MAKALAH KINERJA
KOPERASI INDONESIA Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Ekonomi Koperasi
Disusun Oleh :
Kelompok 4
1. Nur
Aviana (4117124)
2. Vitra
Fahira (4117142)
3. Safa
Tahiro Ramadanti (4117143)
4. Luvi
Nurdiati (4117145)
Kelas B
Dosen Pengampu : Rinda Asytuti, M. Si
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PEKALONGAN
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT sebab dengan rahmat dan karunia-Nya, kami
dapat melaksanakan tugas tanpa adanya suatu halangan apapun. Kami menyadari
bahwa makalah yang kami susun belumlah mencapai tahap yang sempurna, namun kami
telah berusaha semaksimal mungkin untuk membuat makalah ini menjadi hal yang
sangat berguna.
Tak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada
Dosen
Pengampu Ibu Rinda Dwi Astuti karena telah
membimbing dan mengarahkan kami selama ini. Tujuan dan maksud disusunnya
makalah ini adalah atas dasar untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi
Koperasi mengenai Bab V tentang “Konsep Koperasi Indonesia” dan juga untuk
berbagi ilmu kepada para pembaca khususnya mahasiswa bagaimana konsep-konsep
koperasi yang ada di Indonesia. Kami
meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang akan datang dan mengharap kritik dan saran
dari para pembaca. Terima kasih telah membaca makalah
ini, semoga bermanfaat. Amiin.
Pekalongan, 22 September 2018
Penyusun
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari
sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi di Indonesia saat ini telah
berkembang dengan pesat karena para anggotanya yang terdiri dari masyarakat
umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi, yang dapat membantu
perekonomian dan mengembangkan kreatifitas anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini
sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-mata hanya orientasi
laba, melainkan juga pada orientasi manfaat. Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan utama
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja variabel kinerja koperasi dan prinsip pengukuran
kinerja koperasi?
2.
Bagaimana kelembagaan, keanggotaan, volume usaha, permodalan,
asset dan SHU Koperasi?
3.
Apa yang dimaksud efisien
koperasi dan klasifikasi koperasi?
C.
Tujuan
Tujuan penulisan makalah
ini:
1.
Untuk mengetahui variabel kinerja koperasi dan prinsip pengukuran
kinerja koperasi
2.
Untuk mengetahui kelembagaan, keanggotaan, volume usaha, permodalan,
asset dan SHU
3.
Untuk mengetahui efisien koperasi dan klasifikasi koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat
perkembangan dan pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari
kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis / kelompok
koperasi, jumlah koperasi aktif dan non aktif), keanggotaan, volume usaha,
permodalan, asset dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan
secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi
terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative
effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum
tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.[1]
Faktor yang mempengaruhi kinerja
:
Adapun
faktor-faktor tersebut menurut Armstrong adalah sebagai berikut:
·
Faktor individu (personal factors)
berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan
lain-lain.
·
Faktor Kepemimpinan (leadership factors)
berkaitan dengan kualitas
dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua
kelompok kerja.
·
Faktor kelompok/ rekan kerja ( team factors )
berkaitan dengan kualitas
dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
·
Faktor system (system factors)
berkaitan
dengan system/ metode kerja
yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
·
Faktor situasi (contextual/ situational factors) berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan,
baik lingkungan internal atau eksternal.[2]
Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang
digunakan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
Pengukuran kinerja adalah proses dimana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai
oleh program,
investasi, dan akuisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali
membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu
organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar dibalik dilakukannya
pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.[3]
Dalam pengukuran
kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
·
Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
·
Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat
dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersicfat obyektif untuk
menentukan nilainya.
·
Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau
bahkan ditiadakan.
·
Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan
untuk seluruh kerja yang diukur.
·
Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan
akuntabilitas hasil alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
·
Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam
apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan
kerja operasional.
·
Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus
dilakukan secara periodik.
·
Pelaporan yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
·
Tindakan
korektif yang tepat waku begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali.
B. Kelembagaan, Keanggotaan, Permodalan, Volume Usaha, Asset dan SHU
1.
Kelembagaan
Organisasi
koperasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan struktur organisasi
adalah susunan dan hubungan antar komponen dan antar posisi dalam sebuah
perusahaan. Struktur organisasi mencerminkan herarki organisasi dan struktur
wewenang serta garis koordinasi dan tanggung jawab.[4]
Tujuan dan
fungsi koperasi
Sebelum
membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga koperasi, secara garis besarnya
lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan
dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf
ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.[5]
Ada 3 hal penting
tujuan sebuah lembaga didirikan :
a.
Memaksimumkan Keuntungan, sebuah
lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan
kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
b.
Memaksimumkan Nilai
Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga
itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
c.
Meminimumkan Biaya, untuk
melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource
yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.[6]
2.
Keanggotaan Koperasi
Anggota
koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada
pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi
anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran
dasar.
Syarat
Keanggotaan Koperasi:
a.
Setiap warga negara Indonesia (WNI)
yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi
persyaratan.
b.
Menerima landasan dan asas
koperasi.
c.
Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban
dan hak-haknya sebagai anggota.
Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat
keanggotaan koperasi.
a.
Terbuka dan sukarela.
b.
Dapat diperoleh dan diakhiri setelah
syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c.
Tidak dapat dipindahtangankan.
Berakhirnya
Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti
berikut ini.
a.
Meninggal dunia.
b.
Meminta berhenti karena kehendak
sendiri.
c.
Diberhentikan pengurus karena tidak
memenuhi syarat keanggotaan.
Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992
Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a.
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan koperasi.
c.
Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai
kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a.
Menghadiri dan menyatakan pendapat
serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b.
Memilih dan atau dipilih menjadi
anggota pengurus atau pengawas.
c.
Meminta diadakan rapat anggota
menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d.
Mengemukakan pendapat atau saran
kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e.
Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antaranggota.
f.
Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Permintaan Menjadi Anggota Koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari lebih
dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat
keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai anggota.
a.
Jika persyaratan sudah diterima,
selanjutnya calon mengisi formulir pendaftaran dikoperasi tersebut.
b.
Jika pengurus menyetujui
perminyaan calon anggota, maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang
bersangkutan mulai saat tersebut dapat diterima menjadi anggota koperasi.
c.
Bila permohonan seseorang menjadi
anggota koperasi ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan
kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus
untuk memenuhinya.
Bukti Keanggotaan Koperasi
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang
ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat tentang nama
lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota,
cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang
anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.
3.
Aspek
permodalan koperasi
a.
Arti Modal Bagi
Koperasi
Dalam
bab II, telah disebutkan bahwa dalam pemberian definisi dari koperasi, Prof. R.
S. Soeriaatmadja telah memberikan penekanan pada “ koperasi adalah kumpulan
dari orang-orang .....”.
Maksud
dari pemberian penekanan tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa koperasi itu
bukanlah kumpulan dari modal (pemodal), seperti halnya pada perseroan terbatas,
dimana besar kecilnya modal yang ditanam oleh peserta atau pemilik modal
tersebut menentukan besar kecilnya hak suara seseorang anggota dalam
kebijaksanaan dan dalam pengelolaan usaha perusahaan.[7]
Modal
jangka panjang diperlukan untuk penyediaan fasilitas fisik bagi koperasi,
seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin dan kendaraan-kendaraan yang
diperlukan oleh koperasi.[8]
Modal
jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan operasional
koperasi, seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembayaran pajak dan asuransi,
biaya penelitian, dsb. Dalam koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam
modal ini diperlukan untuk pemberian
pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut juga sebagai
circulating capital.[9]
Dana
pendirian atau pengorganisasian (organizational funds) digunakan untuk
membiayai pengeluaran koperasi selama dalam proses pendirian atau
pengorganisasian, sebelum organisasi bisa beroperasi seperti untuk izin
pendirian, izin usaha, pembuatan anggaran dasar dan rencana kerja, dsb.
Menurut
klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang digunakan untuk memproduksi
lebih lanjut. Dalam perkembangannya, pengertian modal mengarah kepada sifat
non-physical, dalam arti modal ditekankan kepada nilai, daya beli atau
kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
Ada
beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan
permodalan, yaitu :
1. Bahwa
pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan
tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh
seseorang anggota dalam koperasi (member investors) dan berlaku
ketentuan, satu anggota satu suara.
2. Bahwa
modal harus dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat bagi anggota.
3. Bahwa
kepada modal hanya diberikan balasan jasa yang terbatas. Ini adalah sesuai
dengan asas koperasi yaitu: “limited returns on ekuity capital”.
4. Bahwa
untuk membiayai usaha – usaha nya yang efisien, koperasi pada dasarnya
membutuhkan modal yang cukup.
5. Bahwa
usaha – usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru .
6. Bahwa
kepada saham koperasi (share), yang di Indonesia adalah ekuivalen dengan
simpanan pokok, tidak bisa diberikan
suatu premis diatas nilai nominalnya, meskipun seandainya nilai bukunya bisa
saja bertambah.[10]
b.
Sumber – Sumber
Permodalan
1. Modal Dasar
a. Modal pribadi
Dalam
UU No. 12 Tahun 1967 Tentang pokok – pokok perkoperasian pasal 32 ayat 1
ditentukan bahwa modal koperasi itu terdiri dari dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya
termasuk cadangan serta sumber-sumber lain. Kemudian dalam ayat 2 dikatakan
bahwa simpanan anggota didalam koperasi terdiri dari: Simpanan pokok, simpanan
wajib, dan simpanan sukarela. Masing-masing jenis simpanan tersebut mempunyai
tanggung jawab yang berbeda-beda terhadap kerugian yang mungkin terjadi atau
bila mana koperasi itu kemudian dibubarkan. Jadi disini pengertian modal lebih
dilihat dari segi wujud atau sebagai bukti (evidence).[11]
Masing
– masing jenis simpanan tersebut dalam UU No. 12 Tahun 1967 diberikan definisi
sebagai berikut :
1) Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut
dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut
menanggung kerugian.
2) Simpanan
wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya
kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu
penjualan barang – barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari
koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini tidak ikut menanggung kerugian.
Undang
– Undang koperasi No. 25 Tahun 1992 ini sengaja tidak menyebut – nyebut adanya
simpanan sukarela dalam permodalan koperasi, karena jenis simpanan ini sudah
tersirat dalam modal pinjaman, seperti yang tertera dalam pasal 41 ayat 3, yang
mengatakan bahwa modal pinjaman dapat berasal dari: anggota, koperasi lain atau
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya, sumber lain yang sah.
Tentang
kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi tampaknya
masih sulit untuk dilaksanakan oleh koperasi melihat kondisi koperasi pada
dewasa ini. Persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa
dipenuhi oleh koperasi. Beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
· Bagi
emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya 200 juta.
· Dalam
tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
· Laporan
keuangan telah diperiksa oleh Akuntan Publik/ Negara untuk 2 tahun terakhir
secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun
terakhir.
· Memiliki
rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat
diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa bank.[12]
3)
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian sisa hasil uasaha yang tidak dibagikan kepada anggota. Tujuannya dalah
untuk memupuk modal sendiri (equity) yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan “dana segar” secara mendadak atau dapat digunakan
untuk menutup kerugian dalam menjalankan usaha.[13]
4)
Hibah
Unsur keuangan lain yang dapat dikategorikan sebagai
permodalan (modal) koperasi adalah berasal dari hibah. Hibah dalam rumusan
bahasa sehari-hari adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang
tidak mengharapkan pengembalian atau pembal;asan dalam bentuk apapun.
b.
Modal Pinjaman
Modal yang berasal dari pinjaman ini pada prinsipnya
dapat berasal dari siapapun, baik dalam bentuk uang ataupun barang; sepanjang
pinjaman memang diambil koperasi untuk digunakan mengembangkan usahanya dengan
tetap memerhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya dimasa datang. Setiap
kali koperasi menerima pinjaman (modal pinjaman) dari pihak manapun dan sebesar
apapun hendaknya dibuat perjanjian secara tertulis (apabila perlu dengan akta
autentik).[14]
·
Pinjaman dari anggota
Pinjaman yang bersal dari anggota koperasi dapat disamakan dengan
simpanan sukarela anggota kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil darui
nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan masing-masing anggota. Sebaliknya
dalam pinjaman koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dari uang
yang berasal dari anggota; sedangkan besar kecil pinjaman tergantung dari
kesanggupan anggota dan kebutuhan modal yang diperlukan oleh koperasi. Pinjaman
yang diperoleh dari anggota ini bukan merupakan modal sendiri dan wajib
dikembalikan kepada anggota bersangkutan sebagaimana layaknya pinjaman atau
utang.[15]
·
Pinjaman dari koperasi lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh sesame
bandan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
Bentuk dan lingkup kerjasama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau
dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuham modal yang diperlukan.[16]
·
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan (baik lembaga bank
maupun non bank), ada persyaratan-persyaratan komersial bisnis perbankan yang
harus dipenuhi oleh koperasi namun di negara-negara berkembang, termasuk
Indonesia, pinjaman komersial dari lembaga keuangan utuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan.[17]
·
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal, koperasi dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor, maksudnya untuk mencari dana segar dari masyarakat
umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan-persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·
Sumber keuangan lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana
yang tidak sah, dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. Sumber-sumber yang
mempunyai dana tersebut misalnya lembaga-lembaga yang dibentuk untuk memupuk
dana diluar lembaga keuangan; asuransi, dana pensiun, dan lain-lain.[18]
4.
Volume Usaha
Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode atau tahun buku yag
bersangkutan. Dengan demikian volume usaha koperasi adalah akumulasi nilai
penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku sampai akhir tahun buku.
Aktifitas ekonomi koperasi pada hakikatnya dapat dilihat dari besarnya volume
usaha koperasi tersebut. Kegatan atau usaha yang dilakukan oleh koperasi bisa
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terutama bagi anggota koperasi dn
masyarakat pada umumnya
5.
Asset
Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan
sebagaimana soko guru perekonomian nasional, koperasi sering mendapat hubungan
dari berbagai pihak dalam bentuk dan tuan atau sumbangan barang modal untuk
menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai asset tetap
milik koperasi walaupun asset tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup
risiko kerugian. Dalam asset tetap tersebut tidak dapat menutup risiko kerugian
sebagaimana dipersyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjian
(akta penerimaan) sumbangan, maka asset tetap tersebut dikelompokkan dalam
asset lain-lain. Sifat pembatasan asset tetap disajikan dalam catatan laporan
keuangan.
Asset-asset yang dikelola koperasi,
tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai asset dan harus dijelaskan
dalam catatan atas laporan keuangan. Rapat anggota koperasi dapat menetapkan
pengumpulan dana tertentu dari anggota yang digunakan untuk tujuan khusus sesuai
kepentingan anggota. Dana tersebut merupakan milik anggota yang pengelolaannya
dikuasakan kepada koperasi, misalnya dana pemeliharaan jalan dan peremajaan
kebun pada koperasi perkebunan kelapa sawit. Dana tersebut tidak diakui sebagai
asset koperasi. Namun sebagai pengelola koperasi harus membuat pertanggung
jawaban tersendiri dan keberadaan dana tersebut harus dijelaskan dalam catatan
atas laporan keuangan.[19]
6.
Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Istilah sisa hasil usaha atau SHU dalam
organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi
pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di
dalam pasal 45 Ayat (1) Undang – undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah
merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai – nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi.
Bentuk kontribusi anggota terhadap
kebutuhan pembiayaan koperasi terdiri dari :
a. Partisipasi
bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh
koperasi dalam rangka memberikan pelayanan – pelayanan. Partisipasi bruto
dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota.
b. Partisipasi
netto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya – biaya ditingkat organisasi
koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi – fungsi sebagai pemegang mandat
anggota.
Untuk melihat gambaran
mengenai cara perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa
jenis koperasi :
1.
SHU Koperasi
Pemasaran
Dalam
koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi
ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya
adalah menjadi milik anggota karena partisipasi bruto anggota koperasi
merupakan pendapatan koperasi, maka dapat diijabarkan sebagai berikut :
PK = Hjk. Qjk
PK Merupakan pendapatan
koperasi = partisipasi bruto
Hjk Merupakan : harga
jual produk koperasi persatuan ke pasar
Qjk Merupakan :
kuantitas produk jual koperasi ke pasar
Hasil usaha kotor
adalah partisipasi netto anggota yang digunakan oleh anggota koperasi untuk
menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi
antara lain : biaya – biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran
yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji
dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktifa tetap, dsb. Biaya operasional
koperasi antara lain meliputi : biaya – biaya yang berhubungan dengan
pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan
melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dll.
2.
SHU Koperasi
Pembelian
Menghitung
SHU koperasi pembelian dapat dilakukan sebagai berikut:
Hasil
penjualan koperasi adalah = partisipasi
bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang
dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut :
PK = Hjka. Kba
Hjka,
adalah merupakan harga persatuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi.
Kba,
adalah kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi netto atau
hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota
sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran diatas.
3.
SHU Koperasi
Simpam pinjam
Dalam
hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah
atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya
administrasi kredit. Perhitungannya dapt dirumuskan sebagai berikut :
PK=Vka+Bka
Vka, merupakan suatu jumlah atau besar
pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota.
Bka, merupakan bunga ditambah dengan
biaya administrasi pinjaman.
Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun berjalan
dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan
pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak
menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah
pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU
belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
C.
Efisiensi Koperasi
Pada dasarnya
koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya,
artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk
mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat
efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya.
sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan
untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biaya pelayanan
dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama
efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang
dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan
yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki
tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan
anggota.[20]
Efisiensi
koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat
menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang
baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat
efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan
anggota. Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada beberapa rasio yang
dapat dipergunakan yang didasarkan pada koperasi yang bersangkutan. Sarana yang
dapat digunakan adalah neraca dan catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi.
Hal itu lah yang dapat memberikan gambaran kuantitatif tentang keragaan
koperasi.[21]
Berkenaan dengan kepentingan kepentingan tertentu
terhadap hasil hasil dari berbagai kegiatan koperasi dibanyak negara sedang berkembangan, kita dapat membedakan
tiga jenis efesiensi dengan koperasi.[22]
a.
Efesiensi
pengelolaan usaha pertama tama perlu dievaluasi apakah dan sejauh mana suatu
operasi dikelolah secara efesien dalam rangka mencapai tujuan tujuannya sebagai
suatu lembaga (ekonomi/usaha) yang mandiri. Jadi, efesiensi orasional adalah
derajat (atau tingkat sejauh mana tujuan tujuan yang telah disepakai)
organisasi koperasi, khusunya perusahaan koperasi telah tercapai. Evaluasi itu
harus berkaitan erat dengan efesiensi ekonomis, kestabilan keuangan dan
prestasi usaha suatu perusahaan koperasi. Disamping itu, perlu dievaluasi pula
struktur komunikasi dan struktur pengambilan keputusan pada koperasi tersebut.
b.
Efesiensi yang
berkaitan dengan pembangunan
Evaluasi
atas efesiensi yang berkaitan dengan pembangunan (atau efesiensi pembangunan)
dari organisasi swadaya koperasi berkaitan dengan penilaian atas dampak dampak
yang secara langsung atau tidak langsung ditimbulkan oleh koperasi sebagai
kontribusi koperasi terhadap pencapaian tujuan tujuan pembangunan pemerintah.
Informasi ini perlukan oleh pemerintah dan penjabat pemerintah, yang berwenang
menetapkan sumber daya dan dana yang disediakan untuk menunjang pengembangan
organisasi swadaya koperasi.
Karena
koperasi yang beroperasi secara efesien dan juga efesien terhadap pembangunan
secara otomatis meningkatkan pelayanan yang efesien bagi para anggotanya, maka perlu dilakukan pula evaluasi atas
efesiensi yang berorientasi pada kepentingan para anggota.
c.
Efesiensi yang
berorientasi pada kepentingan para anggota
Efesiensi
yang berorientasi pada kepentingan para anggota (atau efesiensi anggota) adalah
suatu tingkat, dimana, melalui berbagai kegiatan pelayanan yang bersifat
menunjang dari perusahaan koperasi itu, kepentingan dan tujuan para anggota
tercapai.
D.
Klasifikasi Koperasi
1.
Klasifikasi Koperasi Menurut
Fungsinya
a.
Koperasi Konsumsi (Pembelian)
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang fungsinya untuk membeli atau pengadaan barang dan
jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sebagai konsumen.
b.
Koperasi Distribusi (pemasaran)
Koperasi
Distribusi atau penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang fungsinya untuk
mendistribusikan barang dimana anggotanya berperan sebagai penjual barang dan
jasa kepada konsumen. Anggota koperasi berperan sebagai pemasok barang atau
jasa.
c.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang fungsinya untuk menghasilkan barang dan jasa
dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyaan yang akan menghasilkan
suatu produk tertentu. Produk ini kemudian akan diserahkan kepada distributor
untuk dijual kepada konsumen.
d.
Koperasi Jasa
Jasa adalah
koperasi yang fungsinya untuk penyelenggaraan atau pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggotanya. Anggota koperasi jasa berperan sebagai pemilik dan
pengguna layanan jasa koperasi.
Koperasi
yang menjalankan hanya salah satu dari beberapa fungsi di atas disebut koperasi
tunggal, sedangkan koperasi yang menjalankan lebih dari satu fungsi diatas
disebut koperasi serba usaha.
2.
Klasifikasi Koperasi Menurut Tingkat
dan Luas Daerah Kerjanya
a.
Koperasi primer adalah koperasi yang
anggotanya minimal adalah 20 individu.
b.
Koperasi Sekunder adalah koperasi
yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi sehingga memiliki cakupan
wilayah yang luas dan anggota yang banyak jika dibandingkan koperasi primer.
Koperasi
sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
·
Koperasi pusat, yaitu koperasi yang
anggotanya minimal 5 koperasi primer.
·
Koperasi Gabungan, merupakan
koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer.
·
Koperasi Induk, merupakan koperasi
yang anggotany terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan.
3.
Klasifikasi Koperasi Menurut Status
Keanggotaannya
a.
Koperasi Produsen adalah
koperasi yang anggotanya berperan sebagai produsen (menghasilkan suatu barang
atau jasa tertentu.
b.
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
anggotanya berperan sebagai konsumen yang menggunakan atau membeli barang dan
jasa untuk memenuhi kebutuhannya.
4.
Klasifikasi Koperasi berdasarkan
pendekatan menurut tempat tinggal
a.
Koperasi desa adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat desa,
sebaiknya hanya ada satu Koperasi Desa, yang tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang
bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala kebutuhan
para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
b.
Koperasi Unit Desa ini lahir
berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Thun 1973, adalah bentuk
antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi
berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi
koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam
perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. [23]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan
kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan
taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar. Inti dari koperasi adalah kerjasama, yaitu diantara anggota dan para
pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta
membangun tatanan perekonomian nasional. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela
dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui
koperasi, para anggota ikut aktif untuk memperbaiki kehidupan masyarakat
melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin Sitio, koperasi: Teori dan Praktik,
(Jakarta: Penerbit Erlangga, 2001)
Hendrojogi. 2012. Koperasi Asas-Asas, Teori dan
Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
Pachta, Andjar. 2005. Hukum Koperasi Indonesia.
Jakarta: Kencana.
Hanel, Alfred. 2005. Organisasi Koperasi.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
M. Taufiq Abadi, http://www.dosenmuda.org/2017/03/bab-5-kinerja-koperasi-indonesia-m.html, diakses pada tanggal 25 September 2018, pukul 14:25.
Desti Anggita, http://destianggita15.blogspot.com/2016/01/efisiensi-perusahaan-koperasi.html, diakses pada tanggal 23 september 2018, pukul 20.21.
Maziyyah amalia, http://maziyyah21.blogspot.com, diakses pada tanggal 21 September 2018 pukul 14:45.
Anonim,https://www.ilmudasar.com/2017/08/Pengertian-Fungsi-Ciri-Kelebihan-dan-Kekurangan-Koperasi-adalah.html, dakses pda tanggal 23 september 2018, pukul 20.35.
Anonim,http://koperasiuntukindonesia.blogspot.com/2011/05/psak-no-27-1998-akuntansi-perkoperasian.html?m=1, diakses pada tanggal 24 september 2018, pukul 13.05.
[2] Maziyyah
amalia, http://maziyyah21.blogspot.com, diakses
pada tanggal 21 September 2018 pukul 14:45.
[3] Maziyyah
amalia, http://maziyyah21.blogspot.com, diakses
pada tanggal 21 September 2018 pukul 14:45.
[5] M. Taufiq Abadi, http://www.dosenmuda.org/2017/03/bab-5-kinerja-koperasi-indonesia-m.html,
diakses pada tanggal 25 September 2018, pukul 14:25.
[6] M. Taufiq Abadi, http://www.dosenmuda.org/2017/03/bab-5-kinerja-koperasi-indonesia-m.html,
diakses pada tanggal 25 September 2018, pukul 14:25.
[7] Hendrojogi,
Koperasi Asas-Asas, Teori dan Praktik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), Ed.4,
Cet.9, hlm. 189.
[10] Hendrojogi,
Koperasi Asas-Asas, Teori dan Praktik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), Ed.4,
Cet.9, hlm. 191-192.
[19]Anonim,http://koperasiuntukindonesia.blogspot.com/2011/05/psak-no-27-1998-akuntansi-perkoperasian.html?m=1, diakses pada tanggal 24 september 2018, pukul 13.05.
[20] M. Taufiq Abadi, http://www.dosenmuda.org/2017/03/bab-5-kinerja-koperasi-indonesia-m.html,
diakses pada tanggal 25 September 2018, pukul 14:25.
[21] Desti
Anggita, http://destianggita15.blogspot.com/2016/01/efisiensi-perusahaan-koperasi.html, diakses pada tanggal 23 september 2018, pukul 20.21.
[23]Anonim,https://www.ilmudasar.com/2017/08/Pengertian-Fungsi-Ciri-Kelebihan-dan-Kekurangan-Koperasi-adalah.html, dakses pda tanggal 23 september 2018, pukul 20.35.
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000