengampu : Rinda Asytuti, M. Si

JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2018

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT sebab dengan rahmat dan karunia-Nya, kami dapat melaksanakan tugas tanpa adanya suatu halangan apapun. Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun belumlah mencapai tahap yang sempurna, namun kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk membuat makalah ini menjadi hal yang sangat berguna.
Tak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pengampu Ibu Rinda Dwi Astuti karena telah membimbing dan mengarahkan kami selama ini. Tujuan dan maksud disusunnya makalah ini adalah atas dasar untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi mengenai Bab V tentang “Konsep Koperasi Indonesia” dan juga untuk berbagi ilmu kepada para pembaca khususnya mahasiswa bagaimana konsep-konsep koperasi yang ada di Indonesia. Kami meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang akan datang dan mengharap kritik dan saran dari para pembaca. Terima kasih telah membaca makalah ini, semoga bermanfaat. Amiin.




Pekalongan, 22 September 2018


Penyusun

 




BAB III PENUTUP. 23


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas anggota.
            Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-mata hanya orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat. Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan utama perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan.

B.     Rumusan Masalah

1.             Apa saja variabel kinerja koperasi dan prinsip pengukuran kinerja koperasi?
2.             Bagaimana kelembagaan, keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset dan SHU Koperasi?
3.             Apa yang dimaksud efisien koperasi dan klasifikasi koperasi?

C.    Tujuan

Tujuan penulisan makalah ini:
1.             Untuk mengetahui variabel kinerja koperasi dan prinsip pengukuran kinerja koperasi
2.             Untuk mengetahui kelembagaan, keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset dan SHU
3.             Untuk mengetahui efisien koperasi dan klasifikasi koperasi


BAB II

PEMBAHASAN


Secara umum, variabel  kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan dan pertumbuhan (growth)  koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan non aktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.[1]
Faktor yang mempengaruhi kinerja :
Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong adalah sebagai berikut:
·           Faktor individu (personal factors) berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain.
·           Faktor Kepemimpinan (leadership factors) berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
·           Faktor kelompok/ rekan kerja ( team factors ) berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
·           Faktor system (system factors) berkaitan dengan system/ metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
·           Faktor situasi (contextual/ situational factors) berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal atau eksternal.[2]
Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas. Pengukuran kinerja adalah proses dimana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akuisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar dibalik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.[3]
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
·           Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
·           Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersicfat obyektif untuk menentukan nilainya.
·           Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
·           Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
·           Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
·           Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
·           Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
·           Pelaporan  yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
·            Tindakan korektif yang tepat waku begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali.

B.     Kelembagaan, Keanggotaan, Permodalan, Volume Usaha, Asset dan SHU

1.         Kelembagaan

Organisasi koperasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan struktur organisasi adalah susunan dan hubungan antar komponen dan antar posisi dalam sebuah perusahaan. Struktur organisasi mencerminkan herarki organisasi dan struktur wewenang serta garis koordinasi dan tanggung jawab.[4]
Tujuan dan fungsi koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga koperasi, secara garis besarnya lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.[5]



Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
a.    Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
b.     Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
c.    Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.[6]

2.        Keanggotaan Koperasi

Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Syarat Keanggotaan Koperasi:
a.       Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b.       Menerima landasan dan asas koperasi.
c.       Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.


Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a.       Terbuka dan sukarela.
b.      Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c.       Tidak dapat dipindahtangankan.
Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a.         Meninggal dunia.
b.         Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c.         Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a.         Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b.         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c.         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a.         Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b.         Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c.         Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d.         Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e.         Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f.           Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Permintaan Menjadi Anggota Koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai anggota.
a.         Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya calon mengisi formulir pendaftaran dikoperasi tersebut.
b.          Jika pengurus menyetujui perminyaan calon anggota, maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut dapat diterima menjadi anggota koperasi.
c.         Bila permohonan seseorang menjadi anggota koperasi ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus untuk memenuhinya.
Bukti Keanggotaan Koperasi
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.

3.         Aspek permodalan koperasi

a.         Arti Modal Bagi Koperasi
Dalam bab II, telah disebutkan bahwa dalam pemberian definisi dari koperasi, Prof. R. S. Soeriaatmadja telah memberikan penekanan pada “ koperasi adalah kumpulan dari orang-orang .....”.
Maksud dari pemberian penekanan tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa koperasi itu bukanlah kumpulan dari modal (pemodal), seperti halnya pada perseroan terbatas, dimana besar kecilnya modal yang ditanam oleh peserta atau pemilik modal tersebut menentukan besar kecilnya hak suara seseorang anggota dalam kebijaksanaan dan dalam pengelolaan usaha perusahaan.[7]
Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin dan kendaraan-kendaraan yang diperlukan oleh koperasi.[8]
Modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi, seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembayaran pajak dan asuransi, biaya penelitian, dsb. Dalam koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini  diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut juga sebagai circulating capital.[9]
Dana pendirian atau pengorganisasian (organizational funds) digunakan untuk membiayai pengeluaran koperasi selama dalam proses pendirian atau pengorganisasian, sebelum organisasi bisa beroperasi seperti untuk izin pendirian, izin usaha, pembuatan anggaran dasar dan rencana kerja, dsb.
Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang digunakan untuk memproduksi lebih lanjut. Dalam perkembangannya, pengertian modal mengarah kepada sifat non-physical, dalam arti modal ditekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan, yaitu :
1.    Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seseorang anggota dalam koperasi (member investors) dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2.    Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat bagi anggota.
3.    Bahwa kepada modal hanya diberikan balasan jasa yang terbatas. Ini adalah sesuai dengan asas koperasi yaitu: “limited returns on ekuity capital”.
4.    Bahwa untuk membiayai usaha – usaha nya yang efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.    Bahwa usaha – usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru .
6.    Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di Indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan  pokok, tidak bisa diberikan suatu premis diatas nilai nominalnya, meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.[10]
b.         Sumber – Sumber Permodalan
1.    Modal Dasar
a.       Modal pribadi
Dalam UU No. 12 Tahun 1967 Tentang pokok – pokok perkoperasian pasal 32 ayat 1 ditentukan bahwa modal koperasi itu terdiri dari dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain. Kemudian dalam ayat 2 dikatakan bahwa simpanan anggota didalam koperasi terdiri dari: Simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Masing-masing jenis simpanan tersebut mempunyai tanggung jawab yang berbeda-beda terhadap kerugian yang mungkin terjadi atau bila mana koperasi itu kemudian dibubarkan. Jadi disini pengertian modal lebih dilihat dari segi wujud atau sebagai bukti (evidence).[11]
Masing – masing jenis simpanan tersebut dalam UU No. 12 Tahun 1967 diberikan definisi sebagai berikut :
1)   Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
2)   Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang – barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini tidak ikut menanggung kerugian.
Undang – Undang koperasi No. 25 Tahun 1992 ini sengaja tidak menyebut – nyebut adanya simpanan sukarela dalam permodalan koperasi, karena jenis simpanan ini sudah tersirat dalam modal pinjaman, seperti yang tertera dalam pasal 41 ayat 3, yang mengatakan bahwa modal pinjaman dapat berasal dari: anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, sumber lain yang sah.
Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi tampaknya masih sulit untuk dilaksanakan oleh koperasi melihat kondisi koperasi pada dewasa ini. Persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
·      Bagi emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya 200 juta.
·      Dalam tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
·      Laporan keuangan telah diperiksa oleh Akuntan Publik/ Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
·      Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa bank.[12]
3)             Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian sisa hasil uasaha yang tidak dibagikan kepada anggota. Tujuannya dalah untuk memupuk modal sendiri (equity) yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan “dana segar” secara mendadak atau dapat digunakan untuk menutup kerugian dalam menjalankan usaha.[13]
4)             Hibah
Unsur keuangan lain yang dapat dikategorikan sebagai permodalan (modal) koperasi adalah berasal dari hibah. Hibah dalam rumusan bahasa sehari-hari adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembal;asan dalam bentuk apapun.
b.      Modal Pinjaman
Modal yang berasal dari pinjaman ini pada prinsipnya dapat berasal dari siapapun, baik dalam bentuk uang ataupun barang; sepanjang pinjaman memang diambil koperasi untuk digunakan mengembangkan usahanya dengan tetap memerhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya dimasa datang. Setiap kali koperasi menerima pinjaman (modal pinjaman) dari pihak manapun dan sebesar apapun hendaknya dibuat perjanjian secara tertulis (apabila perlu dengan akta autentik).[14]
·               Pinjaman dari anggota
Pinjaman yang bersal dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil darui nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan masing-masing anggota. Sebaliknya dalam pinjaman koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dari uang yang berasal dari anggota; sedangkan besar kecil pinjaman tergantung dari kesanggupan anggota dan kebutuhan modal yang diperlukan oleh koperasi. Pinjaman yang diperoleh dari anggota ini bukan merupakan modal sendiri dan wajib dikembalikan kepada anggota bersangkutan sebagaimana layaknya pinjaman atau utang.[15]
·               Pinjaman dari koperasi lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh sesame bandan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerjasama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuham modal yang diperlukan.[16]
·               Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan (baik lembaga bank maupun non bank), ada persyaratan-persyaratan komersial bisnis perbankan yang harus dipenuhi oleh koperasi namun di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, pinjaman komersial dari lembaga keuangan utuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.[17]
·               Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal, koperasi dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor, maksudnya untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan-persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·               Sumber keuangan lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah, dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. Sumber-sumber yang mempunyai dana tersebut misalnya lembaga-lembaga yang dibentuk untuk memupuk dana diluar lembaga keuangan; asuransi, dana pensiun, dan lain-lain.[18]

4.         Volume Usaha

Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode atau tahun buku yag bersangkutan. Dengan demikian volume usaha koperasi adalah akumulasi nilai penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku sampai akhir tahun buku. Aktifitas ekonomi koperasi pada hakikatnya dapat dilihat dari besarnya volume usaha koperasi tersebut. Kegatan atau usaha yang dilakukan oleh koperasi bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terutama bagi anggota koperasi dn masyarakat pada umumnya

5.         Asset

Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sebagaimana soko guru perekonomian nasional, koperasi sering mendapat hubungan dari berbagai pihak dalam bentuk dan tuan atau sumbangan barang modal untuk menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai asset tetap milik koperasi walaupun asset tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup risiko kerugian. Dalam asset tetap tersebut tidak dapat menutup risiko kerugian sebagaimana dipersyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjian (akta penerimaan) sumbangan, maka asset tetap tersebut dikelompokkan dalam asset lain-lain. Sifat pembatasan asset tetap disajikan dalam catatan laporan keuangan.
Asset-asset yang dikelola koperasi, tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai asset dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Rapat anggota koperasi dapat menetapkan pengumpulan dana tertentu dari anggota yang digunakan untuk tujuan khusus sesuai kepentingan anggota. Dana tersebut merupakan milik anggota yang pengelolaannya dikuasakan kepada koperasi, misalnya dana pemeliharaan jalan dan peremajaan kebun pada koperasi perkebunan kelapa sawit. Dana tersebut tidak diakui sebagai asset koperasi. Namun sebagai pengelola koperasi harus membuat pertanggung jawaban tersendiri dan keberadaan dana tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.[19]

6.         Sisa Hasil Usaha (SHU)

Istilah sisa hasil usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam pasal 45 Ayat (1) Undang – undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai – nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi.
Bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi terdiri dari :
a.    Partisipasi bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan – pelayanan. Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota.
b.   Partisipasi netto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya – biaya ditingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi – fungsi sebagai pemegang mandat anggota.

Untuk melihat gambaran mengenai cara perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi :
1.             SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat diijabarkan sebagai berikut :
PK = Hjk. Qjk
PK Merupakan pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk Merupakan : harga jual produk koperasi persatuan ke pasar
Qjk Merupakan : kuantitas produk jual koperasi ke pasar
Hasil usaha kotor adalah partisipasi netto anggota yang digunakan oleh anggota koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain : biaya – biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktifa tetap, dsb. Biaya operasional koperasi antara lain meliputi : biaya – biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dll.
2.             SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU koperasi pembelian dapat dilakukan sebagai berikut:
Hasil penjualan koperasi adalah  = partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut :
PK = Hjka. Kba
Hjka, adalah merupakan harga persatuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi.
Kba, adalah kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi netto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran diatas.
3.             SHU Koperasi Simpam pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah  jumlah  atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapt dirumuskan sebagai berikut :
PK=Vka+Bka
Vka, merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota.
Bka, merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.


C.     Efisiensi Koperasi

Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biaya pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.[20]
Efisiensi koperasi adalah  pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota. Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada beberapa rasio yang dapat dipergunakan yang didasarkan pada koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dan catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat memberikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.[21]
Berkenaan dengan kepentingan kepentingan tertentu terhadap hasil hasil dari berbagai kegiatan koperasi dibanyak negara  sedang berkembangan, kita dapat membedakan tiga jenis efesiensi dengan koperasi.[22]
a.              Efesiensi pengelolaan usaha pertama tama perlu dievaluasi apakah dan sejauh mana suatu operasi dikelolah secara efesien dalam rangka mencapai tujuan tujuannya sebagai suatu lembaga (ekonomi/usaha) yang mandiri. Jadi, efesiensi orasional adalah derajat (atau tingkat sejauh mana tujuan tujuan yang telah disepakai) organisasi koperasi, khusunya perusahaan koperasi telah tercapai. Evaluasi itu harus berkaitan erat dengan efesiensi ekonomis, kestabilan keuangan dan prestasi usaha suatu perusahaan koperasi. Disamping itu, perlu dievaluasi pula struktur komunikasi dan struktur pengambilan keputusan pada koperasi tersebut.
b.             Efesiensi yang berkaitan dengan pembangunan
Evaluasi atas efesiensi yang berkaitan dengan pembangunan (atau efesiensi pembangunan) dari organisasi swadaya koperasi berkaitan dengan penilaian atas dampak dampak yang secara langsung atau tidak langsung ditimbulkan oleh koperasi sebagai kontribusi koperasi terhadap pencapaian tujuan tujuan pembangunan pemerintah. Informasi ini perlukan oleh pemerintah dan penjabat pemerintah, yang berwenang menetapkan sumber daya dan dana yang disediakan untuk menunjang pengembangan organisasi swadaya koperasi.
Karena koperasi yang beroperasi secara efesien dan juga efesien terhadap pembangunan secara otomatis meningkatkan pelayanan yang efesien bagi para anggotanya,  maka perlu dilakukan pula evaluasi atas efesiensi yang berorientasi pada kepentingan para anggota.
c.              Efesiensi yang berorientasi pada kepentingan para anggota
Efesiensi yang berorientasi pada kepentingan para anggota (atau efesiensi anggota) adalah suatu tingkat, dimana, melalui berbagai kegiatan pelayanan yang bersifat menunjang dari perusahaan koperasi itu, kepentingan dan tujuan para anggota tercapai.

D.     Klasifikasi Koperasi

1.             Klasifikasi Koperasi Menurut Fungsinya
a.         Koperasi Konsumsi (Pembelian)
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang fungsinya untuk membeli atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sebagai konsumen.
b.        Koperasi Distribusi (pemasaran)
Koperasi Distribusi atau penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang fungsinya untuk mendistribusikan barang dimana anggotanya berperan sebagai penjual barang dan jasa kepada konsumen. Anggota koperasi berperan sebagai pemasok barang atau jasa.
c.         Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang fungsinya untuk menghasilkan barang dan jasa dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyaan yang akan menghasilkan suatu produk tertentu. Produk ini kemudian akan diserahkan kepada distributor untuk dijual kepada konsumen.
d.        Koperasi Jasa
Jasa adalah koperasi yang fungsinya untuk penyelenggaraan atau pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya. Anggota koperasi jasa berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Koperasi yang menjalankan hanya salah satu dari beberapa fungsi di atas disebut koperasi tunggal, sedangkan koperasi yang menjalankan lebih dari satu fungsi diatas disebut koperasi serba usaha.
2.        Klasifikasi Koperasi Menurut Tingkat dan Luas Daerah Kerjanya
a.         Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya minimal adalah 20 individu.
b.        Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi sehingga memiliki cakupan wilayah yang luas dan anggota yang banyak jika dibandingkan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
·       Koperasi pusat, yaitu koperasi yang anggotanya minimal 5 koperasi primer.
·       Koperasi Gabungan, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer.
·       Koperasi Induk, merupakan koperasi yang anggotany terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan.
3.             Klasifikasi Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
a.         Koperasi Produsen  adalah koperasi yang anggotanya berperan sebagai produsen (menghasilkan suatu barang atau jasa tertentu.
b.         Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya berperan sebagai konsumen yang menggunakan atau membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya.
4.             Klasifikasi Koperasi berdasarkan pendekatan menurut tempat tinggal
a.             Koperasi desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu Koperasi Desa, yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
b.             Koperasi Unit Desa ini lahir berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Thun 1973, adalah bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. [23]










BAB III

PENUTUP


A.                                                       Kesimpulan

Koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar. Inti dari koperasi adalah kerjasama, yaitu diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut aktif untuk memperbaiki kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.














DAFTAR PUSTAKA


Arifin Sitio, koperasi: Teori dan Praktik, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2001)
Hendrojogi. 2012. Koperasi Asas-Asas, Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
Pachta, Andjar. 2005. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hanel, Alfred. 2005. Organisasi Koperasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
M. Taufiq Abadi, http://www.dosenmuda.org/2017/03/bab-5-kinerja-koperasi-indonesia-m.html, diakses pada tanggal 25 September 2018, pukul 14:25.

Desti Anggita, http://destianggita15.blogspot.com/2016/01/efisiensi-perusahaan-koperasi.html, diakses pada tanggal 23 september 2018, pukul 20.21.

Maziyyah amalia, http://maziyyah21.blogspot.com, diakses pada tanggal 21 September 2018 pukul 14:45.



[1] Arifin Sitio, koperasi: Teori dan Praktik, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2001), Hal. 137.
[2] Maziyyah amalia, http://maziyyah21.blogspot.com, diakses pada tanggal 21 September 2018 pukul 14:45.
[3] Maziyyah amalia, http://maziyyah21.blogspot.com, diakses pada tanggal 21 September 2018 pukul 14:45.
[4] Bernhard Limbong, Pengusaha operasi, (Jakarta : Margaretha Pustaka, 2012), Hal. 79.
[5] M. Taufiq Abadi, http://www.dosenmuda.org/2017/03/bab-5-kinerja-koperasi-indonesia-m.html, diakses pada tanggal 25 September 2018, pukul 14:25.
[6] M. Taufiq Abadi, http://www.dosenmuda.org/2017/03/bab-5-kinerja-koperasi-indonesia-m.html, diakses pada tanggal 25 September 2018, pukul 14:25.
[7] Hendrojogi, Koperasi Asas-Asas, Teori dan Praktik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), Ed.4, Cet.9, hlm. 189.
[8] Ibid., hal. 190.
[9] Ibid., hal. 190.
[10] Hendrojogi, Koperasi Asas-Asas, Teori dan Praktik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), Ed.4, Cet.9, hlm. 191-192.               
[11] Ibid., hal. 193.
[12] Ibid., hlm. 197-198.
[13] Andjar Pachta, Hukum Koperasi Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 120-121.
[14] Ibid., hlm. 122.
[15] Ibid., hlm. 122-123.
[16] Ibid., hlm. 123.
[17] Andjar Pachta, Hukum Koperasi Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 123.
[18] Ibid., hlm. 125.
[20] M. Taufiq Abadi, http://www.dosenmuda.org/2017/03/bab-5-kinerja-koperasi-indonesia-m.html, diakses pada tanggal 25 September 2018, pukul 14:25.
[21] Desti Anggita, http://destianggita15.blogspot.com/2016/01/efisiensi-perusahaan-koperasi.html, diakses pada tanggal 23 september 2018, pukul 20.21.
[22] Alfred Hanel, Organisasi Koperasi, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), Hal. 270.

Comments

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Makalah Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi

MAKALAH PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Makro Islam Dosen Pengampu: Ahmad Syukron, M. EI Penyusun: Kelas: G JURUSAN EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ISLAM PEKALONGAN TAHUN 2018 KATA PENGANTAR             Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini, materi yang dibahas adalah “Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi” . Kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam penulisan makalah ini banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah kami.             Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat menambah waw...

Makalah Kaidah Fikih الأموربمقاصدها (al-umuuru bimaqaashidiha)

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................... i DAFTAR ISI ................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 1 A.      Latar B elakang ....................................................................................... 1 B.      Rumusan M asalah .................................................................................. 2 C.      Tujuan dan M anfaat ................................................................................ 2 BAB II PEMBAHASAN ................................................................................. 3 A.      Makna Kaidah Fikih الامور بمقاصدها ....................................................... 3 B.      ...

Makalah Konsep Dasar Fiqh Muamalah

TUGAS MAKALAH KONSEP DASAR FIQIH MUAMALAH Makalah I ni D isusun U ntuk M emenuhi T ugas Fiqih Muamalah Dosen Pengampu : Ahmad Syukron, M.EI O leh   : KELAS : E JURUSAN EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITU T AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN 2019 K ATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Allah swt atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Ahmad Syukron, M.EI selaku dosen kami dalam Mata Kuliah Fiqih Muamalah dan kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca . U ntuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami , k ami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini . Oleh ...